{"title":"Peningkatan Kesejahteraan melalui Produk Gerabah berbasis Kekayaan Intelektual di Desa Bumi Jaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang","authors":"Inge Dwisvimiar, Sulasno Sulasno, W. Wahyuddin","doi":"10.37010/kangmas.v3i3.883","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengabdian pada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman yang berkaitan dengan hukum Kekayaan Intelelektual, Manajemen dan Teknologi Informasi kepada para pelaku UMKM khususnya para pengrajin Gerabah di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas. Pemanfaatan dan peran Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha terhadap produk-produk UMKM belum maksimal. Belum meratanya para pelaku UMKM khususnya pengrajin Gerabah serta pemahaman bahwa Kekayaan Intelektual sebagai kebutuhan terhadap Pelindungan membuat banyak produk-produk UMKM yang belum didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu kendala biaya dan kesulitan akses dianggap juga sabagai penyebab lainnya. Kegiatan Pengabdian pada masyarakat ini dibuat untuk menjawab permasalahan bagaimana peningkatan kesejahteraan melalui produk gerabah berbasis kekayaan intelektual di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Metode yang di pergunakan dalam pengabdian masyarakat di Kelurahan Bumi Jaya Kecamatan Ciruas , Kabupaten Serang ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, diskusi (FGD), dialog, dan melakukan tanya jawab tentang seluk beluk arti pentingnya Kekayaan Intelektual bagi para wirausaha produk produk UMKM dan juga tentang berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan kekayaan Intelektual (KI) yang dapat melindungi produk produk UMKM sampai pada pendaftarannya. Pengabdian masyarakat dilakukan panel dan bergantian oleh tim. Hasil pengabdian pada masyarakat bahwa dalam rangka memberikan Pelindungan Hukum terhadap produk-produk UMKM, maka Pemerintah selayaknya berperan serta memberikan edukasi , pendampingan, kemudahan , keringanan, dan kemudahan akses terhadapproses permohonan pendaftaran produk produk gerabah dan sosialisasi Kekayaan Intelektual","PeriodicalId":161810,"journal":{"name":"KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/kangmas.v3i3.883","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peningkatan Kesejahteraan melalui Produk Gerabah berbasis Kekayaan Intelektual di Desa Bumi Jaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang
Pengabdian pada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman yang berkaitan dengan hukum Kekayaan Intelelektual, Manajemen dan Teknologi Informasi kepada para pelaku UMKM khususnya para pengrajin Gerabah di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas. Pemanfaatan dan peran Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha terhadap produk-produk UMKM belum maksimal. Belum meratanya para pelaku UMKM khususnya pengrajin Gerabah serta pemahaman bahwa Kekayaan Intelektual sebagai kebutuhan terhadap Pelindungan membuat banyak produk-produk UMKM yang belum didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu kendala biaya dan kesulitan akses dianggap juga sabagai penyebab lainnya. Kegiatan Pengabdian pada masyarakat ini dibuat untuk menjawab permasalahan bagaimana peningkatan kesejahteraan melalui produk gerabah berbasis kekayaan intelektual di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Metode yang di pergunakan dalam pengabdian masyarakat di Kelurahan Bumi Jaya Kecamatan Ciruas , Kabupaten Serang ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, diskusi (FGD), dialog, dan melakukan tanya jawab tentang seluk beluk arti pentingnya Kekayaan Intelektual bagi para wirausaha produk produk UMKM dan juga tentang berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan kekayaan Intelektual (KI) yang dapat melindungi produk produk UMKM sampai pada pendaftarannya. Pengabdian masyarakat dilakukan panel dan bergantian oleh tim. Hasil pengabdian pada masyarakat bahwa dalam rangka memberikan Pelindungan Hukum terhadap produk-produk UMKM, maka Pemerintah selayaknya berperan serta memberikan edukasi , pendampingan, kemudahan , keringanan, dan kemudahan akses terhadapproses permohonan pendaftaran produk produk gerabah dan sosialisasi Kekayaan Intelektual