{"title":"概述了在巴东市政区域进行的会计、投票和报税报告","authors":"Melli Herfina, Windarsih Syofia","doi":"10.31933/jaaip.v2i1.546","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut dan corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalka, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat diliat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan pemerintah. Pajak reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perhitungan, pemungutan, dan pelaporan pajak reklame. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kuantitatif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemungutan dan pelaporan pajak reklame sudah sesuai dengan Peraturan Walikota No. 46 Tahun 2017. \n ","PeriodicalId":198690,"journal":{"name":"Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK REKLAME PADA BADAN BENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG\",\"authors\":\"Melli Herfina, Windarsih Syofia\",\"doi\":\"10.31933/jaaip.v2i1.546\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut dan corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalka, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat diliat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan pemerintah. Pajak reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perhitungan, pemungutan, dan pelaporan pajak reklame. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kuantitatif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemungutan dan pelaporan pajak reklame sudah sesuai dengan Peraturan Walikota No. 46 Tahun 2017. \\n \",\"PeriodicalId\":198690,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang\",\"volume\":\"89 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/jaaip.v2i1.546\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/jaaip.v2i1.546","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK REKLAME PADA BADAN BENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut dan corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalka, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat diliat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan pemerintah. Pajak reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perhitungan, pemungutan, dan pelaporan pajak reklame. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kuantitatif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemungutan dan pelaporan pajak reklame sudah sesuai dengan Peraturan Walikota No. 46 Tahun 2017.