{"title":"Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020 Atas Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum","authors":"Wildan Sugandi, M. Fathoni","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penilitian ini bertujuan untuk mengetauhi Pengaturan Perjanjian tentang peminangan menurut KUHPerdata, UU Perkawinan, KHI, Hukum adat dan Ratio Decidendy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 dalam Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara NOMOR 1644 K/PDT/ 2020 merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial sehingga dalam putusan hakim mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 150.000.000 kepada Penggugat akibat pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Penggugat.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"169 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penilitian ini bertujuan untuk mengetauhi Pengaturan Perjanjian tentang peminangan menurut KUHPerdata, UU Perkawinan, KHI, Hukum adat dan Ratio Decidendy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 dalam Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara NOMOR 1644 K/PDT/ 2020 merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial sehingga dalam putusan hakim mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 150.000.000 kepada Penggugat akibat pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Penggugat.