{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KATEGORI TINDAK PIDANA DALAM KELUARGA SEBAGAI DELIK ADUAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004","authors":"D. Mulyati, Muhamad Adi Saputra","doi":"10.36546/solusi.v21i1.804","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This research focuses on how the category of crime in the family as a complaint offense in Law No. 23 of 2004. The type of research is a type of normative juridical research. The results of the research are to be able to carry out a process of investigation,prosecution and proceedings to court in criminal cases within the family as a complaint handling based on the prosecution requirements in complain offenses. So that for criminal acts in the family that are committed outside the provisions of the article it is not a complaint offense but the criminal acts is an ordinary complaint offense and will be processed whether or not there is a complaint from the victim, thus to be categorized as a complaint offense in Law No.23 of 2004 is a provision that is expreely regulated in chapter 7 of Article 44 paragraph 1 of Article 45 paragraph 2 and Article 46 of Law No. 23 of 2004. \nKeywords: category; complaint offense \n \nAbstrak \nPenelitian ini difokuskan bagaimanakah kategori tindak pidana dalam keluarga sebagai delik aduan pada undang-undang nomor 23 tahun 2004.Tipe penelitian adalah jenis penelitian yuridis normative. Hasil penelitian adalah untuk dapat dilaksanakan suatu proses penyidikan,penuntutan serta proses ke pengadilan pada kasus tindak pidana dalam keluarga sebagai delik aduan berdasarkan syarat penuntutan dalam delik aduan, maka undang-undang nomor 23 tahun 2004 secara tegas mengaturnya pada ketentuan pidananya, sehingga untuk perbuatan-perbuatan tindak pidana dalam keluarga yang dilakukan diluar ketentuan pasal tersebut bukan merupakan delik aduan akan tetapi perbuatan tindak pidana tersebut merupakan delik biasa dan akan di proses baik ada atau tidak nya pengaduan dari pihak korban, dengan demikian untuk dikategorikan sebagai delik aduan pada undang-undang nomor 23 tahun 2004 adalah ketentuan yang secara tegas diatur dalam Bab ke tujuh pada pasal 44 ayat 1,pasal 45 ayat 2 serta pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 \nKata kunci : kategori;delik aduan","PeriodicalId":52605,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kursor Menuju Solusi Teknologi Informasi","volume":"3 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kursor Menuju Solusi Teknologi Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36546/solusi.v21i1.804","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This research focuses on how the category of crime in the family as a complaint offense in Law No. 23 of 2004. The type of research is a type of normative juridical research. The results of the research are to be able to carry out a process of investigation,prosecution and proceedings to court in criminal cases within the family as a complaint handling based on the prosecution requirements in complain offenses. So that for criminal acts in the family that are committed outside the provisions of the article it is not a complaint offense but the criminal acts is an ordinary complaint offense and will be processed whether or not there is a complaint from the victim, thus to be categorized as a complaint offense in Law No.23 of 2004 is a provision that is expreely regulated in chapter 7 of Article 44 paragraph 1 of Article 45 paragraph 2 and Article 46 of Law No. 23 of 2004.
Keywords: category; complaint offense
Abstrak
Penelitian ini difokuskan bagaimanakah kategori tindak pidana dalam keluarga sebagai delik aduan pada undang-undang nomor 23 tahun 2004.Tipe penelitian adalah jenis penelitian yuridis normative. Hasil penelitian adalah untuk dapat dilaksanakan suatu proses penyidikan,penuntutan serta proses ke pengadilan pada kasus tindak pidana dalam keluarga sebagai delik aduan berdasarkan syarat penuntutan dalam delik aduan, maka undang-undang nomor 23 tahun 2004 secara tegas mengaturnya pada ketentuan pidananya, sehingga untuk perbuatan-perbuatan tindak pidana dalam keluarga yang dilakukan diluar ketentuan pasal tersebut bukan merupakan delik aduan akan tetapi perbuatan tindak pidana tersebut merupakan delik biasa dan akan di proses baik ada atau tidak nya pengaduan dari pihak korban, dengan demikian untuk dikategorikan sebagai delik aduan pada undang-undang nomor 23 tahun 2004 adalah ketentuan yang secara tegas diatur dalam Bab ke tujuh pada pasal 44 ayat 1,pasal 45 ayat 2 serta pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004
Kata kunci : kategori;delik aduan
本文主要研究2004年第23号法如何将家庭犯罪类别作为诉罪。该研究类型是一种规范的法律研究类型。研究的结果将能够在家庭内部的刑事案件中开展调查、起诉和向法院提起诉讼的程序,作为根据投诉罪的起诉要求处理投诉的程序。这样的犯罪行为在家庭之外提交它不是条的规定投诉进攻,但犯罪行为是一个普通的投诉进攻并将处理是否有投诉的受害者,因此被归类为投诉2004年法律23号进攻是expreely监管规定,在第七章第四十四条第四十五条第一款第二项和第四十六条23号2004。关键词:类别;投诉犯罪摘要:Penelitian ini difokuskan bagaimanakah kategori tindak pidana dalam keluarga sebagai delik aduan pundang undang 2004年1月23日。penelitian adalah jenis penelitian yuridis规范性。Hasil penelitian adalah untuk dapat dilaksanakan suatu proses penyidikan,penuntutan serta proses ke pengadilan pada kasus tindak pidana dalam keluarga sebagai delik aduan berdasarkan syarat penuntutan dalam delik aduan, maka undang-undang nomor 23 tahun 2004 secara tegas mengaturnya pada ketentuan pidananya,兴噶untuk perbuatan-perbuatan tindak pidana dalam keluarga Yang dilakukan dilar kettuan pasal teresbut bukan merupakan delik delek adan tetappan tindak pidana teresbut merupakan delik biasan danakandi proprok Ada atau tidak nya pengadan dari pihak korbandengan demikian为她dikategorikan sebagai delik aduan篇undang-undang nomor 23 tahun 2004 adalah ketentuan杨secara tegas diatur dalam Bab ke tujuh篇pasal 44影片1,pasal 45受欢迎2舒达pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004型kunci: kategori; delik aduan