{"title":"主要基于图形的仇恨言论","authors":"Isral Isral, Satria Heryandy","doi":"10.38101/ajcsr.v4i1.438","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Media sosial menjadi alat untuk menyampaikan pendapat seseorang dengan mudah, dengan demikian kerap terjadi pendapat seseorang yang disampaikan melalui media sosial yang melewati batas wajar dan didasari dengan kebencian. Sehingga diperlukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi melalui media sosial tersebut. Bagaimana kalimat yang harus digunakan untuk menyampaikan sebuah pesan atau kritik kepada orang lain. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yakni hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penenlitian kepustakaan (library research). Adapun hasil temuan yang didapatkan dari hasil penelitian ini adalah yang pertama yaitu pembatasan kebebasan berekspresi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 207 dan 208, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 pasal 27 dan 28, dan pada Surat Edaran Kapolri NO SE/06/X/2015. Kedua yaitu bentuk-bentuk ekspresi yang dianggap sebagai ujaran kebencian diatur dalam KUHP yakni penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dimuka umum dapat berupa menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan. Juga diatur pada UU NO 19 tahun 2016 dan SE Kapolri yaitu tindakan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, penistaan agama, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi dan berita bohong. Dan ketiga yaitu perumusan undang-undang tentang ujaran kebencian telah memenuhi pembatasan kebebasan berekspresi, namun dalam penerapannya terhadap kasus-kasus yang telah terjadi dianggap diskriminalisasi dikarenakan tidak konsistenya undang-undang tersebut dalam menangani kasus-kasus yang telah terjadi. Tetapi pada sisi lain pembatasan kebebasan berekspresi ini dapat mencegah terjadinya perselisihan atau konflik antar individu dan golongan.","PeriodicalId":178762,"journal":{"name":"Academic Journal of Computer Science Research","volume":"412 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Iklan Layanan Masyarakat UU ITE Khususnya Ujaran Kebencian Berbasis Motion Graphic\",\"authors\":\"Isral Isral, Satria Heryandy\",\"doi\":\"10.38101/ajcsr.v4i1.438\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Media sosial menjadi alat untuk menyampaikan pendapat seseorang dengan mudah, dengan demikian kerap terjadi pendapat seseorang yang disampaikan melalui media sosial yang melewati batas wajar dan didasari dengan kebencian. Sehingga diperlukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi melalui media sosial tersebut. Bagaimana kalimat yang harus digunakan untuk menyampaikan sebuah pesan atau kritik kepada orang lain. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yakni hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penenlitian kepustakaan (library research). Adapun hasil temuan yang didapatkan dari hasil penelitian ini adalah yang pertama yaitu pembatasan kebebasan berekspresi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 207 dan 208, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 pasal 27 dan 28, dan pada Surat Edaran Kapolri NO SE/06/X/2015. Kedua yaitu bentuk-bentuk ekspresi yang dianggap sebagai ujaran kebencian diatur dalam KUHP yakni penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dimuka umum dapat berupa menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan. Juga diatur pada UU NO 19 tahun 2016 dan SE Kapolri yaitu tindakan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, penistaan agama, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi dan berita bohong. Dan ketiga yaitu perumusan undang-undang tentang ujaran kebencian telah memenuhi pembatasan kebebasan berekspresi, namun dalam penerapannya terhadap kasus-kasus yang telah terjadi dianggap diskriminalisasi dikarenakan tidak konsistenya undang-undang tersebut dalam menangani kasus-kasus yang telah terjadi. Tetapi pada sisi lain pembatasan kebebasan berekspresi ini dapat mencegah terjadinya perselisihan atau konflik antar individu dan golongan.\",\"PeriodicalId\":178762,\"journal\":{\"name\":\"Academic Journal of Computer Science Research\",\"volume\":\"412 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Academic Journal of Computer Science Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.38101/ajcsr.v4i1.438\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Academic Journal of Computer Science Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.38101/ajcsr.v4i1.438","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Iklan Layanan Masyarakat UU ITE Khususnya Ujaran Kebencian Berbasis Motion Graphic
Media sosial menjadi alat untuk menyampaikan pendapat seseorang dengan mudah, dengan demikian kerap terjadi pendapat seseorang yang disampaikan melalui media sosial yang melewati batas wajar dan didasari dengan kebencian. Sehingga diperlukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi melalui media sosial tersebut. Bagaimana kalimat yang harus digunakan untuk menyampaikan sebuah pesan atau kritik kepada orang lain. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yakni hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penenlitian kepustakaan (library research). Adapun hasil temuan yang didapatkan dari hasil penelitian ini adalah yang pertama yaitu pembatasan kebebasan berekspresi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 207 dan 208, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 pasal 27 dan 28, dan pada Surat Edaran Kapolri NO SE/06/X/2015. Kedua yaitu bentuk-bentuk ekspresi yang dianggap sebagai ujaran kebencian diatur dalam KUHP yakni penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dimuka umum dapat berupa menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan. Juga diatur pada UU NO 19 tahun 2016 dan SE Kapolri yaitu tindakan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, penistaan agama, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi dan berita bohong. Dan ketiga yaitu perumusan undang-undang tentang ujaran kebencian telah memenuhi pembatasan kebebasan berekspresi, namun dalam penerapannya terhadap kasus-kasus yang telah terjadi dianggap diskriminalisasi dikarenakan tidak konsistenya undang-undang tersebut dalam menangani kasus-kasus yang telah terjadi. Tetapi pada sisi lain pembatasan kebebasan berekspresi ini dapat mencegah terjadinya perselisihan atau konflik antar individu dan golongan.