{"title":"Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dalam Meminimalkan Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Jayawijaya","authors":"Vince Tebay","doi":"10.26593/jihi.v0i00.5968.135-144","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan, serta upaya pemerintah meminimalkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jayawijaya, dengan fokus pada lima fungsi keluarga (agama, sosial budaya, pendidikan, ekonomi, dan kesetaraan). Desain penelitian kualitatif digunakan untuk mengevaluasi implementasi dari suatu kebijakan atau program. Pengumpulan data melalui wawancara diperoleh dari anggota masyarakat dari 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya, yang diklasifikasikan sebagai informan utama dengan jumlah 17 orang pelaku, 17 orang korban, dan 2 orang pendamping korban. Analisis data kualitatif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 berdasarkan lima fungsi keluarga (fungsi agama, sosial budaya, pendidikan, ekonomi dan kesetaraan) berdampak pada penurunan jumlah tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang signifikan pada tahun 2018 sejak sosialisasi Undang-Undang yang dilakukan tahun 2014. Hal tersebut didukung oleh adanya lembaga perwakilan BKKBN di tingkat provinsi dan DP3AKB di tingkat kabupaten, sementara faktor penghambat implementasi kebijakan antara lain faktor demografi serta tidak maksimalnya sosialisasi dan penyebarluasan informasi. Pemerintah melalui DP3AKB Kabupaten Jayawijaya telah melakukan upaya preventif dengan sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi; memberikan pendidikan, pelatihan gender bagi aparat pendamping maupun korban; mengirim aparat pendamping Kabupaten Jayawijaya untuk mengikuti seminar-seminar dan penyuluhan tentang KDRT; meningkatkan profesionalisme kerja pendamping korban keterampilan dan kemampuan pendamping korban dalam menyelesaikan setiap kasus; serta bekerja sama dengan psikiater atau psikolog.","PeriodicalId":53014,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26593/jihi.v0i00.5968.135-144","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan, serta upaya pemerintah meminimalkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jayawijaya, dengan fokus pada lima fungsi keluarga (agama, sosial budaya, pendidikan, ekonomi, dan kesetaraan). Desain penelitian kualitatif digunakan untuk mengevaluasi implementasi dari suatu kebijakan atau program. Pengumpulan data melalui wawancara diperoleh dari anggota masyarakat dari 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya, yang diklasifikasikan sebagai informan utama dengan jumlah 17 orang pelaku, 17 orang korban, dan 2 orang pendamping korban. Analisis data kualitatif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 berdasarkan lima fungsi keluarga (fungsi agama, sosial budaya, pendidikan, ekonomi dan kesetaraan) berdampak pada penurunan jumlah tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang signifikan pada tahun 2018 sejak sosialisasi Undang-Undang yang dilakukan tahun 2014. Hal tersebut didukung oleh adanya lembaga perwakilan BKKBN di tingkat provinsi dan DP3AKB di tingkat kabupaten, sementara faktor penghambat implementasi kebijakan antara lain faktor demografi serta tidak maksimalnya sosialisasi dan penyebarluasan informasi. Pemerintah melalui DP3AKB Kabupaten Jayawijaya telah melakukan upaya preventif dengan sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi; memberikan pendidikan, pelatihan gender bagi aparat pendamping maupun korban; mengirim aparat pendamping Kabupaten Jayawijaya untuk mengikuti seminar-seminar dan penyuluhan tentang KDRT; meningkatkan profesionalisme kerja pendamping korban keterampilan dan kemampuan pendamping korban dalam menyelesaikan setiap kasus; serta bekerja sama dengan psikiater atau psikolog.