{"title":"印度尼西亚的基金会:作为一个只有社会功能和目的的机构?","authors":"Dewi Sukma Kristianti","doi":"10.25170/PARADIGMA.V6I1.2506","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nFoundations in Indonesia are the result of transplanting and adopting laws originating from the Dutch legal system. The presence of foundations in general is a response to the paradigm of realizing a civil society that prioritizes justice and human rights, which leads to general welfare, giving rise to an impetus to form a body with social goals in order to promote prosperity. General, on a non-profit basis. However, in practice and development in Indonesia, many have been abused and deviated from their original function and purpose as a non-profit social institution. Based on the normative juridical investigation that was carried out, the cause of the malicious functioning of the foundation was because from the very beginning the foundation was transplanted and adopted from Dutch law, had grown and developed maliciously. This is because the foundation is not accompanied by firm and clear regulations, but depends on the usual practices of the foundation, and is also driven by the need for the foundation to obtain funds that can be managed for social activities, thus giving birth to various types of foundations. Where each type appears opportunities for malicious occurrence. Efforts made to overcome the misuse of the foundation's function were carried out by issuing regulations on foundations. For this reason, legal comparisons were made to the regulation of foundations in various legal systems, including the Dutch and British legal systems. \nKeywords: foundation; legal transplants; malicious; comparison. \n \nAbstrak \nYayasan yang ada di Indonesia merupakan hasil tranplantasi dan adopsi hukum yang berasal dari sistem hukum Belanda. Kehadiran yayasan pada umumnya adalah sebagai suatu respon terhadap paradigma mewujudkan masyarakat madani (civil society) yang mengutamakan keadilan dan hak asasi manusia, yang bermuara pada kesejahteraan umum, sehingga menimbulkan adanya dorongan untuk membentuk suatu badan yang memiliki tujuan sosial agar dapat mendorong ke arah terwujudnya kesejahteraan umum, secara nirlaba. Namun dalam praktik dan perkembangannya di Indonesia, justru banyak yang disalahgunakan dan menyimpang dari fungsi dan tujuan semula sebagai lembaga sosial nirlaba. Berdasarkan penelusuran secara yuridis normatif yang dilakukan, penyebab terjadinya penyalahgunaan fungsi yayasan yang menjadi malicious adalah karena sejak semula ditransplantasi dan diadopsinya yayasan dari hukum Belanda, telah tumbuh dan berkembang secara malicious. Dikarenakan yayasan tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas, tetapi bergantung pada praktik-praktik yang biasa dijalankan yayasan, serta didorong pula oleh kebutuhan yayasan untuk memperoleh dana yang dapat dikelola untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga melahirkan berbagai macam tipe-tipe yayasan. Dimana masing-masing tipe inilah muncul peluang-peluang terjadinya malicious. Upaya yang dilakukan mengatasi penyalahgunaan fungsi yayasan dilakukan dengan mengeluarkan peraturan tentang yayasan. Oleh karenanya dilakukan pula perbandingan hukum terhadap pengaturan yayasan di berbagai sistem hukum, yatu sistem hukum Belanda dan Inggris. \nKata Kunci: yayasan; tranplantasi hukum; malicious; perbandingan","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"122 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"MENELISIK YAYASAN DI INDONESIA: SEBAGAI LEMBAGA YANG MEMILIKI FUNGSI DAN TUJUAN SOSIAL SEMATA?\",\"authors\":\"Dewi Sukma Kristianti\",\"doi\":\"10.25170/PARADIGMA.V6I1.2506\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nFoundations in Indonesia are the result of transplanting and adopting laws originating from the Dutch legal system. The presence of foundations in general is a response to the paradigm of realizing a civil society that prioritizes justice and human rights, which leads to general welfare, giving rise to an impetus to form a body with social goals in order to promote prosperity. General, on a non-profit basis. However, in practice and development in Indonesia, many have been abused and deviated from their original function and purpose as a non-profit social institution. Based on the normative juridical investigation that was carried out, the cause of the malicious functioning of the foundation was because from the very beginning the foundation was transplanted and adopted from Dutch law, had grown and developed maliciously. This is because the foundation is not accompanied by firm and clear regulations, but