{"title":"Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt.G/2021/Pn Tentang Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah","authors":"Farah Sahirah, H. A. Arba, Wiwiek Wahyuningsih","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2614","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan mengetahui kekuatan hukum akta dibawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik. Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Hukum Normatif. Dengan Metode Pendekatan Konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Analisis Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penafsiran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan hukum pada putusan No. 3/Pdt.G/2021/ PN Mtr adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum karena ada keterangan saksi pada persidangan. Majelis hakim memberi ijin/kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli/Peralihan hak atas tanah dengan sertipikat hak milik tersebut. Peralihan hak atas tanah tidak terjadi, sementara perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. Sebaiknya setiap perjanjian dibuat oleh dan di hadapan Notaris.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2614","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui kekuatan hukum akta dibawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik. Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Hukum Normatif. Dengan Metode Pendekatan Konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Analisis Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penafsiran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan hukum pada putusan No. 3/Pdt.G/2021/ PN Mtr adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum karena ada keterangan saksi pada persidangan. Majelis hakim memberi ijin/kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli/Peralihan hak atas tanah dengan sertipikat hak milik tersebut. Peralihan hak atas tanah tidak terjadi, sementara perjanjiannya tetap sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama dengan akta otentik. Sebaiknya setiap perjanjian dibuat oleh dan di hadapan Notaris.