{"title":"在有限责任收购中保护少数股东的法律保护","authors":"Lendy Widyaningrum, Sigit Irianto","doi":"10.56444/nlr.v3i1.3396","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 memberikan hak-hak kepada pemegang saham minoritas agar pemegang saham mayoritas tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Namun berdasarkan perhitungan pemegang saham, maka perlindungan hukum tersebut belum dapat berjalan, karena pemegang saham mayoritas yang tetap mendominasi perusahaan.Permasalahan: 1. Bagaimana perusahaan yang melakukan akuisisi untuk mewujudkan tercapai tata kelola perusahaan yang baik?; 2. Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab perlindungan hukum tidak maksimal?; 3. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn tentang perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas?.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Yang mencakup asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pemegang saham minoritas dan pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas.Hasil penelitian: 1) Perusahaan mengakuisisi tetap dapat dalam menjalankan kewajibannya melalui tata kelola perusahaan yang baik yang optimal. Manfaat langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktifitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan operasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik. 2). Faktor-faktor penyebab tidak maksimalnya perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas secara umum sudah diatur dalam UUPT, tetapi terbatas menyampaikan pendapatnya berdasarkan kepemilikan saham minoritas. 3). penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn. dikatakan bahwa ada tindakan tidak wajar yaitu bahwa pemegang saham mayoritas dan Notaris selaku Tergugat menuangkan keputusan rapat tanpa kehadiran pemegang saham minoritas. Kata Kunci: perlindungan hukum, pemegang saham minoritas, akuisisi, perseroan terbatas.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS\",\"authors\":\"Lendy Widyaningrum, Sigit Irianto\",\"doi\":\"10.56444/nlr.v3i1.3396\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 memberikan hak-hak kepada pemegang saham minoritas agar pemegang saham mayoritas tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Namun berdasarkan perhitungan pemegang saham, maka perlindungan hukum tersebut belum dapat berjalan, karena pemegang saham mayoritas yang tetap mendominasi perusahaan.Permasalahan: 1. Bagaimana perusahaan yang melakukan akuisisi untuk mewujudkan tercapai tata kelola perusahaan yang baik?; 2. Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab perlindungan hukum tidak maksimal?; 3. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn tentang perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas?.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Yang mencakup asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pemegang saham minoritas dan pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas.Hasil penelitian: 1) Perusahaan mengakuisisi tetap dapat dalam menjalankan kewajibannya melalui tata kelola perusahaan yang baik yang optimal. Manfaat langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktifitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan operasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik. 2). Faktor-faktor penyebab tidak maksimalnya perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas secara umum sudah diatur dalam UUPT, tetapi terbatas menyampaikan pendapatnya berdasarkan kepemilikan saham minoritas. 3). penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn. dikatakan bahwa ada tindakan tidak wajar yaitu bahwa pemegang saham mayoritas dan Notaris selaku Tergugat menuangkan keputusan rapat tanpa kehadiran pemegang saham minoritas. Kata Kunci: perlindungan hukum, pemegang saham minoritas, akuisisi, perseroan terbatas.\",\"PeriodicalId\":247250,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Research\",\"volume\":\"59 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3396\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3396","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS
Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 memberikan hak-hak kepada pemegang saham minoritas agar pemegang saham mayoritas tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Namun berdasarkan perhitungan pemegang saham, maka perlindungan hukum tersebut belum dapat berjalan, karena pemegang saham mayoritas yang tetap mendominasi perusahaan.Permasalahan: 1. Bagaimana perusahaan yang melakukan akuisisi untuk mewujudkan tercapai tata kelola perusahaan yang baik?; 2. Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab perlindungan hukum tidak maksimal?; 3. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn tentang perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas?.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Yang mencakup asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pemegang saham minoritas dan pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas.Hasil penelitian: 1) Perusahaan mengakuisisi tetap dapat dalam menjalankan kewajibannya melalui tata kelola perusahaan yang baik yang optimal. Manfaat langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktifitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan operasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik. 2). Faktor-faktor penyebab tidak maksimalnya perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas secara umum sudah diatur dalam UUPT, tetapi terbatas menyampaikan pendapatnya berdasarkan kepemilikan saham minoritas. 3). penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn. dikatakan bahwa ada tindakan tidak wajar yaitu bahwa pemegang saham mayoritas dan Notaris selaku Tergugat menuangkan keputusan rapat tanpa kehadiran pemegang saham minoritas. Kata Kunci: perlindungan hukum, pemegang saham minoritas, akuisisi, perseroan terbatas.