Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti
{"title":"KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KAITANNYA DENGANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA","authors":"Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti","doi":"10.26623/slr.v1i2.2755","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 23 KUHD menentukan pendaftaran diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) PermenkumhamNomor 17 Tahun 2018 mengatakan bahwa pendaftaran diajukan melalui Sistem Administrasi BadanUsaha (SABU). Penelitian ini fokus pada kedudukan hukum persekutuan komanditer yag sudah adasebelum Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata dan prosedur pendirianpersekutuan komanditer setelah adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitisyang mengungkapkan peraturan perundang-undangan serta menggunakan data sekunder dalammencari dan mengumpulkan data. Kedudukan hukum Persekutuan Komanditer berdasarkandikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, bahwa kedudukan hukum dariPersekutuan Komanditer yang sudah berdiri sebelum Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tidakhilang atau akan tetap ada akan tetapi harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saatini.Dengan melakukan Pencatatan Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha(SABU).Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer pesero bisa datang ke kantor Notaris untukpendaftaran atau penyesuaian Persekutuannya, karena yang dapat melakukan aktifitas pada sistemtersebut adalah Notaris.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2755","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
KUHD第23条规定,该登记必须通过其法律管辖区的检察官登记。而在第3条(2)对2018年17日的敲诈声明中,注册是通过企业管理系统(SABU)提出的。这项研究关注的法律地位komanditer联盟已经adasebelum规定2018年17号法律和人权部长关于PendaftaranPersekutuan komanditer公司联盟,联盟承担民事法律和程序pendirianpersekutuan缺失后komanditer年17号法律和人权部长2018tentang komanditer联盟,联盟注册公司,民事结合。这项研究采用的是规范法律性研究方法,具有分析性描述性研究规范,揭示法律法规,并使用次要数据来查找和收集数据。联盟法律地位Komanditer berdasarkandikeluarkannya规定2018年17号法律和人权部长关于PendaftaranPersekutuan Komanditer交谊祭,民事结合,公司法律地位dariPersekutuan Komanditer一直站17号Permenkumham之前的2018年tidakhilang还是会依然存在,但必须适应的规则适用于现在。通过对该工商管理系统进行注册登记。pesero communication commission的建立程序可以到公证人办公室进行注册或调整,因为在该系统中可以进行公证人活动。
KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KAITANNYA DENGANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 23 KUHD menentukan pendaftaran diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) PermenkumhamNomor 17 Tahun 2018 mengatakan bahwa pendaftaran diajukan melalui Sistem Administrasi BadanUsaha (SABU). Penelitian ini fokus pada kedudukan hukum persekutuan komanditer yag sudah adasebelum Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata dan prosedur pendirianpersekutuan komanditer setelah adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitisyang mengungkapkan peraturan perundang-undangan serta menggunakan data sekunder dalammencari dan mengumpulkan data. Kedudukan hukum Persekutuan Komanditer berdasarkandikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang PendaftaranPersekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, bahwa kedudukan hukum dariPersekutuan Komanditer yang sudah berdiri sebelum Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tidakhilang atau akan tetap ada akan tetapi harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saatini.Dengan melakukan Pencatatan Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha(SABU).Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer pesero bisa datang ke kantor Notaris untukpendaftaran atau penyesuaian Persekutuannya, karena yang dapat melakukan aktifitas pada sistemtersebut adalah Notaris.