Muhammad Arafat, Dian Septiandani, Agus Saiful Abib
{"title":"TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BANDHA WAKAF MASJID AGUNG KAUMAN KOTA SEMARANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF","authors":"Muhammad Arafat, Dian Septiandani, Agus Saiful Abib","doi":"10.26623/slr.v3i1.4817","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wakaf merupakan lembaga keagamaan yang mempunyai fungsi religi dan juga fungsi sosial yang mana dengan adanya fungsi sosial ini maka harta benda wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dan bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan umat manusia. Di antara masjid yang mempunyai aset wakaf cukup besar ialah Masjid Agung Kauman Kota Semarang yang biasa disebut bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang. Artikel ini membahas tentang implementasi pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang ditinjau berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang sudah sesuai dengan hukum Islam. Kedua, pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang ditinjau berdasarkan UU Wakaf adalah sudah cukup sesuai meskipun kurang keterlibatan peran BWI dan kementerian dalam pengelolaan bandha wakaf tersebut. Hal ini didasarkan pada siapa nazhir dan imbalan yang diperoleh dan sistem pengelolaan yang telah memperhatikan potensi bandha wakaf, manfaat ekonomis dan dilakukan secara produktif untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4817","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
Wakaf是一个有宗教功能和社会功能的宗教机构,在这种社会功能下,wakf的财产是人类发展和福祉的宝贵和有益的资产。在拥有足够大资产的清真寺中,有三宝垄大卡曼清真寺(great Kauman),即三宝垄大清真寺(bandha wakaf)。这篇文章讨论了根据伊斯兰法律和2004年印尼共和国第41号关于wakaf的法律,bandha wakaf清真寺管理实施的问题。采用的研究方法是经验丰富的。首先,三宝垄大卡曼清真寺的管理是根据伊斯兰法律进行的。其次,根据waqf大清真寺Kauman city Semarang的规定,bandha wakaf的管理是相当恰当的,尽管BWI和内政部没有参与bandha wakaf的管理。它是基于纳兹希尔是谁,以及获得了什么奖励和管理制度,这些制度考虑了班达哈·瓦卡夫的潜力,以及为宗教利益和人民的福利而进行的经济效益。
TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BANDHA WAKAF MASJID AGUNG KAUMAN KOTA SEMARANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Wakaf merupakan lembaga keagamaan yang mempunyai fungsi religi dan juga fungsi sosial yang mana dengan adanya fungsi sosial ini maka harta benda wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dan bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan umat manusia. Di antara masjid yang mempunyai aset wakaf cukup besar ialah Masjid Agung Kauman Kota Semarang yang biasa disebut bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang. Artikel ini membahas tentang implementasi pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang ditinjau berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang sudah sesuai dengan hukum Islam. Kedua, pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang ditinjau berdasarkan UU Wakaf adalah sudah cukup sesuai meskipun kurang keterlibatan peran BWI dan kementerian dalam pengelolaan bandha wakaf tersebut. Hal ini didasarkan pada siapa nazhir dan imbalan yang diperoleh dan sistem pengelolaan yang telah memperhatikan potensi bandha wakaf, manfaat ekonomis dan dilakukan secara produktif untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.