{"title":"为了维护人权而实施惩教系统","authors":"Raodiah Raodiah","doi":"10.24252/JURISPRUDENTIE.V7I2.17594","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 yang mengatur masalah hak-hak Wargabinaan, sebagai aparat hukum petugas pemasyarakatan yang profesional adalah suatu kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak Wargabinaan sebagai warga binaannya. Hak-hak Wargabinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 merupakan bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan. Adapun factor penghambat penegakan HAM adalah ciri profesionalisme petugas pemasyarakatan itu sendiri yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda seperti tingkat pendidikan, status sosial, dan tingkat ekonomi. ","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP WARGABINAAN\",\"authors\":\"Raodiah Raodiah\",\"doi\":\"10.24252/JURISPRUDENTIE.V7I2.17594\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\" Merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 yang mengatur masalah hak-hak Wargabinaan, sebagai aparat hukum petugas pemasyarakatan yang profesional adalah suatu kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak Wargabinaan sebagai warga binaannya. Hak-hak Wargabinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 merupakan bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan. Adapun factor penghambat penegakan HAM adalah ciri profesionalisme petugas pemasyarakatan itu sendiri yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda seperti tingkat pendidikan, status sosial, dan tingkat ekonomi. \",\"PeriodicalId\":153678,\"journal\":{\"name\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V7I2.17594\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V7I2.17594","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP WARGABINAAN
Merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 yang mengatur masalah hak-hak Wargabinaan, sebagai aparat hukum petugas pemasyarakatan yang profesional adalah suatu kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak Wargabinaan sebagai warga binaannya. Hak-hak Wargabinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 merupakan bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan. Adapun factor penghambat penegakan HAM adalah ciri profesionalisme petugas pemasyarakatan itu sendiri yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda seperti tingkat pendidikan, status sosial, dan tingkat ekonomi.