depends on the usual practices of the foundation, and is also driven by the need for the foundation to obtain funds that can be managed for social activities, thus giving birth to various types of foundations. Where each type appears opportunities for malicious occurrence. Efforts made to overcome the misuse of the foundation's function were carried out by issuing regulations on foundations. For this reason, legal comparisons were made to the regulation of foundations in various legal systems, including the Dutch and British legal systems. \\nKeywords: foundation; legal transplants; malicious; comparison. \\n \\nAbstrak \\nYayasan yang ada di Indonesia merupakan hasil tranplantasi dan adopsi hukum yang berasal dari sistem hukum Belanda. Kehadiran yayasan pada umumnya adalah sebagai suatu respon terhadap paradigma mewujudkan masyarakat madani (civil society) yang mengutamakan keadilan dan hak asasi manusia, yang bermuara pada kesejahteraan umum, sehingga menimbulkan adanya dorongan untuk membentuk suatu badan yang memiliki tujuan sosial agar dapat mendorong ke arah terwujudnya kesejahteraan umum, secara nirlaba. Namun dalam praktik dan perkembangannya di Indonesia, justru banyak yang disalahgunakan dan menyimpang dari fungsi dan tujuan semula sebagai lembaga sosial nirlaba. Berdasarkan penelusuran secara yuridis normatif yang dilakukan, penyebab terjadinya penyalahgunaan fungsi yayasan yang menjadi malicious adalah karena sejak semula ditransplantasi dan diadopsinya yayasan dari hukum Belanda, telah tumbuh dan berkembang secara malicious. Dikarenakan yayasan tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas, tetapi bergantung pada praktik-praktik yang biasa dijalankan yayasan, serta didorong pula oleh kebutuhan yayasan untuk memperoleh dana yang dapat dikelola untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga melahirkan berbagai macam tipe-tipe yayasan. Dimana masing-masing tipe inilah muncul peluang-peluang terjadinya malicious. Upaya yang dilakukan mengatasi penyalahgunaan fungsi yayasan dilakukan dengan mengeluarkan peraturan tentang yayasan. Oleh karenanya dilakukan pula perbandingan hukum terhadap pengaturan yayasan di berbagai sistem hukum, yatu sistem hukum Belanda dan Inggris. \\nKata Kunci: yayasan; tranplantasi hukum; malicious; perbandingan\",\"PeriodicalId\":445925,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"volume\":\"122 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/PARADIGMA.V6I1.2506\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/PARADIGMA.V6I1.2506","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
印度尼西亚的基金会是移植和采用源自荷兰法律体系的法律的结果。总的来说,基金会的存在是对实现一个优先考虑正义和人权的公民社会范式的回应,这将导致普遍福利,从而推动形成一个具有社会目标的机构,以促进繁荣。将军,以非盈利为基础。然而,在印度尼西亚的实践和发展中,许多机构被滥用,偏离了其作为非营利社会机构的原始功能和宗旨。根据所开展的规范性司法调查,基金会恶意运作的原因是,基金会从一开始就从荷兰法律移植和采用,已经恶意成长和发展。这是因为基金会并没有严格明确的规定,而是依赖于基金会的惯常做法,也受到基金会需要获得可管理的社会活动资金的驱动,从而产生了各种类型的基金会。每种类型出现的地方都有恶意发生的机会。为了克服基金会职能的滥用,出台了基金会管理条例。因此,我们对不同法系,包括荷兰和英国法系对基金会的规定进行了法律比较。关键词:基础;法律移植;恶意的;比较。【摘要】印尼亚山杨(Yayasan yang ada di Indonesia)梅鲁巴卡山(merupakan hasil)移栽,采用hukum yang berasal dari系统。Kehadiran yayasan pada umumnya adalah sebagai suatu response terhadap paradigm mewujudkan masyarakat madani(民间社会)yang mengutamakan keadilan dan hak asasi manusia, yang bermuara pada kesejahteraan umum, sehinga menimbulkan adanya dorongan untuk membentuk suatu badan yang memiliki tujuan social agar dapat mendorong ke terwujudnya kesejahteraan umum, secara nirlaba。Namun dalam praktik dan perkembangannya di Indonesia, justru banyak yang disalahgunakan dan menyimpang dari funsi dan tujuan semula sebagai lembaga social nirlaba。Berdasarkan penelurian secara yuridis normatiatif yang dilakukan, penyebab terjadinya penyalahgunaan fungsi yayasan yang menjadi malicious adalah karena sejak semula ditransplantasi dan diayasan dari hukum Belanda, telah tumbuh dan berkembang secara malicious。Dikarenakan yayasan tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas, tetapi bergantung pada praktik-praktik yang biasa dijalankan yayasan, serta didorong puleh kebutuhan yayasan untuk memperoleh dana yang dapat dikelola untuk kegiatan-kegiatan social seingga melahirkan berbagai macam tipe-tipe yayasan。Dimana masing-masing类型inilah muncul peluang-peluang terjadinya malicious。Upaya yang dilakukan mengatasi penyalahgunaan真菌yayasan dilakukan dengan mengeluarkan peraturan tentanyayasan。Oleh karenanya dilakukan pula perbandingan hukum terhadap pengaturan yayasan di berbagai系统hukum, yatu系统hukum Belanda dan Inggris。Kata Kunci: yayasan;tranplantasi hukum;恶意的;perbandingan
MENELISIK YAYASAN DI INDONESIA: SEBAGAI LEMBAGA YANG MEMILIKI FUNGSI DAN TUJUAN SOSIAL SEMATA?
