{"title":"COVID-19大流行的信贷重组政策对印尼银行运作的影响","authors":"Teguh Rimbawan","doi":"10.30595/raar.v2i1.12538","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19 terhadap kinerja keuangan perbankan di Indonesia. Restrukturisasi kredit di masa pendemi COVID-19 merupakan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 (Otoritas Jasa Keuangan, 2020). Populasi penelitian yaitu seluruh bank terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemilihan sample menggunakan metode purposive sampling untuk laporan keuangan bank yang diterbitkan tahun 2019 dan tahun 2020. Penelitian ini menggunakan Uji Wilcoxon untuk mengukur seberapa besar perbedaan kinerja keuangan perbankan sebelum dan sesudah diumumkannya pemberlakuan POJK No.11 tahun 2020. Kinerja keuangan bank diukur menggunakan Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) yaitu Good Corporate Governance (GCG), Profil risiko (risk profile) diukur menggunakan rasio Non Performing Loan/Financing (NPL/NPF) dan Loan/Financing to Deposit Ratio (LDR/FDR), Rentabilitas (earnings) diukur menggunkan rasio Return of Assets (ROA), serta Permodalan (capital) menggunakan rasio Capital Addequacy Ratio (CAR). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan perbankan berdasar NPL/NPF tidak ada perbedaan sebelum dan sesudah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19, sedangkan untuk LDR/FDR, ROA, dan CAR ada perbedaan.","PeriodicalId":240439,"journal":{"name":"Review of Applied Accounting Research (RAAR)","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DAMPAK KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19 TERHADAP KINERJA PERBANKAN DI INDONESIA\",\"authors\":\"Teguh Rimbawan\",\"doi\":\"10.30595/raar.v2i1.12538\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19 terhadap kinerja keuangan perbankan di Indonesia. Restrukturisasi kredit di masa pendemi COVID-19 merupakan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 (Otoritas Jasa Keuangan, 2020). Populasi penelitian yaitu seluruh bank terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemilihan sample menggunakan metode purposive sampling untuk laporan keuangan bank yang diterbitkan tahun 2019 dan tahun 2020. Penelitian ini menggunakan Uji Wilcoxon untuk mengukur seberapa besar perbedaan kinerja keuangan perbankan sebelum dan sesudah diumumkannya pemberlakuan POJK No.11 tahun 2020. Kinerja keuangan bank diukur menggunakan Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) yaitu Good Corporate Governance (GCG), Profil risiko (risk profile) diukur menggunakan rasio Non Performing Loan/Financing (NPL/NPF) dan Loan/Financing to Deposit Ratio (LDR/FDR), Rentabilitas (earnings) diukur menggunkan rasio Return of Assets (ROA), serta Permodalan (capital) menggunakan rasio Capital Addequacy Ratio (CAR). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan perbankan berdasar NPL/NPF tidak ada perbedaan sebelum dan sesudah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19, sedangkan untuk LDR/FDR, ROA, dan CAR ada perbedaan.\",\"PeriodicalId\":240439,\"journal\":{\"name\":\"Review of Applied Accounting Research (RAAR)\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Review of Applied Accounting Research (RAAR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/raar.v2i1.12538\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Review of Applied Accounting Research (RAAR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/raar.v2i1.12538","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DAMPAK KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19 TERHADAP KINERJA PERBANKAN DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19 terhadap kinerja keuangan perbankan di Indonesia. Restrukturisasi kredit di masa pendemi COVID-19 merupakan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 (Otoritas Jasa Keuangan, 2020). Populasi penelitian yaitu seluruh bank terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemilihan sample menggunakan metode purposive sampling untuk laporan keuangan bank yang diterbitkan tahun 2019 dan tahun 2020. Penelitian ini menggunakan Uji Wilcoxon untuk mengukur seberapa besar perbedaan kinerja keuangan perbankan sebelum dan sesudah diumumkannya pemberlakuan POJK No.11 tahun 2020. Kinerja keuangan bank diukur menggunakan Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) yaitu Good Corporate Governance (GCG), Profil risiko (risk profile) diukur menggunakan rasio Non Performing Loan/Financing (NPL/NPF) dan Loan/Financing to Deposit Ratio (LDR/FDR), Rentabilitas (earnings) diukur menggunkan rasio Return of Assets (ROA), serta Permodalan (capital) menggunakan rasio Capital Addequacy Ratio (CAR). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan perbankan berdasar NPL/NPF tidak ada perbedaan sebelum dan sesudah penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi COVID-19, sedangkan untuk LDR/FDR, ROA, dan CAR ada perbedaan.