{"title":"Potensi Kebocoran Pengenaan Pajak Terhadap Transaksi Jual-Beli Online pada Marketplace di Indonesia","authors":"Noormalita Primandaru, Ivana Oktarina Sopacua","doi":"10.24905/permana.v14i2.232","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebocoran serta potensi pengenaan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai terhadap pelaku usaha online di marketplace yang sedang berkembang pesat di Indonesia dewasa ini sudah seharusnya mendapat perhatian yang sangat serius bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari besarnya potensi kebocoran pajak dari sektor jual-beli online tersebut. Terdapat berbagai masalah yang terjadi dalam transaksi online yang akan dibahas dalam penelitian ini, antara lain peraturan perpajakan mengenai transaksi online di Indonesia masih belum diatur secara maksimal dan khusus mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace, sehingga hal tersebut menjadi sebuah kekosongan petensi pajak yang dapat diserap oleh pemerintah di Indonesia. Penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana potensi kebocoran serta pendapatan negara melalui pengenaan pajak Pajak Penghasilan serta/atau Pajak Pertambahan Nilai terhadap transaksi jual-beli secara online di marketplace Indonesia. Metode analisis yang digunakan merupakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan juga pendekatan analisis konsep hukum (Analitical Conceptual Approach). Adapun akar hukum yang diaplikasikan berbentuk hukum primer, sekunder, serta tersier. Potensi kebocoran serta pengenaan pajak akan transaksi jual-beli online pada marketplace di Indonesia amat besar, terdapat beberapa faktor penghambat pemerintah dalam penarikan pajak terhadap pelaku jual-beli di marketplace baik secara faktor hukum, faktor pemerintah maupun pelaku usaha online sebagai wajib pajak. Pemerintah sudah seharusnya menciptakan aturan secara distingtif yang menyinggung hal tersebut sehingga dapat memanfaatkan potensi pajak serta meminimalisir kebocoran pajak negara dengan baik.","PeriodicalId":320330,"journal":{"name":"Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, dan Akuntansi","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Permana : Jurnal Perpajakan, Manajemen, dan Akuntansi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24905/permana.v14i2.232","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Potensi Kebocoran Pengenaan Pajak Terhadap Transaksi Jual-Beli Online pada Marketplace di Indonesia
Kebocoran serta potensi pengenaan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai terhadap pelaku usaha online di marketplace yang sedang berkembang pesat di Indonesia dewasa ini sudah seharusnya mendapat perhatian yang sangat serius bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari besarnya potensi kebocoran pajak dari sektor jual-beli online tersebut. Terdapat berbagai masalah yang terjadi dalam transaksi online yang akan dibahas dalam penelitian ini, antara lain peraturan perpajakan mengenai transaksi online di Indonesia masih belum diatur secara maksimal dan khusus mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace, sehingga hal tersebut menjadi sebuah kekosongan petensi pajak yang dapat diserap oleh pemerintah di Indonesia. Penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana potensi kebocoran serta pendapatan negara melalui pengenaan pajak Pajak Penghasilan serta/atau Pajak Pertambahan Nilai terhadap transaksi jual-beli secara online di marketplace Indonesia. Metode analisis yang digunakan merupakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan juga pendekatan analisis konsep hukum (Analitical Conceptual Approach). Adapun akar hukum yang diaplikasikan berbentuk hukum primer, sekunder, serta tersier. Potensi kebocoran serta pengenaan pajak akan transaksi jual-beli online pada marketplace di Indonesia amat besar, terdapat beberapa faktor penghambat pemerintah dalam penarikan pajak terhadap pelaku jual-beli di marketplace baik secara faktor hukum, faktor pemerintah maupun pelaku usaha online sebagai wajib pajak. Pemerintah sudah seharusnya menciptakan aturan secara distingtif yang menyinggung hal tersebut sehingga dapat memanfaatkan potensi pajak serta meminimalisir kebocoran pajak negara dengan baik.