藐视法庭罪

Rhoni Klawa Tumon
{"title":"藐视法庭罪","authors":"Rhoni Klawa Tumon","doi":"10.4337/9781788970228.00070","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Contempt Of Court merupakan istilah dan pranata yang berasal/lahir dari sistem hukum Common Law, yakni berasal dari bahasa inggris. Contempt berarti melanggar, menghina, memandang rendah. Court yang berarti Pengadilan. Pengertian Contempt of Court adalah setiap tindakan atau perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan institusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya. \nDi Indonesia pengertian dan istilah Contempt Of Court baru secara resmi diakui legitimasinya, yakni semenjak lahirnya Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengamanatkan dalam penjelasan umum butir 4 alinea ke 4 tentang perlu dibuatnya suatu Undang- Undang yang mengatur penindakan terhadap Contempt Of Court. Kemudian dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2004 juga mencantumkan dalam matriks kebijakan program Pembangunan Hukum, tentang perlunya ditetapkan Undang – Undang tentang Contempt Of Court, tahun 2002. Namun sampai saat ini amanat kedua Undang – Undang tersebut belum terlaksana, sehingga dalam praktek penegakan Hukum di Indonesia jika terjadi kasus Contempt Of Court, akan diterapkan pasal – pasal dalam perundang-undangan pidana. Khususnya pasal-pasal dalam KUHP yang dikategorikan sebagai delik Contempt of Court. \nPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui landasan filosofis pengaturan,ruang lingkup dan bentuk-bentuk Contempt Of Court, serta ketentuan / pengaturan hukum pidana tentang contempt of court dalam perundang-undangan pidana di Indonesia dan juga untuk mengetahui penerapan peraturan pidana Indonesia, khususnya KUHP terhadap Contempt Of Court, apakah sudah memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum dewasa ini. \n \nHasil penelitian menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam perundang-undangan pidana di Indonesia. Khususnya yang terdapat dalam KUHP yang dapat dikategorikan sebagai delik Contempt Of Court tidak diatur secara sistematis karena tidak dicantumkan secara khusus dalam satu bab, akan tetapi terserak-serak dalam beberapa buku dan beberapa bab, dan yang diatur hanya mengenai materi dari Contempt Of Court,sedangkan mengenai hukum acaranya tidak ada diatur, khususnya terhadap Contempt Of Court yang terjadi di depan persidangan seperti diatur pada Negara-negara Common Law, yang menerapkan proses sumir (Summary Process). Sedangkan penerapan pasal-pasal tertentu dalam perundang-undangan pidana Indonesia, kuhusnya KUHP terdapat kasus-kasus Contempt Of Court, belum memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia dewasa ini,sehingga perlu ditindaklanjuti dengan ditetapkannya suatu undang-undang khusus yang mengatur Contempt Of Court, atau setidak-tidaknya mencantumkannya secara sistematis dalam KUHP Nasional yang baru atau merevisi KUHP yang ada sekarang. \nDisarankan agar peraturan perundang-undangan yang mengatur Contempt Of Court dapat benar-benar efektif dan sesuai dengan iklim penegakan hukum di Indonesia, harus diadakan penelitian yang mendalam dan komprehensif tentang Contempt Of Court oleh pemerintah dengan bekerjasama dengan para akademisi,puslitbang Hukum dan peradilan Mahkamah Agung, dan lembaga penelitian ilmiah lainnya. Dan sementara pengaturan yang khusus tentang Contempt Of Court belum disahkan, disarankan juga agar institusi peradilan dan aparat penegak hukum berbenah diri dengan meningkatkan kualitas, intelektualitas,profesionalitas, integritas moral dan taat kode etik profesi, sedangkan Mahkamah Agung agar dapat mengeluarkan surat peraturan (PERMA) yang berisi petunjuk atau pedoman tentang acara persidangan dan penindakan terhadap tindak pidana penyelenggaraan peradilan yang dikenal dengan Contempt Of Court.","PeriodicalId":329048,"journal":{"name":"DIFC Courts Practice","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1900-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"CONTEMPT OF COURT\",\"authors\":\"Rhoni Klawa Tumon\",\"doi\":\"10.4337/9781788970228.00070\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Contempt Of Court merupakan istilah dan pranata yang berasal/lahir dari sistem hukum Common Law, yakni berasal dari bahasa inggris. Contempt berarti melanggar, menghina, memandang rendah. Court yang berarti Pengadilan. Pengertian Contempt of