{"title":"BANK SYARIAH DAN PENERAPAN K3 : SUATU TINJAUAN","authors":"Liesma Maywarni Siregar","doi":"10.15548/alqalb.v8i1.1163","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu kehararusan bagi sebuah organisasi. Berbagai hal dapat saja menimpa semua karyawan di tempat kerja atau di luar tempat kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaannya. Salah satu bentuk organisasi formal adalah lembaga keuangan syariah atau bank Syariah. Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 20108 tentang Perbankan Syariah, merupakan institusi yang memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip ini menggantikian prinsip bunga yang terdapat dalam sistem perbankan konvensional.Terdapat tiga alasan mengapa program keselamatan kerja merupakan keharusan bagi setiap perusahaan untuk melaksanakannya, antara lain adalah: Moral, Manusia merupakan makhluk termulia di dunia, oleh karena itu sepatutnya manusia memperoleh perlakuan yang terhormat dalam organisasi. Atau memperoleh hak untuk perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hukum, alasan lain yang sama pentingnya dengan moral terdapat juga alasan undang-undang ketenagakerjaan merupakan jaminanbagi setiap pekerja untuk menhadapi resiko kerja yang dihadapinya yang ditimbulkan pekerjaan. Ekonomi, alasan ekonomi akan dialami oleh banyak perusahaan karena mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sedikit jumlahnya akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja.","PeriodicalId":169560,"journal":{"name":"Al-Qalb : Jurnal Psikologi Islam","volume":"C-26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Qalb : Jurnal Psikologi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15548/alqalb.v8i1.1163","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu kehararusan bagi sebuah organisasi. Berbagai hal dapat saja menimpa semua karyawan di tempat kerja atau di luar tempat kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaannya. Salah satu bentuk organisasi formal adalah lembaga keuangan syariah atau bank Syariah. Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 20108 tentang Perbankan Syariah, merupakan institusi yang memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip ini menggantikian prinsip bunga yang terdapat dalam sistem perbankan konvensional.Terdapat tiga alasan mengapa program keselamatan kerja merupakan keharusan bagi setiap perusahaan untuk melaksanakannya, antara lain adalah: Moral, Manusia merupakan makhluk termulia di dunia, oleh karena itu sepatutnya manusia memperoleh perlakuan yang terhormat dalam organisasi. Atau memperoleh hak untuk perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hukum, alasan lain yang sama pentingnya dengan moral terdapat juga alasan undang-undang ketenagakerjaan merupakan jaminanbagi setiap pekerja untuk menhadapi resiko kerja yang dihadapinya yang ditimbulkan pekerjaan. Ekonomi, alasan ekonomi akan dialami oleh banyak perusahaan karena mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sedikit jumlahnya akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja.