{"title":"PENERAPAN AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP BAGI HASIL PETANI JAGUNG DI DESA BATUJALA KECAMATAN BONTORAMBA KABUPATEN JENEPONTO","authors":"Nurfitriani Nurfitriani, Hartas Hasbi","doi":"10.30863/aliqtishad.v14i1.2980","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman atau pengetahuan petani jagung tentang akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam (2) untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam pada petani jagung di Desa Batujala Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Data primer dan sekunder ini diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi.Penelitian ini menemukan bahwa: (1) pemahaman atau pengetahuan petani jagung tentang akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil dalam prespektif ekonomi islam masih belum sepenuhnya paham mengenai bagi hasil dalam islam (2). Mengenai penerapan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) pada petani jagung berdasarkan syariat islam belum sepenuhnya berlandaskan pada hukum dan prinsip yang terdapat dalam islam, karena petani jagung Desa Batujala Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto kurang paham mengenai syarat-syarat dan hal-hal yang membatalkan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Namun, ada beberapa prinsip ekonomi islam yang mereka terapkan dalam pelaksanaan kerjasama bagi hasil, yaitu saling percaya antara pemilik modal maupun pengelola, ridho, adil dalam membagi hasil panen dan tidak mengingkari perjanjian yang telah disepakati, menurut mereka itu sudah sesuai dengan syariat Islam.Implikasinya dalam bidang pertanian yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) sebelum melakukan kerjasama harus terlebih dahulu memperhatikan syarat, rukun dan konsep bekerjasama dalam syariat islam, sehingga tidak meni","PeriodicalId":103696,"journal":{"name":"AL-IQTISHAD","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-IQTISHAD","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30863/aliqtishad.v14i1.2980","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP BAGI HASIL PETANI JAGUNG DI DESA BATUJALA KECAMATAN BONTORAMBA KABUPATEN JENEPONTO
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman atau pengetahuan petani jagung tentang akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam (2) untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam pada petani jagung di Desa Batujala Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Data primer dan sekunder ini diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi.Penelitian ini menemukan bahwa: (1) pemahaman atau pengetahuan petani jagung tentang akad mudharabah dan musyarakah terhadap bagi hasil dalam prespektif ekonomi islam masih belum sepenuhnya paham mengenai bagi hasil dalam islam (2). Mengenai penerapan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) pada petani jagung berdasarkan syariat islam belum sepenuhnya berlandaskan pada hukum dan prinsip yang terdapat dalam islam, karena petani jagung Desa Batujala Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto kurang paham mengenai syarat-syarat dan hal-hal yang membatalkan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Namun, ada beberapa prinsip ekonomi islam yang mereka terapkan dalam pelaksanaan kerjasama bagi hasil, yaitu saling percaya antara pemilik modal maupun pengelola, ridho, adil dalam membagi hasil panen dan tidak mengingkari perjanjian yang telah disepakati, menurut mereka itu sudah sesuai dengan syariat Islam.Implikasinya dalam bidang pertanian yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) sebelum melakukan kerjasama harus terlebih dahulu memperhatikan syarat, rukun dan konsep bekerjasama dalam syariat islam, sehingga tidak meni