{"title":"法律保护的美泰拉集团的业主,涉及滥用在公证人面前提出的信用同意书","authors":"Tiur Mauli, M. Sudirman, Wira Francisca","doi":"10.58344/jmi.v2i8.438","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada dasarnya notaris dituntut untuk membekali diri dengan memiliki kualitas standar pendidikan yang memuaskan, mempunyai kewenangan bertindak secara bebas dan mampu mengendalikan diri. Namun pada kenyataannya masih terdapat penyalahgunaan atas Akta Kuasa terhadap Persetujuan Kredit tambahan yang dibuat oleh Notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga Dalam penelitian ini membahas bagaimana akibat hukum dan perlindungan hukum atas penyalahgunaan akta kuasa terhadap persetujuan kredit tambahan yang dibuat oleh notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori akibat hukum dari R. Soeroso sebagai teori pendukung dari teori utama yaitu teori Teori Perlindungan Hukum menurut Menurut Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum. Serta teknik analisa bahan hukum dilakukan Penafsiran Gramatikal, dan Penafsiran Sistematis. Akibat Hukum penyalahgunaan atas Akta Kuasa terhadap Persetujuan Kredit tambahan yang dibuat oleh Notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga yaitu dapat dimintakan sanksi Administratif jabatan berupa peringatan tertulis kepada majelis pengawas notaris terhadap Notaris yang melanggar tersebut. Adapun tambahan perlindungan hukum menurut peneliti Terhadap Pemilik Sertipikat Atas Penyalahgunaan Akta Kuasa Persetujuan Kredit Yang Dibuat Oleh Notaris bahwa penggugat dapat meminta kepada Hakim dalam gugatannya yaitu tidak dijadikan tambahan yang berkedudukan sebagai subjek gugatan di kemudian hari jika pihak salah satu para tergugat dikemudian waktu melakukan upaya hukum kembali. Sebagai bentuk dari perlindungan hukum represif bagi pemilik sertifikat selaku pemberi kuasa.","PeriodicalId":133594,"journal":{"name":"Jurnal Multidisiplin Indonesia","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertipikat Terkait Penyalahgunaan Akta Kuasa Persetujuan Kredit Yang Dibuat Dihadapan Notaris Tanpa Persetujuan Pemilik Sertipikat\",\"authors\":\"Tiur Mauli, M. Sudirman, Wira Francisca\",\"doi\":\"10.58344/jmi.v2i8.438\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada dasarnya notaris dituntut untuk membekali diri dengan memiliki kualitas standar pendidikan yang memuaskan, mempunyai kewenangan bertindak secara bebas dan mampu mengendalikan diri. Namun pada kenyataannya masih terdapat penyalahgunaan atas Akta Kuasa terhadap Persetujuan Kredit tambahan yang dibuat oleh Notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga Dalam penelitian ini membahas bagaimana akibat hukum dan perlindungan hukum atas penyalahgunaan akta kuasa terhadap persetujuan kredit tambahan yang dibuat oleh notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori akibat hukum dari R. Soeroso sebagai teori pendukung dari teori utama yaitu teori Teori Perlindungan Hukum menurut Menurut Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum. Serta teknik analisa bahan hukum dilakukan Penafsiran Gramatikal, dan Penafsiran Sistematis. Akibat Hukum penyalahgunaan atas Akta Kuasa terhadap Persetujuan Kredit tambahan yang dibuat oleh Notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga yaitu dapat dimintakan sanksi Administratif jabatan berupa peringatan tertulis kepada majelis pengawas notaris terhadap Notaris yang melanggar tersebut. Adapun tambahan perlindungan hukum menurut peneliti Terhadap Pemilik Sertipikat Atas Penyalahgunaan Akta Kuasa Persetujuan Kredit Yang Dibuat Oleh Notaris bahwa penggugat dapat meminta kepada Hakim dalam gugatannya yaitu tidak dijadikan tambahan yang berkedudukan sebagai subjek gugatan di kemudian hari jika pihak salah satu para tergugat dikemudian waktu melakukan upaya hukum kembali. Sebagai bentuk dari perlindungan hukum represif bagi pemilik sertifikat selaku pemberi kuasa.\",\"PeriodicalId\":133594,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Multidisiplin Indonesia\",\"volume\":\"56 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Multidisiplin Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.438\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Multidisiplin Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.438","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertipikat Terkait Penyalahgunaan Akta Kuasa Persetujuan Kredit Yang Dibuat Dihadapan Notaris Tanpa Persetujuan Pemilik Sertipikat
Pada dasarnya notaris dituntut untuk membekali diri dengan memiliki kualitas standar pendidikan yang memuaskan, mempunyai kewenangan bertindak secara bebas dan mampu mengendalikan diri. Namun pada kenyataannya masih terdapat penyalahgunaan atas Akta Kuasa terhadap Persetujuan Kredit tambahan yang dibuat oleh Notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga Dalam penelitian ini membahas bagaimana akibat hukum dan perlindungan hukum atas penyalahgunaan akta kuasa terhadap persetujuan kredit tambahan yang dibuat oleh notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori akibat hukum dari R. Soeroso sebagai teori pendukung dari teori utama yaitu teori Teori Perlindungan Hukum menurut Menurut Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum. Serta teknik analisa bahan hukum dilakukan Penafsiran Gramatikal, dan Penafsiran Sistematis. Akibat Hukum penyalahgunaan atas Akta Kuasa terhadap Persetujuan Kredit tambahan yang dibuat oleh Notaris dengan dibuatkannya akta kuasa tanpa sepengetahuan pihak ke tiga yaitu dapat dimintakan sanksi Administratif jabatan berupa peringatan tertulis kepada majelis pengawas notaris terhadap Notaris yang melanggar tersebut. Adapun tambahan perlindungan hukum menurut peneliti Terhadap Pemilik Sertipikat Atas Penyalahgunaan Akta Kuasa Persetujuan Kredit Yang Dibuat Oleh Notaris bahwa penggugat dapat meminta kepada Hakim dalam gugatannya yaitu tidak dijadikan tambahan yang berkedudukan sebagai subjek gugatan di kemudian hari jika pihak salah satu para tergugat dikemudian waktu melakukan upaya hukum kembali. Sebagai bentuk dari perlindungan hukum represif bagi pemilik sertifikat selaku pemberi kuasa.