{"title":"从伊斯兰的角度来看,E-Commerce的存在","authors":"Lulu Bin Tahir Achmad","doi":"10.55120/iltizamat.v1i2.628","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi perilaku hidup masyarakat, salah satunya yaitu perubahan perilaku masyarakat. Perubahan perilaku masyarakat dalam bidang ekonomi dapat dilihat dari meningkatnya angka pengguna e-commerce. Indonesia mengalami peningkatan 10 kali lipat dengan penambahan pelanggan baru yang mencapai lebih dari 50% selama pandemi. Kementrian Keuangan Republik Indonesia melaporkan peningkatan nilai transaksi e-commerce yang mencapai 77,766 triliun yangmana mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi e-commerce menurut perspektif Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada ayat atau dalil khusus yang secara eksplisit melarang transaksi e-commerce. Transaksi e-commerce tidak dilarang apabila tetap mengikuti syarat yang berlaku dalam Islam dan tidak meninggalkan kewajiban sebagai seorang muslim. Transaksi dalam e-commerce selaras dengan akad yang berlaku dalam Islam yaitu akad bai’ as-salam, bai’ al- Istishna’, dan ba’i al muajjal. Disisi lain terdapat unsur yang harus diperhatikan dalam transaksi e-commerce diantaranya riba, gharar, penipuan, paksaan, maisir, dan haram. Beberapa unsur larangan dalam perdagangan Islam pernah terjadi sebelumnya namun tidak terjadi secara menyeluruh melainkan bersifat kasus individual. Sehingga membutuhkan kehati-hatian untuk menghindar dari unsur terlarang yang sebelumnya pernah terjadi agar tetap sesuai dengan syarat Islam.","PeriodicalId":355239,"journal":{"name":"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksistensi E-Commerce Menurut Perspektif Islam\",\"authors\":\"Lulu Bin Tahir Achmad\",\"doi\":\"10.55120/iltizamat.v1i2.628\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi perilaku hidup masyarakat, salah satunya yaitu perubahan perilaku masyarakat. Perubahan perilaku masyarakat dalam bidang ekonomi dapat dilihat dari meningkatnya angka pengguna e-commerce. Indonesia mengalami peningkatan 10 kali lipat dengan penambahan pelanggan baru yang mencapai lebih dari 50% selama pandemi. Kementrian Keuangan Republik Indonesia melaporkan peningkatan nilai transaksi e-commerce yang mencapai 77,766 triliun yangmana mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi e-commerce menurut perspektif Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada ayat atau dalil khusus yang secara eksplisit melarang transaksi e-commerce. Transaksi e-commerce tidak dilarang apabila tetap mengikuti syarat yang berlaku dalam Islam dan tidak meninggalkan kewajiban sebagai seorang muslim. Transaksi dalam e-commerce selaras dengan akad yang berlaku dalam Islam yaitu akad bai’ as-salam, bai’ al- Istishna’, dan ba’i al muajjal. Disisi lain terdapat unsur yang harus diperhatikan dalam transaksi e-commerce diantaranya riba, gharar, penipuan, paksaan, maisir, dan haram. Beberapa unsur larangan dalam perdagangan Islam pernah terjadi sebelumnya namun tidak terjadi secara menyeluruh melainkan bersifat kasus individual. Sehingga membutuhkan kehati-hatian untuk menghindar dari unsur terlarang yang sebelumnya pernah terjadi agar tetap sesuai dengan syarat Islam.\",\"PeriodicalId\":355239,\"journal\":{\"name\":\"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55120/iltizamat.v1i2.628\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55120/iltizamat.v1i2.628","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi perilaku hidup masyarakat, salah satunya yaitu perubahan perilaku masyarakat. Perubahan perilaku masyarakat dalam bidang ekonomi dapat dilihat dari meningkatnya angka pengguna e-commerce. Indonesia mengalami peningkatan 10 kali lipat dengan penambahan pelanggan baru yang mencapai lebih dari 50% selama pandemi. Kementrian Keuangan Republik Indonesia melaporkan peningkatan nilai transaksi e-commerce yang mencapai 77,766 triliun yangmana mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi e-commerce menurut perspektif Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada ayat atau dalil khusus yang secara eksplisit melarang transaksi e-commerce. Transaksi e-commerce tidak dilarang apabila tetap mengikuti syarat yang berlaku dalam Islam dan tidak meninggalkan kewajiban sebagai seorang muslim. Transaksi dalam e-commerce selaras dengan akad yang berlaku dalam Islam yaitu akad bai’ as-salam, bai’ al- Istishna’, dan ba’i al muajjal. Disisi lain terdapat unsur yang harus diperhatikan dalam transaksi e-commerce diantaranya riba, gharar, penipuan, paksaan, maisir, dan haram. Beberapa unsur larangan dalam perdagangan Islam pernah terjadi sebelumnya namun tidak terjadi secara menyeluruh melainkan bersifat kasus individual. Sehingga membutuhkan kehati-hatian untuk menghindar dari unsur terlarang yang sebelumnya pernah terjadi agar tetap sesuai dengan syarat Islam.