{"title":"MENINJAU EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TERTIB TATA RUANG","authors":"Stevanus Eko Pramuji, Viorizza Suciani Putri","doi":"10.53686/jp.v10i1.35","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya penegakan hukum yang tegas merupakan salah satu cara mewujudkan tertib tata ruang sehingga menciptakan ruangnasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Instrumen hukum penataan ruang dibuat untuk ditegakan danmencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur terkait penataanruang, pada pelaksanaannya pengaturan tersebut sulit diaplikasikan dalam kondisi faktual di lapangan bilamana terjadipelanggaran pemanfaatan ruang sehingga berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum penataan ruang. Melaluimetode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini mencoba menjawab: (1) apakah faktor-faktor yangmempengaruhi efektivitas penegakan hukum penataan ruang, (2) apakah penegakan hukum penataan ruang yang sudahberjalan dapat dinilai efektif, (3) bagaimana solusi untuk mencapai efektivitas penegakan hukum tersebut. Hasil penelitianmenunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penataan ruang adalah faktor hukum, penegakhukum, sarana/fasilitas penunjang, masyarakat dan kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut dapat diketahui penegakanhukum penataan ruang belum efektif. Solusi agar penegakan hukum penataan ruang dapat efektif yakni dengan perbaikankualitas perencanaan tata ruang, penerapan asas ultimum remedium, membuat aturan pelaksanaan yang menunjang prosespenegakan hukum dan memperbaiki skema kelembagaan bagi penegak hukum tata ruang.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"43 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.35","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Upaya penegakan hukum yang tegas merupakan salah satu cara mewujudkan tertib tata ruang sehingga menciptakan ruangnasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Instrumen hukum penataan ruang dibuat untuk ditegakan danmencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur terkait penataanruang, pada pelaksanaannya pengaturan tersebut sulit diaplikasikan dalam kondisi faktual di lapangan bilamana terjadipelanggaran pemanfaatan ruang sehingga berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum penataan ruang. Melaluimetode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini mencoba menjawab: (1) apakah faktor-faktor yangmempengaruhi efektivitas penegakan hukum penataan ruang, (2) apakah penegakan hukum penataan ruang yang sudahberjalan dapat dinilai efektif, (3) bagaimana solusi untuk mencapai efektivitas penegakan hukum tersebut. Hasil penelitianmenunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penataan ruang adalah faktor hukum, penegakhukum, sarana/fasilitas penunjang, masyarakat dan kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut dapat diketahui penegakanhukum penataan ruang belum efektif. Solusi agar penegakan hukum penataan ruang dapat efektif yakni dengan perbaikankualitas perencanaan tata ruang, penerapan asas ultimum remedium, membuat aturan pelaksanaan yang menunjang prosespenegakan hukum dan memperbaiki skema kelembagaan bagi penegak hukum tata ruang.