{"title":"Analisis Tantangan Perbankan Syariah Dalam Pengembangan Pembiayaan","authors":"Alysia Qotrunnada, M. Yazid","doi":"10.51311/istikhlaf.v4i1.447","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Potensi perbankan syariah sebagai sarana untuk mengatasi masalah ekonomi dan memajukan kesejahteraan sosial telah terungkap, tetapi upaya aktual untuk menerapkan konsep tersebut telah hilang di lautan keinginan sistem ekonomi global yang tak terpuaskan. Pembiayaan yang efektif yang diberikan oleh bank syariah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat secara keseluruhan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pembiayaan yang tidak hanya ditujukan kepada perusahaan besar tetapi juga kepada masyarakat luas, yaitu pemilik usaha kecil yang membutuhkan modal awal, atau pembiayaan berorientasi konsumen yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat secara keseluruhan, seperti pembiayaan untuk kebutuhan pokok atau pembelian kendaraan pribadi bagi penduduk. Penelitian bertujuan untuk mengkaji mengenai analisis tantangan perbankan syariah dalam pengembangan pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan kualitatif untuk mengungkap bagaimana perkembangan dana pensiun syariah yang relative tertinggal dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Hasil dari penelitian adalah pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah, termasuk yang diberikan oleh bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), sejauh ini lebih sering disalurkan ke UKM dibandingkan non-UKM. Dan juga pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah sangat rendah, sehingga sangat penting untuk meningkatkan sosialisasi secara komprehensif ke seluruh lapisan masyarakat agar dapat lebih mengenal keuangan syariah dan mencegah masyarakat mudah terbujuk untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariah.","PeriodicalId":55776,"journal":{"name":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":"128 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v4i1.447","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Potensi perbankan syariah sebagai sarana untuk mengatasi masalah ekonomi dan memajukan kesejahteraan sosial telah terungkap, tetapi upaya aktual untuk menerapkan konsep tersebut telah hilang di lautan keinginan sistem ekonomi global yang tak terpuaskan. Pembiayaan yang efektif yang diberikan oleh bank syariah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat secara keseluruhan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pembiayaan yang tidak hanya ditujukan kepada perusahaan besar tetapi juga kepada masyarakat luas, yaitu pemilik usaha kecil yang membutuhkan modal awal, atau pembiayaan berorientasi konsumen yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat secara keseluruhan, seperti pembiayaan untuk kebutuhan pokok atau pembelian kendaraan pribadi bagi penduduk. Penelitian bertujuan untuk mengkaji mengenai analisis tantangan perbankan syariah dalam pengembangan pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan kualitatif untuk mengungkap bagaimana perkembangan dana pensiun syariah yang relative tertinggal dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Hasil dari penelitian adalah pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah, termasuk yang diberikan oleh bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), sejauh ini lebih sering disalurkan ke UKM dibandingkan non-UKM. Dan juga pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah sangat rendah, sehingga sangat penting untuk meningkatkan sosialisasi secara komprehensif ke seluruh lapisan masyarakat agar dapat lebih mengenal keuangan syariah dan mencegah masyarakat mudah terbujuk untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariah.