{"title":"加入激进主义运动的印尼公民身份","authors":"Dian Purwaningrum, Muhammad Arvin Wicaksono","doi":"10.25170/paradigma.v7i2.3491","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kewarganegaraan memberikan individu dengan hak-hak hukum, politik, dan sosial, serta hak untuk menentukan nasib sendiri. Karena semakin populernya ISIS sebagai gerakan radikalisme agama di Indonesia, muncul diskusi tentang pencabutan status hukum pendukung ISIS sebagai warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana peraturan kewarganegaraan diterapkan dan status hukum anggota milisi ISIS. Selain itu, kami akan menyelidiki posisi pemerintah Indonesia dalam masalah ini. Penulis menggunakan metode perpustakaan, teknik penelitian deduktif, untuk menganalisis kasus dan masalah regulasi yang mengatur masalah penelitian ini. Informasi hukum diperoleh dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Dalam tulisan ini, penulis menerapkan teori kepemilikan negara, tanggung jawab negara, dan warga negara. Hasil Penelitian ini membawa penulis pada kesimpulan bahwa status hukum merupakan hak yang fundamental. Hak ini tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya kerangka hukum yang sejauh mungkin, sebagai suatu negara, mengatur konsekuensi pencabutan kewarganegaraan, yang dapat membuat seseorang menjadi tidak berkewarganegaraan. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar individu yang perlindungannya didasarkan pada hukum domestik dan instrumen hukum internasional. \n ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG BERGABUNG MENJADI ANGGOTA GERAKAN RADIKALISME\",\"authors\":\"Dian Purwaningrum, Muhammad Arvin Wicaksono\",\"doi\":\"10.25170/paradigma.v7i2.3491\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kewarganegaraan memberikan individu dengan hak-hak hukum, politik, dan sosial, serta hak untuk menentukan nasib sendiri. Karena semakin populernya ISIS sebagai gerakan radikalisme agama di Indonesia, muncul diskusi tentang pencabutan status hukum pendukung ISIS sebagai warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana peraturan kewarganegaraan diterapkan dan status hukum anggota milisi ISIS. Selain itu, kami akan menyelidiki posisi pemerintah Indonesia dalam masalah ini. Penulis menggunakan metode perpustakaan, teknik penelitian deduktif, untuk menganalisis kasus dan masalah regulasi yang mengatur masalah penelitian ini. Informasi hukum diperoleh dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Dalam tulisan ini, penulis menerapkan teori kepemilikan negara, tanggung jawab negara, dan warga negara. Hasil Penelitian ini membawa penulis pada kesimpulan bahwa status hukum merupakan hak yang fundamental. Hak ini tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya kerangka hukum yang sejauh mungkin, sebagai suatu negara, mengatur konsekuensi pencabutan kewarganegaraan, yang dapat membuat seseorang menjadi tidak berkewarganegaraan. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar individu yang perlindungannya didasarkan pada hukum domestik dan instrumen hukum internasional. \\n \",\"PeriodicalId\":445925,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3491\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3491","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG BERGABUNG MENJADI ANGGOTA GERAKAN RADIKALISME
Kewarganegaraan memberikan individu dengan hak-hak hukum, politik, dan sosial, serta hak untuk menentukan nasib sendiri. Karena semakin populernya ISIS sebagai gerakan radikalisme agama di Indonesia, muncul diskusi tentang pencabutan status hukum pendukung ISIS sebagai warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana peraturan kewarganegaraan diterapkan dan status hukum anggota milisi ISIS. Selain itu, kami akan menyelidiki posisi pemerintah Indonesia dalam masalah ini. Penulis menggunakan metode perpustakaan, teknik penelitian deduktif, untuk menganalisis kasus dan masalah regulasi yang mengatur masalah penelitian ini. Informasi hukum diperoleh dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Dalam tulisan ini, penulis menerapkan teori kepemilikan negara, tanggung jawab negara, dan warga negara. Hasil Penelitian ini membawa penulis pada kesimpulan bahwa status hukum merupakan hak yang fundamental. Hak ini tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya kerangka hukum yang sejauh mungkin, sebagai suatu negara, mengatur konsekuensi pencabutan kewarganegaraan, yang dapat membuat seseorang menjadi tidak berkewarganegaraan. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar individu yang perlindungannya didasarkan pada hukum domestik dan instrumen hukum internasional.