{"title":"Budaya Hukum Masyarakat Aceh Dalam Perjanjian Jual-Beli","authors":"Sulaiman Sulaiman","doi":"10.30631/AL-RISALAH.V17I01.26","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan budaya hukum masyarakat Aceh dalam melakukan perjanjian jual beli, dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dalam kenyataan di lapangan masyarakat Aceh mayoritas penduduknya beragama Islam dan kaya dengan budaya, tetapi dalam transaksi jual beli obyek tanah dan rumah masih menggabungkan ketiga sistem hukum tersebut yaitu, hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata barat dalam melakukan transaksi jual beli. Pentingnya harmonisasi dalam penggunaan hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata di Aceh dalam perjanjian jual beli. Bentuk otonomi yang diberikan khususnya dalam bidang agama dan adat, maka peluang untuk melahirkan produk hukum seperti Qanun yang mengatur bidang mua’malah banyak dipraktikkan ditengah-tengah masyarakat Aceh. Sistem nilai (value system) yang terkandung dalam unsur-unsur hukum Islam dan hukum adat mendapat peluang besar dilahirkan produk hukum dalam bentuk Qanun oleh pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota dalam wilayah hukum provinsi Aceh. Pembentukan qanun dalam bidang jual beli inipun harus diwarnai ketiga sistem hukum yang sudah hidup dalam masyarakat Aceh.","PeriodicalId":366373,"journal":{"name":"Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-01-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30631/AL-RISALAH.V17I01.26","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Budaya Hukum Masyarakat Aceh Dalam Perjanjian Jual-Beli
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan budaya hukum masyarakat Aceh dalam melakukan perjanjian jual beli, dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dalam kenyataan di lapangan masyarakat Aceh mayoritas penduduknya beragama Islam dan kaya dengan budaya, tetapi dalam transaksi jual beli obyek tanah dan rumah masih menggabungkan ketiga sistem hukum tersebut yaitu, hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata barat dalam melakukan transaksi jual beli. Pentingnya harmonisasi dalam penggunaan hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata di Aceh dalam perjanjian jual beli. Bentuk otonomi yang diberikan khususnya dalam bidang agama dan adat, maka peluang untuk melahirkan produk hukum seperti Qanun yang mengatur bidang mua’malah banyak dipraktikkan ditengah-tengah masyarakat Aceh. Sistem nilai (value system) yang terkandung dalam unsur-unsur hukum Islam dan hukum adat mendapat peluang besar dilahirkan produk hukum dalam bentuk Qanun oleh pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota dalam wilayah hukum provinsi Aceh. Pembentukan qanun dalam bidang jual beli inipun harus diwarnai ketiga sistem hukum yang sudah hidup dalam masyarakat Aceh.