Mujbir从KH的角度来看。穆罕默德·侯赛因

M. Khoiri
{"title":"Mujbir从KH的角度来看。穆罕默德·侯赛因","authors":"M. Khoiri","doi":"10.22515/alahkam.v7i2.5585","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Al qur’an mambahas soal pernikahan secara rinci dalam banyak ayat. Kurang lebih terdapat 104 ayat, baik dengan menggunakan kosa kata nikah yang terulang sebanyak 23 kali, maupun kata zauwj yang ditemui berulang sebanyak 80 kali. Kajian mendalam terhadap keseluruhan ayat perkawinan tersebut menyimpulkan pada 5 prinsip perkawinan. Pertama, prinsip mawaddah wa rahmah. Kedua, prinsip monogami. Ketiga, prinsip Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf (pergaulan dengan sopan santun). Keempat, prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi, baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan. Kelima, prinsip memilih jodoh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak penuh dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Memilih jodoh yang merupakan salah satu prinsip perkawinan sering kali berbenturan dengan adanya hak ijbar yang dimiliki oleh walinya. Inilah yang kemudian menjadi sorotan, bahwa dalam Islam hak perempuan dalam menentukan pasangan merupakan hak penuh orang tuanya dan tidak memiliki hak dalam menentukan pilihan jodoh atau pasangan. Wacana yang berkembang sampai saat ini bahwa wali mujbir ialah orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan pilihan dari orang tuanya atau lebih dikenal dengan istilah ‘’kawin paksa’’. Tulisan ini merangkum secara tuntas pemikiran KH. Husein Muhammad  tentang hak Ijbar. Pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzhab dengan tetap menjadikan pertimbangan sebuah kemaslahatan sebagai titik utama.","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Wali Mujbir Dalam Perspektif Pemikiran KH. Husein Muhammad\",\"authors\":\"M. Khoiri\",\"doi\":\"10.22515/alahkam.v7i2.5585\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Al qur’an mambahas soal pernikahan secara rinci dalam banyak ayat. Kurang lebih terdapat 104 ayat, baik dengan menggunakan kosa kata nikah yang terulang sebanyak 23 kali, maupun kata zauwj yang ditemui berulang sebanyak 80 kali. Kajian mendalam terhadap keseluruhan ayat perkawinan tersebut menyimpulkan pada 5 prinsip perkawinan. Pertama, prinsip mawaddah wa rahmah. Kedua, prinsip monogami. Ketiga, prinsip Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf (pergaulan dengan sopan santun). Keempat, prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi, baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan. Kelima, prinsip memilih jodoh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak penuh dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Memilih jodoh yang merupakan salah satu prinsip perkawinan sering kali berbenturan dengan adanya hak ijbar yang dimiliki oleh walinya. Inilah yang kemudian menjadi sorotan, bahwa dalam Islam hak perempuan dalam menentukan pasangan merupakan hak penuh orang tuanya dan tidak memiliki hak dalam menentukan pilihan jodoh atau pasangan. Wacana yang berkembang sampai saat ini bahwa wali mujbir ialah orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan pilihan dari orang tuanya atau lebih dikenal dengan istilah ‘’kawin paksa’’. Tulisan ini merangkum secara tuntas pemikiran KH. Husein Muhammad  tentang hak Ijbar. Pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzhab dengan tetap menjadikan pertimbangan sebuah kemaslahatan sebagai titik utama.\",\"PeriodicalId\":135077,\"journal\":{\"name\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22515/alahkam.v7i2.5585\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/alahkam.v7i2.5585","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

古兰经在许多经文中详细讨论了婚姻。至少有104节,用的是23次重复的结婚词汇,还是zauwj这个词被重复了80次。对整段婚姻经文的深入研究得出了5个原则。首先是mawaddah wa rahmah原则。第二,一夫一妻制的原则。第三,Mu 'ā原则syarah bil-Ma 'rūf(与礼貌)。第四,在人际关系和人类关系中,原则是相辅相成和相互保护的。第五,选择伴侣的原则,无论是对男人还是对女人。社会认为妇女在婚姻问题上没有完全的权利,因此父母可以选择自己的伴侣。选择婚姻原则之一的伴侣往往会与监护人的许可证权利发生冲突。然后人们注意到,在伊斯兰教中,女性决定伴侣的权利是她父母的全部权利,在决定伴侣或伴侣的选择方面没有权利。直到今天,mujbir的父母还在不断发展,迫使孩子接受父母的选择,或者更常见的“强迫婚姻”。这篇文章彻底地总结了KH的思想。侯赛因·穆罕默德关于许可证的事。KH的想法。穆罕默德·胡赛因(huseyin Muhammad)关于Ijbar特权的看法是,他试图在madzhab不同的观点之间采取中立立场,但他仍然把自己的荣誉视为首要考虑因素。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Wali Mujbir Dalam Perspektif Pemikiran KH. Husein Muhammad
Al qur’an mambahas soal pernikahan secara rinci dalam banyak ayat. Kurang lebih terdapat 104 ayat, baik dengan menggunakan kosa kata nikah yang terulang sebanyak 23 kali, maupun kata zauwj yang ditemui berulang sebanyak 80 kali. Kajian mendalam terhadap keseluruhan ayat perkawinan tersebut menyimpulkan pada 5 prinsip perkawinan. Pertama, prinsip mawaddah wa rahmah. Kedua, prinsip monogami. Ketiga, prinsip Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf (pergaulan dengan sopan santun). Keempat, prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi, baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan. Kelima, prinsip memilih jodoh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak penuh dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Memilih jodoh yang merupakan salah satu prinsip perkawinan sering kali berbenturan dengan adanya hak ijbar yang dimiliki oleh walinya. Inilah yang kemudian menjadi sorotan, bahwa dalam Islam hak perempuan dalam menentukan pasangan merupakan hak penuh orang tuanya dan tidak memiliki hak dalam menentukan pilihan jodoh atau pasangan. Wacana yang berkembang sampai saat ini bahwa wali mujbir ialah orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan pilihan dari orang tuanya atau lebih dikenal dengan istilah ‘’kawin paksa’’. Tulisan ini merangkum secara tuntas pemikiran KH. Husein Muhammad  tentang hak Ijbar. Pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzhab dengan tetap menjadikan pertimbangan sebuah kemaslahatan sebagai titik utama.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Demanding Equal Inheritance Rights For Women: Tension Among Shari’a and Tunisia’s New Constitution 2014 Penguatan Hukum Ekonomi Syariah pada Lembaga Keuangan Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Wali Mujbir Dalam Perspektif Pemikiran KH. Husein Muhammad Sexual Consent Perspektif Maqasid Syariah Dinasti Politik di Era Otonomi Daerah Dalam Perspektif Demokrasi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1