{"title":"在解决印尼瓦卡托土地纠纷时的法律多元化","authors":"Dedy Yudhistira S","doi":"10.25170/paradigma.v7i1.3019","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nTulisan ini membahas mengenai pluralisme hukum dikaitkan dengan pengaturan wakaf berupa tanah yang diatur berdasarkan hukum Islam dan hukum nasional dan kaitannya dengan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam praktik wakaf. Peningkatan jumlah sengketa wakaf berupa tanah di Indonesia menimbulkan permasalahan tersendiri, dimana banyak tanah dan bangunan yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir namun dalam kondisi memprihatinkan karena objek wakaf tersebut tidak memiliki sertipikat wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan melalui non litigasi yang dinilai lebih dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat ketimbang penyelesaian sengketa melalui litigasi. \n ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"2002 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI INDONESIA\",\"authors\":\"Dedy Yudhistira S\",\"doi\":\"10.25170/paradigma.v7i1.3019\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\nTulisan ini membahas mengenai pluralisme hukum dikaitkan dengan pengaturan wakaf berupa tanah yang diatur berdasarkan hukum Islam dan hukum nasional dan kaitannya dengan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam praktik wakaf. Peningkatan jumlah sengketa wakaf berupa tanah di Indonesia menimbulkan permasalahan tersendiri, dimana banyak tanah dan bangunan yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir namun dalam kondisi memprihatinkan karena objek wakaf tersebut tidak memiliki sertipikat wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan melalui non litigasi yang dinilai lebih dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat ketimbang penyelesaian sengketa melalui litigasi. \\n \",\"PeriodicalId\":445925,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"volume\":\"2002 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3019\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3019","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI INDONESIA
Abstrak
Tulisan ini membahas mengenai pluralisme hukum dikaitkan dengan pengaturan wakaf berupa tanah yang diatur berdasarkan hukum Islam dan hukum nasional dan kaitannya dengan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam praktik wakaf. Peningkatan jumlah sengketa wakaf berupa tanah di Indonesia menimbulkan permasalahan tersendiri, dimana banyak tanah dan bangunan yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir namun dalam kondisi memprihatinkan karena objek wakaf tersebut tidak memiliki sertipikat wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan melalui non litigasi yang dinilai lebih dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat ketimbang penyelesaian sengketa melalui litigasi.