消费者对化妆品问题的法律保护,而这些问题不在BPOM中列出

Erina Sintha Sari, B. Heryanti, Dharu Triasih
{"title":"消费者对化妆品问题的法律保护,而这些问题不在BPOM中列出","authors":"Erina Sintha Sari, B. Heryanti, Dharu Triasih","doi":"10.26623/slr.v1i2.2763","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada  era  perdagangan  bebas  sekarang  banyak  kosmetik  yang  beredar  di  pasaran  dengan berbagai jenis  merek.  Keinginan  seorang  wanita  selalu  tampil  cantik  banyak  dimanfaatkan  oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang  tidak  memenuhi  persyaratan  BPOM  untuk dapat  diedarkan  kepada  masyarakat.  banyaknya konsumen  yang  tidak  mengetahui  akan  bahan  berbahaya  kosmetik  memberikan  peluang  besar terhadap pengusaha-pengusaha  nakal  dalam memproduksi  kosmetik ilegal,  konsumen  mengalami kerugian akibat kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap problematika kosmetik yang tidak terdaftar dalam BPOM, tugas dan fungsi BPOM dalam menangani maraknya peredaran kosmetik ilegal dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang diterapkan serta cara pencegahnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dengan tujuan untuk memperoleh data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap. Hal perlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. Peran BPOM dalam hal ini, melakukan kegiatan pengawasan, dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetika yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar dengan alasan efek jera ","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM\",\"authors\":\"Erina Sintha Sari, B. Heryanti, Dharu Triasih\",\"doi\":\"10.26623/slr.v1i2.2763\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada  era  perdagangan  bebas  sekarang  banyak  kosmetik  yang  beredar  di  pasaran  dengan berbagai jenis  merek.  Keinginan  seorang  wanita  selalu  tampil  cantik  banyak  dimanfaatkan  oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang  tidak  memenuhi  persyaratan  BPOM  untuk dapat  diedarkan  kepada  masyarakat.  banyaknya konsumen  yang  tidak  mengetahui  akan  bahan  berbahaya  kosmetik  memberikan  peluang  besar terhadap pengusaha-pengusaha  nakal  dalam memproduksi  kosmetik ilegal,  konsumen  mengalami kerugian akibat kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap problematika kosmetik yang tidak terdaftar dalam BPOM, tugas dan fungsi BPOM dalam menangani maraknya peredaran kosmetik ilegal dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang diterapkan serta cara pencegahnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dengan tujuan untuk memperoleh data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap. Hal perlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. Peran BPOM dalam hal ini, melakukan kegiatan pengawasan, dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetika yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar dengan alasan efek jera \",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2763\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2763","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

在自由贸易的时代,许多化妆品在不同的品牌中流通。一个女人总是看起来美丽的愿望,很大程度上被一个不负责任的商人利用,他们生产或交易不符合公共卫生要求的化妆品。许多对化妆品有害成分一无所知的消费者在生产非法化妆品方面有很大的优势,消费者因为使用有害化妆品而遭受损失。这篇文章的问题是,消费者如何受到BPOM、BPOM在处理针对执业企业的非法化妆品流通和法律制裁的问题上的法律保护,以及使用规范法研究方法,通过研究和分析法律文献、分析法律理论等次要数据来进行的法律研究,目的是根据现有规则获得准确的数据或真理,从而确定法律的确定性。《消费者保护》第19条(1节)和(2)关于企业的责任规定,其本质是,企业有责任赔偿消费者因消费可交易的商品或服务而造成的损失。BPOM在这方面的作用,监督活动和调查犯罪行为。未经授权的化妆品卖家可以受到惩罚,即行政制裁和刑事制裁。根据惩罚的理由,最高可判处15年监禁和15亿卢比罚款
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM
Pada  era  perdagangan  bebas  sekarang  banyak  kosmetik  yang  beredar  di  pasaran  dengan berbagai jenis  merek.  Keinginan  seorang  wanita  selalu  tampil  cantik  banyak  dimanfaatkan  oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang  tidak  memenuhi  persyaratan  BPOM  untuk dapat  diedarkan  kepada  masyarakat.  banyaknya konsumen  yang  tidak  mengetahui  akan  bahan  berbahaya  kosmetik  memberikan  peluang  besar terhadap pengusaha-pengusaha  nakal  dalam memproduksi  kosmetik ilegal,  konsumen  mengalami kerugian akibat kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap problematika kosmetik yang tidak terdaftar dalam BPOM, tugas dan fungsi BPOM dalam menangani maraknya peredaran kosmetik ilegal dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang diterapkan serta cara pencegahnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dengan tujuan untuk memperoleh data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap. Hal perlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. Peran BPOM dalam hal ini, melakukan kegiatan pengawasan, dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetika yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar dengan alasan efek jera 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LOKIKA SANGGRAHA DALAM PUTUSAN NO.997/PID.SUS/2019/PN.DPS IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN MELALUI POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA DEMAK KELAS IB PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN FRANCHISE PADA PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2013/PN. KDI PENANGANAN PERDAGANGAN GELAP NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA MUKTIHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1