{"title":"金融服务管理局在解决金融服务部门消费者投诉方面的作用","authors":"M. Marwah","doi":"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.5815","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Under the provisions of Article 22 paragraph (1) of the Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection of the Financial Services Sector, whereas in the case of Business Service Actors using standard agreements, such standard agreements shall be prepared in accordance with the laws and regulations . However, based on the results of the research, in the current banking practice, the agreement format has been prepared unilaterally by the bank in the form of standard conditions set forth in the printed form, and then presented to applicant debtor for approval. This study aimed to find out about the role of the Financial Services Authority as a facilitator in providing accurate information and provide facilities for the settlement of consumer complaints. This research was an empirical research conducted in Makassar city. The results indicated that the Financial Services Authority as a facilitator, not optimal in protecting the mortgage debtor.Key Word : Role of the Financial Services Authority, Debtor Protection Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, bahwa dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, maka perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil penelitian, dalam praktik perbankan saat ini, format perjanjian telah disiapkan secara sepihak oleh pihak bank berupa syarat-syarat baku yang dituangkan dalam formulir yang sudah dicetak, dan kemudian disodorkan kepada calon nasabah debitor untuk disetujui. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator dalam menyediakan informasi yang akurat serta memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilaksanakan di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator, belum optimal dalam melindungi debitor Kredit Pemilikan Rumah.Kata Kunci : Peran Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Debitor ","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"123 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN\",\"authors\":\"M. Marwah\",\"doi\":\"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.5815\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract Under the provisions of Article 22 paragraph (1) of the Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection of the Financial Services Sector, whereas in the case of Business Service Actors using standard agreements, such standard agreements shall be prepared in accordance with the laws and regulations . However, based on the results of the research, in the current banking practice, the agreement format has been prepared unilaterally by the bank in the form of standard conditions set forth in the printed form, and then presented to applicant debtor for approval. This study aimed to find out about the role of the Financial Services Authority as a facilitator in providing accurate information and provide facilities for the settlement of consumer complaints. This research was an empirical research conducted in Makassar city. The results indicated that the Financial Services Authority as a facilitator, not optimal in protecting the mortgage debtor.Key Word : Role of the Financial Services Authority, Debtor Protection Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, bahwa dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, maka perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil penelitian, dalam praktik perbankan saat ini, format perjanjian telah disiapkan secara sepihak oleh pihak bank berupa syarat-syarat baku yang dituangkan dalam formulir yang sudah dicetak, dan kemudian disodorkan kepada calon nasabah debitor untuk disetujui. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator dalam menyediakan informasi yang akurat serta memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilaksanakan di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator, belum optimal dalam melindungi debitor Kredit Pemilikan Rumah.Kata Kunci : Peran Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Debitor \",\"PeriodicalId\":153678,\"journal\":{\"name\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"123 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.5815\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.5815","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
根据金融服务管理局条例第1/POJK第22条第(1)款的规定。2013年7月7日关于金融服务部门的消费者保护,而在使用标准协议的商业服务行为者的情况下,该标准协议应根据法律法规制定。然而,根据研究结果,在目前的银行实践中,协议格式一直是由银行单方面以印刷形式规定标准条件的形式编写,然后提交给申请债务人批准。本研究旨在了解金融服务管理局在提供准确资讯及处理消费者投诉方面所担当的角色。本研究是在望加锡市进行的实证研究。结果表明,金融服务管理局作为推动者,在保护抵押债务人方面并不理想。关键词:金融服务管理局的角色,债务人保护abstract: Berdasarkan ketentuan Pasal (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (1 /POJK)07/2013 tentang Perlindungan Konsumen sector Jasa Keuangan, bahwa dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, maka perjanjian baku tersebut wajib dissusun sesuai dengan perundang-undangan。Namun, berdasarkan hasil penelitian, dalam praktik perbankan saat ini,格式perjanjian telah disiapkan secara sepihak oleh pihak bank berupa syarat-syarat baku yang dittuang kan dalam公式yang sudah dicetak, dan kemudian disodorkan kepada calon nasabah debitor untuk disetujui。Penelitian ini bertujuan为她mengetahui mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator dalam menyediakan informasi杨akurat舒达memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen。Penelitian ini merupakan Penelitian empiris yang dilaksanakan di kota Makassar。Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator, belum optimal dalam melindungi债务人credit Pemilikan Rumah。Kata Kunci: Peran Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan债务人
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Abstract Under the provisions of Article 22 paragraph (1) of the Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection of the Financial Services Sector, whereas in the case of Business Service Actors using standard agreements, such standard agreements shall be prepared in accordance with the laws and regulations . However, based on the results of the research, in the current banking practice, the agreement format has been prepared unilaterally by the bank in the form of standard conditions set forth in the printed form, and then presented to applicant debtor for approval. This study aimed to find out about the role of the Financial Services Authority as a facilitator in providing accurate information and provide facilities for the settlement of consumer complaints. This research was an empirical research conducted in Makassar city. The results indicated that the Financial Services Authority as a facilitator, not optimal in protecting the mortgage debtor.Key Word : Role of the Financial Services Authority, Debtor Protection Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, bahwa dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, maka perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil penelitian, dalam praktik perbankan saat ini, format perjanjian telah disiapkan secara sepihak oleh pihak bank berupa syarat-syarat baku yang dituangkan dalam formulir yang sudah dicetak, dan kemudian disodorkan kepada calon nasabah debitor untuk disetujui. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator dalam menyediakan informasi yang akurat serta memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilaksanakan di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator, belum optimal dalam melindungi debitor Kredit Pemilikan Rumah.Kata Kunci : Peran Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Debitor