Abstract
Foundations in Indonesia are the result of transplanting and adopting laws originating from the Dutch legal system. The presence of foundations in general is a response to the paradigm of realizing a civil society that prioritizes justice and human rights, which leads to general welfare, giving rise to an impetus to form a body with social goals in order to promote prosperity. General, on a non-profit basis. However, in practice and development in Indonesia, many have been abused and deviated from their original function and purpose as a non-profit social institution. Based on the normative juridical investigation that was carried out, the cause of the malicious functioning of the foundation was because from the very beginning the foundation was transplanted and adopted from Dutch law, had grown and developed maliciously. This is because the foundation is not accompanied by firm and clear regulations, but depends on the usual practices of the foundation, and is also driven by the need for the foundation to obtain funds that can be managed for social activities, thus giving birth to various types of foundations. Where each type appears opportunities for malicious occurrence. Efforts made to overcome the misuse of the foundation's function were carried out by issuing regulations on foundations. For this reason, legal comparisons were made to the regulation of foundations in various legal systems, including the Dutch and British legal systems.
Keywords: foundation; legal transplants; malicious; comparison.
Abstrak
Yayasan yang ada di Indonesia merupakan hasil tranplantasi dan adopsi hukum yang berasal dari sistem hukum Belanda. Kehadiran yayasan pada umumnya adalah sebagai suatu respon terhadap paradigma mewujudkan masyarakat madani (civil society) yang mengutamakan keadilan dan hak asasi manusia, yang bermuara pada kesejahteraan umum, sehingga menimbulkan adanya dorongan untuk membentuk suatu badan yang memiliki tujuan sosial agar dapat mendorong ke arah terwujudnya kesejahteraan umum, secara nirlaba. Namun dalam praktik dan perkembangannya di Indonesia, justru banyak yang disalahgunakan dan menyimpang dari fungsi dan tujuan semula sebagai lembaga sosial nirlaba. Berdasarkan penelusuran secara yuridis normatif yang dilakukan, penyebab terjadinya penyalahgunaan fungsi yayasan yang menjadi malicious adalah karena sejak semula ditransplantasi dan diadopsinya yayasan dari hukum Belanda, telah tumbuh dan berkembang secara malicious. Dikarenakan yayasan tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas, tetapi bergantung pada praktik-praktik yang biasa dijalankan yayasan, serta didorong pula oleh kebutuhan yayasan untuk memperoleh dana yang dapat dikelola untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga melahirkan berbagai macam tipe-tipe yayasan. Dimana masing-masing tipe inilah muncul peluang-peluang terjadinya malicious. Upaya yang dilakukan mengatasi penyalahgunaan fungsi yayasan dilakukan dengan mengeluarkan peraturan tentang yayasan. Oleh karenanya dilakukan pula perbandingan hukum terhadap pengaturan yayasan di berbagai sistem hukum, yatu sistem hukum Belanda dan Inggris.
Kata Kunci: yayasan; tranplantasi hukum; malicious; perbandingan