{"title":"JAMAAH TABLIGH,一种在DAKWAH和家庭之间的现象","authors":"Risalan Basri Harahap","doi":"10.24952/ALMAQASID.V7I1.3812.G2783","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdakwah dalam Iastilah jamaah tabligh atau (Khuruj) merupakan perjalanan dakwah dalam bilangan waktu yang lama secara istiqomah membutuhkan pengorbanan materi saja, namun immateri. Sebagai contoh, ketika seorang karkun (karyawan Alquran; istilah Bagi Anggota Jamaah Tabligh) menyambut takaza (setelah nisabnya sampai) untuk khuruj selama 40 hari, secara sistematis ia akan meninggalkan keluarga selama 40 hari tersebut, itu artinya ia harus membutuhkan pengorbanan terhadap keluarga yang ditinggalkan, yakni pembinaan dan pemeliharaan kesejahteraan keluarga dalam bentuk nafkah secara lahir maupun batin. Nafkah dalam pengertian luas tak hanya dalam bentuk materi (sandang, pangan, papan) namun juga berupa kebutuhan keluarga akan rasa kasih sayang, penghargaan, perlindungan ataupun kebutuhan biologis seorang istri dan lain sebagainya","PeriodicalId":438241,"journal":{"name":"Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"JAMAAH TABLIGH, SEBUAH FENOMENA ANTARA DAKWAH DAN KELUARGA\",\"authors\":\"Risalan Basri Harahap\",\"doi\":\"10.24952/ALMAQASID.V7I1.3812.G2783\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdakwah dalam Iastilah jamaah tabligh atau (Khuruj) merupakan perjalanan dakwah dalam bilangan waktu yang lama secara istiqomah membutuhkan pengorbanan materi saja, namun immateri. Sebagai contoh, ketika seorang karkun (karyawan Alquran; istilah Bagi Anggota Jamaah Tabligh) menyambut takaza (setelah nisabnya sampai) untuk khuruj selama 40 hari, secara sistematis ia akan meninggalkan keluarga selama 40 hari tersebut, itu artinya ia harus membutuhkan pengorbanan terhadap keluarga yang ditinggalkan, yakni pembinaan dan pemeliharaan kesejahteraan keluarga dalam bentuk nafkah secara lahir maupun batin. Nafkah dalam pengertian luas tak hanya dalam bentuk materi (sandang, pangan, papan) namun juga berupa kebutuhan keluarga akan rasa kasih sayang, penghargaan, perlindungan ataupun kebutuhan biologis seorang istri dan lain sebagainya\",\"PeriodicalId\":438241,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24952/ALMAQASID.V7I1.3812.G2783\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24952/ALMAQASID.V7I1.3812.G2783","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
JAMAAH TABLIGH, SEBUAH FENOMENA ANTARA DAKWAH DAN KELUARGA
Berdakwah dalam Iastilah jamaah tabligh atau (Khuruj) merupakan perjalanan dakwah dalam bilangan waktu yang lama secara istiqomah membutuhkan pengorbanan materi saja, namun immateri. Sebagai contoh, ketika seorang karkun (karyawan Alquran; istilah Bagi Anggota Jamaah Tabligh) menyambut takaza (setelah nisabnya sampai) untuk khuruj selama 40 hari, secara sistematis ia akan meninggalkan keluarga selama 40 hari tersebut, itu artinya ia harus membutuhkan pengorbanan terhadap keluarga yang ditinggalkan, yakni pembinaan dan pemeliharaan kesejahteraan keluarga dalam bentuk nafkah secara lahir maupun batin. Nafkah dalam pengertian luas tak hanya dalam bentuk materi (sandang, pangan, papan) namun juga berupa kebutuhan keluarga akan rasa kasih sayang, penghargaan, perlindungan ataupun kebutuhan biologis seorang istri dan lain sebagainya