Court adalah setiap tindakan atau perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan institusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya. \\nDi Indonesia pengertian dan istilah Contempt Of Court baru secara resmi diakui legitimasinya, yakni semenjak lahirnya Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengamanatkan dalam penjelasan umum butir 4 alinea ke 4 tentang perlu dibuatnya suatu Undang- Undang yang mengatur penindakan terhadap Contempt Of Court. Kemudian dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2004 juga mencantumkan dalam matriks kebijakan program Pembangunan Hukum, tentang perlunya ditetapkan Undang – Undang tentang Contempt Of Court, tahun 2002. Namun sampai saat ini amanat kedua Undang – Undang tersebut belum terlaksana, sehingga dalam praktek penegakan Hukum di Indonesia jika terjadi kasus Contempt Of Court, akan diterapkan pasal – pasal dalam perundang-undangan pidana. Khususnya pasal-pasal dalam KUHP yang dikategorikan sebagai delik Contempt of Court. \\nPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui landasan filosofis pengaturan,ruang lingkup dan bentuk-bentuk Contempt Of Court, serta ketentuan / pengaturan hukum pidana tentang contempt of court dalam perundang-undangan pidana di Indonesia dan juga untuk mengetahui penerapan peraturan pidana Indonesia, khususnya KUHP terhadap Contempt Of Court, apakah sudah memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum dewasa ini. \\n \\nHasil penelitian menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam perundang-undangan pidana di Indonesia. Khususnya yang terdapat dalam KUHP yang dapat dikategorikan sebagai delik Contempt Of Court tidak diatur secara sistematis karena tidak dicantumkan secara khusus dalam satu bab, akan tetapi terserak-serak dalam beberapa buku dan beberapa bab, dan yang diatur hanya mengenai materi dari Contempt Of Court,sedangkan mengenai hukum acaranya tidak ada diatur, khususnya terhadap Contempt Of Court yang terjadi di depan persidangan seperti diatur pada Negara-negara Common Law, yang menerapkan proses sumir (Summary Process). Sedangkan penerapan pasal-pasal tertentu dalam perundang-undangan pidana Indonesia, kuhusnya KUHP terdapat kasus-kasus Contempt Of Court, belum memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia dewasa ini,sehingga perlu ditindaklanjuti dengan ditetapkannya suatu undang-undang khusus yang mengatur Contempt Of Court, atau setidak-tidaknya mencantumkannya secara sistematis dalam KUHP Nasional yang baru atau merevisi KUHP yang ada sekarang. \\nDisarankan agar peraturan perundang-undangan yang mengatur Contempt Of Court dapat benar-benar efektif dan sesuai dengan iklim penegakan hukum di Indonesia, harus diadakan penelitian yang mendalam dan komprehensif tentang Contempt Of Court oleh pemerintah dengan bekerjasama dengan para akademisi,puslitbang Hukum dan peradilan Mahkamah Agung, dan lembaga penelitian ilmiah lainnya. Dan sementara pengaturan yang khusus tentang Contempt Of Court belum disahkan, disarankan juga agar institusi peradilan dan aparat penegak hukum berbenah diri dengan meningkatkan kualitas, intelektualitas,profesionalitas, integritas moral dan taat kode etik profesi, sedangkan Mahkamah Agung agar dapat mengeluarkan surat peraturan (PERMA) yang berisi petunjuk atau pedoman tentang acara persidangan dan penindakan terhadap tindak pidana penyelenggaraan peradilan yang dikenal dengan Contempt Of Court.\",\"PeriodicalId\":329048,\"journal\":{\"name\":\"DIFC Courts Practice\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"1900-01-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"DIFC Courts Practice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.4337/9781788970228.00070\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DIFC Courts Practice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.4337/9781788970228.00070","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

