《身体羞辱法》的刑事配方政策

S. Shafa, Subaidah Ratna Juita, Muhammad Iftar Aryaputra
{"title":"《身体羞辱法》的刑事配方政策","authors":"S. Shafa, Subaidah Ratna Juita, Muhammad Iftar Aryaputra","doi":"10.26623/slr.v1i1.2352","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada era sekarang media sosial sudah sangat berkembang pesat sehingga banyak orang yang dengan mudahnya mengomentari orang lain lewat media sosial. Komentar yang dilontarkan pun seringkali komentar negatif, seseorang memberikan komentar negatif kepada orang lain tanpa memikirkan   bagaimana   kondisi   seseorang   tersebut.   Zaman   sekarang   sering   terjadi   tindakan penghinaan  citra  tubuh  (body  shaming).  Permasalahan  dalam  penelitian  ini  berkaitan  dengan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini dan kebijakan  formulasi  hukum  pidana  tentang  penghinaan  citra  tubuh  (body  shaming)  di  masa mendatang.  Metode  analisis  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  analitis kualitatif,  dengan  pendekatan  perundang-undangan.  Jenis  data  dalam  penelitian  ini  yaitu  data sekunder. Kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini yaitu untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming) dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara melihat Pasal 439 dan Pasal 442 RKUHP untuk ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming). ","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING)\",\"authors\":\"S. Shafa, Subaidah Ratna Juita, Muhammad Iftar Aryaputra\",\"doi\":\"10.26623/slr.v1i1.2352\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada era sekarang media sosial sudah sangat berkembang pesat sehingga banyak orang yang dengan mudahnya mengomentari orang lain lewat media sosial. Komentar yang dilontarkan pun seringkali komentar negatif, seseorang memberikan komentar negatif kepada orang lain tanpa memikirkan   bagaimana   kondisi   seseorang   tersebut.   Zaman   sekarang   sering   terjadi   tindakan penghinaan  citra  tubuh  (body  shaming).  Permasalahan  dalam  penelitian  ini  berkaitan  dengan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini dan kebijakan  formulasi  hukum  pidana  tentang  penghinaan  citra  tubuh  (body  shaming)  di  masa mendatang.  Metode  analisis  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  analitis kualitatif,  dengan  pendekatan  perundang-undangan.  Jenis  data  dalam  penelitian  ini  yaitu  data sekunder. Kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini yaitu untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming) dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara melihat Pasal 439 dan Pasal 442 RKUHP untuk ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming). \",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2352\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2352","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

在当今社会,社交媒体已经发展得如此之快,以至于许多人很容易通过社交媒体对他人发表评论。即使是消极的评论,也往往是消极的评论,一个人对另一个人发表负面的评论,而不考虑他或她的情况。这是一个耻辱的时代。本研究的问题涉及当前身体羞辱的刑法制定政策,以及未来身体羞辱的刑法制定原则。本研究采用的数据分析方法是分析性质的、法律的方法。本研究中的数据类型为次要数据。《身体耻辱》(身体耻辱)的刑法制定政策是,通过立法,使社会不再对身体形象(身体耻辱)执行《身体耻辱》第27节(3)乔。第45条第1款。在未来,可以通过查看第439条和第442条章节来实现,这将对亵渎身体形象的人构成刑事威胁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING)
Pada era sekarang media sosial sudah sangat berkembang pesat sehingga banyak orang yang dengan mudahnya mengomentari orang lain lewat media sosial. Komentar yang dilontarkan pun seringkali komentar negatif, seseorang memberikan komentar negatif kepada orang lain tanpa memikirkan   bagaimana   kondisi   seseorang   tersebut.   Zaman   sekarang   sering   terjadi   tindakan penghinaan  citra  tubuh  (body  shaming).  Permasalahan  dalam  penelitian  ini  berkaitan  dengan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini dan kebijakan  formulasi  hukum  pidana  tentang  penghinaan  citra  tubuh  (body  shaming)  di  masa mendatang.  Metode  analisis  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  analitis kualitatif,  dengan  pendekatan  perundang-undangan.  Jenis  data  dalam  penelitian  ini  yaitu  data sekunder. Kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini yaitu untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming) dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara melihat Pasal 439 dan Pasal 442 RKUHP untuk ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming). 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LOKIKA SANGGRAHA DALAM PUTUSAN NO.997/PID.SUS/2019/PN.DPS IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN MELALUI POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA DEMAK KELAS IB PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN FRANCHISE PADA PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2013/PN. KDI PENANGANAN PERDAGANGAN GELAP NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA MUKTIHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1