{"title":"货币汇率变化及其对债务回报系统的影响(平稳商店研究和农民集团)","authors":"M. Imron","doi":"10.55120/ijeslabs.v1i1.477","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada kehidupan seseorang tidak terlepas dari transaksi utang piutang yang melatar belakangi pemenuhan kebutuhannya, hutang piutang yang dilakukan masyarkat desa Bago dengan toko lancar jaya dan kelompok tani jaya sama halnya dengan hutang piutang pada umunya namun pengembaliannya didasarkan pada kurs mata uang dolar, oleh karena itu selalu berubah tiap waktunya, pada saat peminjam kurs dolar pada saat itu Rp.9.581 persatu dolar, dan dikembalikan di tahun 2020 dengan kurs senilai Rp.14.341 (IDR) Rupiah. Penelitian ini menganilis praktek hutang piutang yang dilakukan masyarakat desa Bago dengan toko lancar jaya dan kelompok tani jaya kemudian dianalisa dengan akad qardh. Penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yaitu dengan cara terjun langsung kelapangan/lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitan ditemukan pengembalian hutang di toko Lancar jaya dan kelompok Tani jaya pada perjanjian awalnya sudah memenuhi syarat dan rukun dalam hutang piutang, namun pada praktek pengembalian hutang terdapat kelebihan pembayaran hutang yang didasarkan pada asumsi bahwa nilai tukar mata uang rupiah dengan dolar selalu mengalami kenaikan, yang mana para penghutang harus mengembalikan hutangnya dengan kelebihan sejumlah 5% dari jumlah hutang mereka, kelebihan pembayaran ini dapat dikategorikan sebagai riba qardh atau riba dalam pinjaman.","PeriodicalId":355239,"journal":{"name":"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perubahan Nilai Tukar Mata Uang dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Pengembalian Hutang (Studi Toko Lancar Jaya dan Kelompok Tani Jaya)\",\"authors\":\"M. Imron\",\"doi\":\"10.55120/ijeslabs.v1i1.477\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada kehidupan seseorang tidak terlepas dari transaksi utang piutang yang melatar belakangi pemenuhan kebutuhannya, hutang piutang yang dilakukan masyarkat desa Bago dengan toko lancar jaya dan kelompok tani jaya sama halnya dengan hutang piutang pada umunya namun pengembaliannya didasarkan pada kurs mata uang dolar, oleh karena itu selalu berubah tiap waktunya, pada saat peminjam kurs dolar pada saat itu Rp.9.581 persatu dolar, dan dikembalikan di tahun 2020 dengan kurs senilai Rp.14.341 (IDR) Rupiah. Penelitian ini menganilis praktek hutang piutang yang dilakukan masyarakat desa Bago dengan toko lancar jaya dan kelompok tani jaya kemudian dianalisa dengan akad qardh. Penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yaitu dengan cara terjun langsung kelapangan/lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitan ditemukan pengembalian hutang di toko Lancar jaya dan kelompok Tani jaya pada perjanjian awalnya sudah memenuhi syarat dan rukun dalam hutang piutang, namun pada praktek pengembalian hutang terdapat kelebihan pembayaran hutang yang didasarkan pada asumsi bahwa nilai tukar mata uang rupiah dengan dolar selalu mengalami kenaikan, yang mana para penghutang harus mengembalikan hutangnya dengan kelebihan sejumlah 5% dari jumlah hutang mereka, kelebihan pembayaran ini dapat dikategorikan sebagai riba qardh atau riba dalam pinjaman.\",\"PeriodicalId\":355239,\"journal\":{\"name\":\"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55120/ijeslabs.v1i1.477\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55120/ijeslabs.v1i1.477","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perubahan Nilai Tukar Mata Uang dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Pengembalian Hutang (Studi Toko Lancar Jaya dan Kelompok Tani Jaya)
Pada kehidupan seseorang tidak terlepas dari transaksi utang piutang yang melatar belakangi pemenuhan kebutuhannya, hutang piutang yang dilakukan masyarkat desa Bago dengan toko lancar jaya dan kelompok tani jaya sama halnya dengan hutang piutang pada umunya namun pengembaliannya didasarkan pada kurs mata uang dolar, oleh karena itu selalu berubah tiap waktunya, pada saat peminjam kurs dolar pada saat itu Rp.9.581 persatu dolar, dan dikembalikan di tahun 2020 dengan kurs senilai Rp.14.341 (IDR) Rupiah. Penelitian ini menganilis praktek hutang piutang yang dilakukan masyarakat desa Bago dengan toko lancar jaya dan kelompok tani jaya kemudian dianalisa dengan akad qardh. Penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yaitu dengan cara terjun langsung kelapangan/lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitan ditemukan pengembalian hutang di toko Lancar jaya dan kelompok Tani jaya pada perjanjian awalnya sudah memenuhi syarat dan rukun dalam hutang piutang, namun pada praktek pengembalian hutang terdapat kelebihan pembayaran hutang yang didasarkan pada asumsi bahwa nilai tukar mata uang rupiah dengan dolar selalu mengalami kenaikan, yang mana para penghutang harus mengembalikan hutangnya dengan kelebihan sejumlah 5% dari jumlah hutang mereka, kelebihan pembayaran ini dapat dikategorikan sebagai riba qardh atau riba dalam pinjaman.