{"title":"KESAKSIAN PEREMPUANDALAM QANUN ACEH NO. 7 TAHUN 2013 TENTANG JARIMAH ZINA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN GENDER)","authors":"M. Khalidi","doi":"10.22373/dusturiyah.v10i1.8010","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, terdapat pasal yang mengatur tentang pembuktian dalam kasus jarimah zina yaitu Pasal 182 ayat (5) tetapi tidak menyinggung tentang kesaksian yang diberikan olehperempuan. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalahbagaimana ketentuan Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang pembuktian dalam jarimah zina, dan bagaimana tinjauan kesaksian perempuan dalam hal jarimah zina menurut perspektif Hukum Islam dan Gender. Penulisan Artikel ini dikategorikan dalam penelitian hukum normatif yaitu sebuah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.Dari hasil penelitian didapatkan bunyi Pasal 182 Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 menunjukkan bahwa saksi adalah alat bukti. Dalam konteks gender, kesaksian yang diberikan perempuan dan laki-laki itu sama. Melihat kesaksian sebagai alat bukti dalam hukum Islam, maka perbedaan pendapat antara jumhur dan Ibn Hazm dapat disimpulkan sebagai keragaman yang saling melengkapi. Beragamnya kekuatan saksi dalam kasus mengharuskan seorang Hakim melakukan penemuan hukum.Kata Kunci: Kesaksian, Perempuan, Jarimah Zina, Hukum Islam,Gender","PeriodicalId":415658,"journal":{"name":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v10i1.8010","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KESAKSIAN PEREMPUANDALAM QANUN ACEH NO. 7 TAHUN 2013 TENTANG JARIMAH ZINA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN GENDER)
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, terdapat pasal yang mengatur tentang pembuktian dalam kasus jarimah zina yaitu Pasal 182 ayat (5) tetapi tidak menyinggung tentang kesaksian yang diberikan olehperempuan. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalahbagaimana ketentuan Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang pembuktian dalam jarimah zina, dan bagaimana tinjauan kesaksian perempuan dalam hal jarimah zina menurut perspektif Hukum Islam dan Gender. Penulisan Artikel ini dikategorikan dalam penelitian hukum normatif yaitu sebuah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.Dari hasil penelitian didapatkan bunyi Pasal 182 Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 menunjukkan bahwa saksi adalah alat bukti. Dalam konteks gender, kesaksian yang diberikan perempuan dan laki-laki itu sama. Melihat kesaksian sebagai alat bukti dalam hukum Islam, maka perbedaan pendapat antara jumhur dan Ibn Hazm dapat disimpulkan sebagai keragaman yang saling melengkapi. Beragamnya kekuatan saksi dalam kasus mengharuskan seorang Hakim melakukan penemuan hukum.Kata Kunci: Kesaksian, Perempuan, Jarimah Zina, Hukum Islam,Gender