{"title":"REDESAIN RANCANGAN UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA","authors":"Basuki Kurniawan","doi":"10.35334/AY.V5I2.1915","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACTIklim investasi sulit berkembang bilamana terlalu banyaknya aturan yang tumpang tindih dari pusat hingga daerah, serta dengan prosedur perizinan yang lama menjadi suatu sumber masalah yang tidak kunjung selesai. Melihat hal tersebut Presiden Jokowi membuat trobosan dengan menggunakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau sering kali disebut dengan RUU Omnibus Law Cilaka. Hal ini merupakan sesuatu yang baru di Indonesia, namun itu merupakan suatu terobosan dalam menyelesaikan kesemerawutan hukum di Indonesia. Namun keinginan dari Pemerintah mendapatkan respon gelombang demo yang cukup besar dari golongan buruh dan masyarakat. Demo itu didasarkan isi dari pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dianggap merugikan masyakat Indonesia dan golongan buruh. Berdasarkan pendapat yang penulis sampaikan, kami menyimpulkn beberapa hal. Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memiliki beberapa koreksi yang lebih dalam khususnya dalam aspek paradigma serta substansi pengaturan mengenai PHK, Izin, serta Otonomi Daerah (Desentralisasi). Kedua, niatan adanya RUU Omnibus Law Cilaka yakni untuk mengurangi adanya hyper regulation (banyaknya peraturan perundang-undangan), namun dalam RUU malah menciptakan aturan turunan yang membuat semakin banyaknya aturan baru yang dimunculkan. Maka seyogyanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini perlu di atur ulang dengan tetap mengikut sertakan masyarakat luas dalam memberikan masukan dan pandangan demi sempurnanya RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Kata Kunci: Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja.","PeriodicalId":322454,"journal":{"name":"JURNAL AKTA YUDISIA","volume":"5 6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL AKTA YUDISIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/AY.V5I2.1915","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REDESAIN RANCANGAN UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA
ABSTRACTIklim investasi sulit berkembang bilamana terlalu banyaknya aturan yang tumpang tindih dari pusat hingga daerah, serta dengan prosedur perizinan yang lama menjadi suatu sumber masalah yang tidak kunjung selesai. Melihat hal tersebut Presiden Jokowi membuat trobosan dengan menggunakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau sering kali disebut dengan RUU Omnibus Law Cilaka. Hal ini merupakan sesuatu yang baru di Indonesia, namun itu merupakan suatu terobosan dalam menyelesaikan kesemerawutan hukum di Indonesia. Namun keinginan dari Pemerintah mendapatkan respon gelombang demo yang cukup besar dari golongan buruh dan masyarakat. Demo itu didasarkan isi dari pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dianggap merugikan masyakat Indonesia dan golongan buruh. Berdasarkan pendapat yang penulis sampaikan, kami menyimpulkn beberapa hal. Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memiliki beberapa koreksi yang lebih dalam khususnya dalam aspek paradigma serta substansi pengaturan mengenai PHK, Izin, serta Otonomi Daerah (Desentralisasi). Kedua, niatan adanya RUU Omnibus Law Cilaka yakni untuk mengurangi adanya hyper regulation (banyaknya peraturan perundang-undangan), namun dalam RUU malah menciptakan aturan turunan yang membuat semakin banyaknya aturan baru yang dimunculkan. Maka seyogyanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini perlu di atur ulang dengan tetap mengikut sertakan masyarakat luas dalam memberikan masukan dan pandangan demi sempurnanya RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Kata Kunci: Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja.