{"title":"Tanggung Gugat Keperdataan Rsud Dompu Terhadap Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Dari Pengelolaan Limbah Medis","authors":"Moch Ryadi Husna, Djumardin Djumardin","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2131","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses pengelolaan limbah medis B3 di RSUD dompu dan tanggung gugat RSUD dompu akibat pengelolaan limbah medis terhadap pencemaran lingkungan. Jenis penelitian ini adalah Normatif- Empiris. Bentuk pengelolaan limbah medis tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Tanggung gugat terhadap pencemaran lingkungan berbeda dengan KUHPerdata yang mengharuskan adanya kesalahan (liability based on fault) sebagai dasar suatu pertanggungjawaban, dalam UUPPLH menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"56 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2131","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses pengelolaan limbah medis B3 di RSUD dompu dan tanggung gugat RSUD dompu akibat pengelolaan limbah medis terhadap pencemaran lingkungan. Jenis penelitian ini adalah Normatif- Empiris. Bentuk pengelolaan limbah medis tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Tanggung gugat terhadap pencemaran lingkungan berbeda dengan KUHPerdata yang mengharuskan adanya kesalahan (liability based on fault) sebagai dasar suatu pertanggungjawaban, dalam UUPPLH menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).