《宫廷》是一种起源于普通法体系的术语和前言,即英语。蔑视意味着侵犯、侮辱和蔑视。宫廷就是宫廷。藐视法庭的理解是每一个行动或行为,无论是主动还是被动的态度、行为和/或说,无论是在法庭内外的故意贬低和缠着尊严,尊严和司法机构由一个人或一群人,以至于干扰和妨碍司法系统或过程安排该做的。在印度尼西亚,《考特论》一词和《考特论》在1985年《高等法院第14号法案》诞生后正式承认其合法性。《高等法院法》在对《考特尔》的一般性解释中指出,制定针对考特的法律是必要的。然后,在2000年的《国家发展计划25号法案》中,也在2002年的法律发展计划政策矩阵中列出了制定法律的必要性。但到目前为止,该法案的第二项任务还没有完成,因此在印尼的执法实践中,如果发生刑事诉讼,将适用于刑事法。特别是刑法中被归类为藐视法庭的章节。这个研究,以了解哲学基础设置,藐视法庭,形式和范围-设置刑法条款中关于藐视法庭的刑事立法在印尼,也要了解印尼刑事规则的应用,尤其是刑法对藐视法庭,是否已经足够在当今执法情况和条件。研究结果表明,印尼的一些刑法。尤其是刑法中发现的可以归类为“炸掉藐视法庭不系统性安排,因为这些帖子中专门一章,然而terserak-serak安排的几本书和几章,只是关于藐视法庭的材料,至于法律节目没有发生,尤其是对藐视法庭安排的那样在法庭面前的普通法国家,他们采用了sumir过程。印尼则应用在刑事立法中某些条款,kuhusnya刑法中藐视法庭案件,没有足够的执法情况和条件在今天的印尼,所以需要确立一个特别的法律的跟进安排藐视法庭,或者至少忽略了系统性国家刑法中新的或修改现有的刑法。建议管理藐视法庭的立法规定执法能够真正有效和符合气候在印度尼西亚,深刻而全面的研究必须举行关于藐视法庭和政府的合作与学术、法律和司法puslitbang是最高法院和其他科学研究机构。虽然法院的特别安排还没有得到批准,但仍建议司法机构和执法人员通过提高职业道德、智力、专业、道德正直和职业道德规范的质量来自我完善,最高法院通过了一项有关审判事件的指示或指导方针,并对被称为“法院蔑视”的司法安排的刑事行为作出裁决。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
CONTEMPT OF COURT
Contempt Of Court merupakan istilah dan pranata yang berasal/lahir dari sistem hukum Common Law, yakni berasal dari bahasa inggris. Contempt berarti melanggar, menghina, memandang rendah. Court yang berarti Pengadilan. Pengertian Contempt of Court adalah setiap tindakan atau perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan institusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya. Di Indonesia pengertian dan istilah Contempt Of Court baru secara resmi diakui legitimasinya, yakni semenjak lahirnya Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengamanatkan dalam penjelasan umum butir 4 alinea ke 4 tentang perlu dibuatnya suatu Undang- Undang yang mengatur penindakan terhadap Contempt Of Court. Kemudian dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2004 juga mencantumkan dalam matriks kebijakan program Pembangunan Hukum, tentang perlunya ditetapkan Undang – Undang tentang Contempt Of Court, tahun 2002. Namun sampai saat ini amanat kedua Undang – Undang tersebut belum terlaksana, sehingga dalam praktek penegakan Hukum di Indonesia jika terjadi kasus Contempt Of Court, akan diterapkan pasal – pasal dalam perundang-undangan pidana. Khususnya pasal-pasal dalam KUHP yang dikategorikan sebagai delik Contempt of Court. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui landasan filosofis pengaturan,ruang lingkup dan bentuk-bentuk Contempt Of Court, serta ketentuan / pengaturan hukum pidana tentang contempt of court dalam perundang-undangan pidana di Indonesia dan juga untuk mengetahui penerapan peraturan pidana Indonesia, khususnya KUHP terhadap Contempt Of Court, apakah sudah memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum dewasa ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam perundang-undangan pidana di Indonesia. Khususnya yang terdapat dalam KUHP yang dapat dikategorikan sebagai delik Contempt Of Court tidak diatur secara sistematis karena tidak dicantumkan secara khusus dalam satu bab, akan tetapi terserak-serak dalam beberapa buku dan beberapa bab, dan yang diatur hanya mengenai materi dari Contempt Of Court,sedangkan mengenai hukum acaranya tidak ada diatur, khususnya terhadap Contempt Of Court yang terjadi di depan persidangan seperti diatur pada Negara-negara Common Law, yang menerapkan proses sumir (Summary Process). Sedangkan penerapan pasal-pasal tertentu dalam perundang-undangan pidana Indonesia, kuhusnya KUHP terdapat kasus-kasus Contempt Of Court, belum memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia dewasa ini,sehingga perlu ditindaklanjuti dengan ditetapkannya suatu undang-undang khusus yang mengatur Contempt Of Court, atau setidak-tidaknya mencantumkannya secara sistematis dalam KUHP Nasional yang baru atau merevisi KUHP yang ada sekarang. Disarankan agar peraturan perundang-undangan yang mengatur Contempt Of Court dapat benar-benar efektif dan sesuai dengan iklim penegakan hukum di Indonesia, harus diadakan penelitian yang mendalam dan komprehensif tentang Contempt Of Court oleh pemerintah dengan bekerjasama dengan para akademisi,puslitbang Hukum dan peradilan Mahkamah Agung, dan lembaga penelitian ilmiah lainnya. Dan sementara pengaturan yang khusus tentang Contempt Of Court belum disahkan, disarankan juga agar institusi peradilan dan aparat penegak hukum berbenah diri dengan meningkatkan kualitas, intelektualitas,profesionalitas, integritas moral dan taat kode etik profesi, sedangkan Mahkamah Agung agar dapat mengeluarkan surat peraturan (PERMA) yang berisi petunjuk atau pedoman tentang acara persidangan dan penindakan terhadap tindak pidana penyelenggaraan peradilan yang dikenal dengan Contempt Of Court.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
AMENDMENTS TO STATEMENTS OF CASE EXECUTION AGAINST ASSETS COUNTERCLAIMS AND OTHER ADDITIONAL CLAIMS ATTACHMENT OF FUTURE ASSETS AND EARNINGS DISCONTINUANCE
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1