{"title":"在家庭中培养法律意识","authors":"Benny Hermanto Situmorang, Iin Octaviana Hutagaol","doi":"10.37010/kangmas.v3i1.439","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab, dan kesadaran hukum juga perlu dibangun sejak dini agar tidak lagi menunggu setelah terjadinya pelanggaran dan penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum. Masyarakat pada umumnya juga memiliki tingkat kesadaran hukum yang masih rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Untuk itu upaya pencegahan ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil dalam masyarakat, oleh karena itu perlu ada edukasi terkait penanaman kesadaran hukum dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan penyuluhan terkait penanaman kesadaran hukum dalam keluarga. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan terkait edukasi penanaman kesadaran hukum dalam keluarga, objek dalam kegiatan pengabdian ini adalah warga masyarakat Desa Mata Allo, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan. Instrument yang digunakan dalam penyuluhan adalah kuesioner pretest dan postest. Hasil dari pengabdian ini setelah diberikan edukasi dan pemaparan materi terhadap peserta rata-rata belum memahami kesadaran hukum dilihat dari hasil pretest 45 dan hasil postest 78. Simpulan dari kegiatan ini pengetahuan dari peserta tentang kesadaran hukum semakin bertambah. Saran bagi Desa Mata Allo untuk kegiatan edukasi penanaman kesadaran hukum supaya meningkat maka dilakukan lagi secara berlanjut supaya pengetahuan masyarakat meningkat.","PeriodicalId":161810,"journal":{"name":"KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Edukasi Penanaman Kesadaran Hukum dalam Keluarga\",\"authors\":\"Benny Hermanto Situmorang, Iin Octaviana Hutagaol\",\"doi\":\"10.37010/kangmas.v3i1.439\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab, dan kesadaran hukum juga perlu dibangun sejak dini agar tidak lagi menunggu setelah terjadinya pelanggaran dan penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum. Masyarakat pada umumnya juga memiliki tingkat kesadaran hukum yang masih rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Untuk itu upaya pencegahan ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil dalam masyarakat, oleh karena itu perlu ada edukasi terkait penanaman kesadaran hukum dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan penyuluhan terkait penanaman kesadaran hukum dalam keluarga. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan terkait edukasi penanaman kesadaran hukum dalam keluarga, objek dalam kegiatan pengabdian ini adalah warga masyarakat Desa Mata Allo, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan. Instrument yang digunakan dalam penyuluhan adalah kuesioner pretest dan postest. Hasil dari pengabdian ini setelah diberikan edukasi dan pemaparan materi terhadap peserta rata-rata belum memahami kesadaran hukum dilihat dari hasil pretest 45 dan hasil postest 78. Simpulan dari kegiatan ini pengetahuan dari peserta tentang kesadaran hukum semakin bertambah. Saran bagi Desa Mata Allo untuk kegiatan edukasi penanaman kesadaran hukum supaya meningkat maka dilakukan lagi secara berlanjut supaya pengetahuan masyarakat meningkat.\",\"PeriodicalId\":161810,\"journal\":{\"name\":\"KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37010/kangmas.v3i1.439\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/kangmas.v3i1.439","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab, dan kesadaran hukum juga perlu dibangun sejak dini agar tidak lagi menunggu setelah terjadinya pelanggaran dan penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum. Masyarakat pada umumnya juga memiliki tingkat kesadaran hukum yang masih rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Untuk itu upaya pencegahan ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil dalam masyarakat, oleh karena itu perlu ada edukasi terkait penanaman kesadaran hukum dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan penyuluhan terkait penanaman kesadaran hukum dalam keluarga. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan terkait edukasi penanaman kesadaran hukum dalam keluarga, objek dalam kegiatan pengabdian ini adalah warga masyarakat Desa Mata Allo, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan. Instrument yang digunakan dalam penyuluhan adalah kuesioner pretest dan postest. Hasil dari pengabdian ini setelah diberikan edukasi dan pemaparan materi terhadap peserta rata-rata belum memahami kesadaran hukum dilihat dari hasil pretest 45 dan hasil postest 78. Simpulan dari kegiatan ini pengetahuan dari peserta tentang kesadaran hukum semakin bertambah. Saran bagi Desa Mata Allo untuk kegiatan edukasi penanaman kesadaran hukum supaya meningkat maka dilakukan lagi secara berlanjut supaya pengetahuan masyarakat meningkat.