{"title":"Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang","authors":"Sidra Anantara, M. Irfan","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2205","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas sertipikat pengganti apabila sertipikat lama telah dijadikan jaminan hutang oleh pihak lain . Jenis penelitian ini adalah hukum empiris, dengan metode Pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Kekuatan hukum sertipikat pengganti apabila sertipikat lama ditemukan, dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dalam hal penggantian sertipikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertipikat, sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan. Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat pengganti hak atas tanah pada dasarnya sama dengan perlindungan hukum hak atas tanah pada umumnya yang mana sertipikat tersebut sama-sama merupakan surat bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2205","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas sertipikat pengganti apabila sertipikat lama telah dijadikan jaminan hutang oleh pihak lain . Jenis penelitian ini adalah hukum empiris, dengan metode Pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Kekuatan hukum sertipikat pengganti apabila sertipikat lama ditemukan, dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dalam hal penggantian sertipikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertipikat, sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan. Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat pengganti hak atas tanah pada dasarnya sama dengan perlindungan hukum hak atas tanah pada umumnya yang mana sertipikat tersebut sama-sama merupakan surat bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.