{"title":"MENYOROT PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA GORONTALO DALAM MENETAPKAN AHLI WARIS PADA PERKARA SENGKETA WARIS","authors":"Abdurrahman Adi Saputera, S. Muthiah","doi":"10.22373/DUSTURIYAH.V11I1.7883","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACTThis study aims to determine how the process of settling the warsis expert (PAW) in the Gorontalo Religious Court; and what was the judge's consideration in completing the Inheritance Petition (PAW) at the Gorontalo Religious Court. The method used in this research is descriptive qualitative analysis method with a qualitative approach. Qualitative research is a research procedure that produces descriptive data in the form of written or spoken words from people and observed behavior. The results of this study indicate that the settlement process of Inheritance Designation (PAW) at the Gorontalo Religious Court has been carried out with the applicable procedures and conditions based on statutory regulations. Applications for the determination of heirs and cases of claim for inheritance must be seen whether the formal requirements have been fulfilled or not, match or not with the family tree of the kelurahan. If it is not suitable, the judge will be rejected (NO) to continue the case. The judges' considerations in making the decision were: the heir had died; the heirs exist and are still alive; mentioning the interests of the applicant in his application. Basically, the benchmarks of the judge in making his decision must take into account the legal facts revealed in the trial, also pay attention to aspects of justice and benefit for the parties concerned, pay attention to the applicable rules and noble values that develop in society.Keywords: Judge's Consideration, Gorontalo Religious Court, Inheritance ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian penetapan ahli warsis (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo; dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian Petapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis diskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo telah dilakukan dengan prosedur dan syarat-syarat yang berlaku berdasarkan aturan perundang-undangan. Permohonan penetapan ahli waris dan perkara gugat waris harus dilihat apakah syarat formilnya sudah terpenuhi atau tidak, cocok atau tidak dengan silsilah keluarga dari kelurahan. Bila tidak sesuai maka hakim akan ditolak (NO) untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapannya yaitu: pewarisnya sudah meninggal; ahli warisnya ada dan masih hidup; menyebutkan kepentingan pemohon dalam permohonannya. Pada dasarnya tolak ukur hakim dalam menjatuhkan putusannya harus dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, juga memperhatikan aspek-aspek keadilan dan kemanfaatan atas bagi para pihak yang terkait, memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan nilai-nilai luhur yang berkembang dalam masyarakat.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama Gorontalo, Ahli Waris","PeriodicalId":415658,"journal":{"name":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/DUSTURIYAH.V11I1.7883","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
【摘要】本研究旨在探讨高伦塔洛宗教法院审理战争专家案件的过程;以及法官在戈伦塔洛宗教法院完成继承请愿书(PAW)时的考虑因素。本研究采用的方法是定性方法与描述性定性分析法相结合。定性研究是一种以书面或口头形式从人们和观察到的行为中产生描述性数据的研究过程。本研究结果表明,在Gorontalo宗教法院,继承指定(PAW)的解决过程是在法律规定的基础上按照适用的程序和条件进行的。确定继承人的申请和要求继承的案件必须看是否满足了正式要求,是否与克鲁拉汉的家谱相符。如果不合适,法官将被拒绝(NO)继续审理案件。法官在作出决定时考虑的因素是:继承人已经死亡;继承人还活着;在申请书中提及申请人的利益。基本上,法官作出判决的基准必须考虑审判中揭示的法律事实,也要注意公正和当事人的利益方面,注意适用的规则和社会发展的高尚价值观。【关键词】法官的考虑;高伦塔洛宗教法院;遗产;dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian Petapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo。方法分析,方法分析,方法分析,方法分析。杨Penelitian kualitatif adalah prosedur Penelitian menghasilkan数据deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan达里语orang-orang丹杨perilaku diamati。Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa为penpenelitian和Penetapan Ahli Waris (PAW)提交了一份报告。Permohonan penetapan ahli waris dan perkara gugat waris harus dililihat apakah syarat formilya sudah terpenuhi atau tidak, coco atau tidak dengan silsilah keluarga dari kelurahan。Bila tidak sesuai maka hakim akan ditolak (NO) untuk melanjutkan perkara tersebut。Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapannya yitu: pewarisnya sudah meninggal;Ahli warisnya Ada Dan masih hidup;Menyebutkan kepentingand pemohon dalam permohonannya。这句话的意思是说:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说。”Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama Gorontalo, Ahli Waris
MENYOROT PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA GORONTALO DALAM MENETAPKAN AHLI WARIS PADA PERKARA SENGKETA WARIS
ABSTRACTThis study aims to determine how the process of settling the warsis expert (PAW) in the Gorontalo Religious Court; and what was the judge's consideration in completing the Inheritance Petition (PAW) at the Gorontalo Religious Court. The method used in this research is descriptive qualitative analysis method with a qualitative approach. Qualitative research is a research procedure that produces descriptive data in the form of written or spoken words from people and observed behavior. The results of this study indicate that the settlement process of Inheritance Designation (PAW) at the Gorontalo Religious Court has been carried out with the applicable procedures and conditions based on statutory regulations. Applications for the determination of heirs and cases of claim for inheritance must be seen whether the formal requirements have been fulfilled or not, match or not with the family tree of the kelurahan. If it is not suitable, the judge will be rejected (NO) to continue the case. The judges' considerations in making the decision were: the heir had died; the heirs exist and are still alive; mentioning the interests of the applicant in his application. Basically, the benchmarks of the judge in making his decision must take into account the legal facts revealed in the trial, also pay attention to aspects of justice and benefit for the parties concerned, pay attention to the applicable rules and noble values that develop in society.Keywords: Judge's Consideration, Gorontalo Religious Court, Inheritance ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian penetapan ahli warsis (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo; dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian Petapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis diskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo telah dilakukan dengan prosedur dan syarat-syarat yang berlaku berdasarkan aturan perundang-undangan. Permohonan penetapan ahli waris dan perkara gugat waris harus dilihat apakah syarat formilnya sudah terpenuhi atau tidak, cocok atau tidak dengan silsilah keluarga dari kelurahan. Bila tidak sesuai maka hakim akan ditolak (NO) untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapannya yaitu: pewarisnya sudah meninggal; ahli warisnya ada dan masih hidup; menyebutkan kepentingan pemohon dalam permohonannya. Pada dasarnya tolak ukur hakim dalam menjatuhkan putusannya harus dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, juga memperhatikan aspek-aspek keadilan dan kemanfaatan atas bagi para pihak yang terkait, memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan nilai-nilai luhur yang berkembang dalam masyarakat.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama Gorontalo, Ahli Waris