{"title":"Penyelesaian Hukum Kredit Macet Akibat Pandemi Covid-19 Di PT. Finansia Multi Finance (Kredit plus) Perspektif Hukum Perdata Indonesia","authors":"Didin Saprudin, Lalu Hadi Adha, M. Irfan","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2594","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian hukum kredit macet akibat pandemi covid-19 perspektif hukum perdata indonesia dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan pihak PT Finansia multi finance (kreditplus) akibat terjadinya wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyelesaian kredit macet pada dasarnya menganut dua cara dalam penyelesaian sengketa yaitu litigasi dan non litigasi. Bilamana melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai win-win solution atau solusi yang memperhatikan kedua belah pihak karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Penyelesaian sengketa tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2594","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian hukum kredit macet akibat pandemi covid-19 perspektif hukum perdata indonesia dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan pihak PT Finansia multi finance (kreditplus) akibat terjadinya wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyelesaian kredit macet pada dasarnya menganut dua cara dalam penyelesaian sengketa yaitu litigasi dan non litigasi. Bilamana melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai win-win solution atau solusi yang memperhatikan kedua belah pihak karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Penyelesaian sengketa tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.