Rengganis Nur Hutami, Ari Kurniawan, Totok Priyo Husodo
{"title":"Polri调查人员在对具有法律冲突的儿童的应用中的作用(对PPA Polres mabanban的研究)","authors":"Rengganis Nur Hutami, Ari Kurniawan, Totok Priyo Husodo","doi":"10.37729/amnesti.v1i2.645","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian kasus anak yang berkonflik berbeda dengan penyelesaian perkara pada umumnya. Penyelesaian ini perlu dilakukan dengan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran polri dalam mengahadapi anak yang berkonflik. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu suatu bentuk penelitian lapangan untuk mencari keterangan berupa data atau informasi tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik polri dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan menggunakan konsep restorative justice dengan melibatkan pelaku dan korban serta pihak terkait dengan prinsip kepentingan terbaik terhadap anak. Penyidik dalam waktu 1x24 jam wajib meminta pertimbangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS dan Pekerja Sosial profesional untuk melakukan pendampingan saat pemeriksaan sampai dengan penerapan diversi. Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyidikan. Kesepakatan Diversi pada tahap penyidik dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, menyerahkan kembali kepada orang tua, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan dan pelayanan kemasyarakatan. Apabila berhasil dilakukan diversi penyidik menyerahkan hasil kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri untuk untuk dikeluarkan penetapan diversi.","PeriodicalId":309450,"journal":{"name":"Amnesti Jurnal Hukum","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Peran Penyidik Polri dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi di PPA Polres Magelang)\",\"authors\":\"Rengganis Nur Hutami, Ari Kurniawan, Totok Priyo Husodo\",\"doi\":\"10.37729/amnesti.v1i2.645\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelesaian kasus anak yang berkonflik berbeda dengan penyelesaian perkara pada umumnya. Penyelesaian ini perlu dilakukan dengan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran polri dalam mengahadapi anak yang berkonflik. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu suatu bentuk penelitian lapangan untuk mencari keterangan berupa data atau informasi tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik polri dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan menggunakan konsep restorative justice dengan melibatkan pelaku dan korban serta pihak terkait dengan prinsip kepentingan terbaik terhadap anak. Penyidik dalam waktu 1x24 jam wajib meminta pertimbangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS dan Pekerja Sosial profesional untuk melakukan pendampingan saat pemeriksaan sampai dengan penerapan diversi. Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyidikan. Kesepakatan Diversi pada tahap penyidik dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, menyerahkan kembali kepada orang tua, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan dan pelayanan kemasyarakatan. Apabila berhasil dilakukan diversi penyidik menyerahkan hasil kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri untuk untuk dikeluarkan penetapan diversi.\",\"PeriodicalId\":309450,\"journal\":{\"name\":\"Amnesti Jurnal Hukum\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-08-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Amnesti Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i2.645\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Amnesti Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i2.645","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Penyidik Polri dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi di PPA Polres Magelang)
Penyelesaian kasus anak yang berkonflik berbeda dengan penyelesaian perkara pada umumnya. Penyelesaian ini perlu dilakukan dengan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran polri dalam mengahadapi anak yang berkonflik. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu suatu bentuk penelitian lapangan untuk mencari keterangan berupa data atau informasi tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik polri dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan menggunakan konsep restorative justice dengan melibatkan pelaku dan korban serta pihak terkait dengan prinsip kepentingan terbaik terhadap anak. Penyidik dalam waktu 1x24 jam wajib meminta pertimbangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS dan Pekerja Sosial profesional untuk melakukan pendampingan saat pemeriksaan sampai dengan penerapan diversi. Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyidikan. Kesepakatan Diversi pada tahap penyidik dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, menyerahkan kembali kepada orang tua, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan dan pelayanan kemasyarakatan. Apabila berhasil dilakukan diversi penyidik menyerahkan hasil kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri untuk untuk dikeluarkan penetapan diversi.