Puspa Ira Dewi Candra Wulan, Danis Putra Perdana, Rofiq Fauzi, Rivort Pormes
{"title":"在神圣的Kirig村进行电子信息和交易教育,保护个人数据免受数字犯罪的侵害","authors":"Puspa Ira Dewi Candra Wulan, Danis Putra Perdana, Rofiq Fauzi, Rivort Pormes","doi":"10.28989/kacanegara.v6i2.1428","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Received December 23, 2022 Accepted January 6, 2023 Published May 1, 2023 Teknologi yang semakin berkembang memaksa semua generasi untuk sadar akan digitalisasi, Bukan hanya Generazi Z dan Alpha namun generasi X juga mau tidak mau berusaha untuk hidup berdampingan dengan teknologi, Seiring berkembangnya teknologi berkembang pula kejahatan digital yang terjadi di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan hal tersebut Indonesia mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut UU ITE yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara agar masyarakat tetap berperilaku santun di dunia maya. Desa Kirig Kecamatan Mejobo merupakan salah satu desa di Kudus yang perlu mendapatkan Edukasi tentang UU ITE dan disosialisasikan cara untuk melindungi diri dari dunia digital serta agar terhindar dari kejahatan digital, kejahatan digital sudah yang dialami oleh masyarakat sehingga edukasi ini penting dilakukan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dosen Rekayasa Keamanan Siber Politeknik Bhakti Semesta. Hasil monitoring evaluasi yag dilakukan selama kegiatan ini adalah masyarakat yang terdiri dari Perangkat Desa, Karangtaruna, serta Siswa TKJ Sekolah Menengah Kejuruan setempat dapat melindungi diri dari kejahatan digital dengan melakukan pengamanan pada Aplikasi media sosial yang dimiliki. Kata Kunci:","PeriodicalId":120754,"journal":{"name":"KACANEGARA Jurnal Pengabdian pada Masyarakat","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Edukasi undang undang informasi dan transaksi elektronik serta perlindungan data pribadi dari kejahatan digital di Desa Kirig Kudus\",\"authors\":\"Puspa Ira Dewi Candra Wulan, Danis Putra Perdana, Rofiq Fauzi, Rivort Pormes\",\"doi\":\"10.28989/kacanegara.v6i2.1428\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Received December 23, 2022 Accepted January 6, 2023 Published May 1, 2023 Teknologi yang semakin berkembang memaksa semua generasi untuk sadar akan digitalisasi, Bukan hanya Generazi Z dan Alpha namun generasi X juga mau tidak mau berusaha untuk hidup berdampingan dengan teknologi, Seiring berkembangnya teknologi berkembang pula kejahatan digital yang terjadi di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan hal tersebut Indonesia mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut UU ITE yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara agar masyarakat tetap berperilaku santun di dunia maya. Desa Kirig Kecamatan Mejobo merupakan salah satu desa di Kudus yang perlu mendapatkan Edukasi tentang UU ITE dan disosialisasikan cara untuk melindungi diri dari dunia digital serta agar terhindar dari kejahatan digital, kejahatan digital sudah yang dialami oleh masyarakat sehingga edukasi ini penting dilakukan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dosen Rekayasa Keamanan Siber Politeknik Bhakti Semesta. Hasil monitoring evaluasi yag dilakukan selama kegiatan ini adalah masyarakat yang terdiri dari Perangkat Desa, Karangtaruna, serta Siswa TKJ Sekolah Menengah Kejuruan setempat dapat melindungi diri dari kejahatan digital dengan melakukan pengamanan pada Aplikasi media sosial yang dimiliki. Kata Kunci:\",\"PeriodicalId\":120754,\"journal\":{\"name\":\"KACANEGARA Jurnal Pengabdian pada Masyarakat\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"KACANEGARA Jurnal Pengabdian pada Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.28989/kacanegara.v6i2.1428\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"KACANEGARA Jurnal Pengabdian pada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28989/kacanegara.v6i2.1428","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Edukasi undang undang informasi dan transaksi elektronik serta perlindungan data pribadi dari kejahatan digital di Desa Kirig Kudus
Received December 23, 2022 Accepted January 6, 2023 Published May 1, 2023 Teknologi yang semakin berkembang memaksa semua generasi untuk sadar akan digitalisasi, Bukan hanya Generazi Z dan Alpha namun generasi X juga mau tidak mau berusaha untuk hidup berdampingan dengan teknologi, Seiring berkembangnya teknologi berkembang pula kejahatan digital yang terjadi di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan hal tersebut Indonesia mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut UU ITE yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara agar masyarakat tetap berperilaku santun di dunia maya. Desa Kirig Kecamatan Mejobo merupakan salah satu desa di Kudus yang perlu mendapatkan Edukasi tentang UU ITE dan disosialisasikan cara untuk melindungi diri dari dunia digital serta agar terhindar dari kejahatan digital, kejahatan digital sudah yang dialami oleh masyarakat sehingga edukasi ini penting dilakukan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dosen Rekayasa Keamanan Siber Politeknik Bhakti Semesta. Hasil monitoring evaluasi yag dilakukan selama kegiatan ini adalah masyarakat yang terdiri dari Perangkat Desa, Karangtaruna, serta Siswa TKJ Sekolah Menengah Kejuruan setempat dapat melindungi diri dari kejahatan digital dengan melakukan pengamanan pada Aplikasi media sosial yang dimiliki. Kata Kunci: