Jurnal Hukum, Ekonomi Syariah, Hasniati, Andi Bahri, Sunuwati
{"title":"《Al-Bai’黄金首饰交换与补充协议》回顾(以Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar为例)","authors":"Jurnal Hukum, Ekonomi Syariah, Hasniati, Andi Bahri, Sunuwati","doi":"10.35905/shighat_hes.v1i1.3317","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Transaksi jual beli yang banyak diminati oleh masyarakat adalah transaksi tukar tambah perhiasan emas. Pada saat transaksi tersebut dilakukan terdapat tambahan biaya yang di bebankan kepada pembeli. Sehingga pembeli merasa dirugikan karena adanya biaya tambahan yang dibebankan. Salah satu toko yang melakukan transaksi tersebut adalah Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Adaun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad al-bai’ terhadap transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yaituobservasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi data primer di peroleh dari pemilik toko, karyawan dan konsumen Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen arsip, buku-buku dan sumber-sumber lain yang telah diterbitkan. Pengujian keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif yang dikemukakan oleh Milesdan Huberman. Hasil penelitian Dalam perspektif ekonomi Islam bahwa transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar jika dikaitkan dengan konsep bai’ al-muqabadhah maka syarat dan rukun jual beli sudah terpenuhi. Proses dan penentuan dan penambahan harga yang dilakukan juga sudah berdasarkan pada konsep yang adil dalam Islam. Sehingga pada praktiknya sudah sejalan dengan konsep bai’ al-Muqabadhah dimana dalam transaksi tersebut pebeli dan penjual melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan harga yang diinginkan dengan mempertimbangkan jenis dan kualitas barang. Seluruh rukun dan syarat jual beli dapat diwujudkan sehingga akad tersebut sah dan tidak ada kerusakan dalam akad dikarenakan kedua bela pihak telah rela dan ridha dalam melakukan transaksi tersebut.","PeriodicalId":206858,"journal":{"name":"SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Review of the Al-Bai’ Agreement on the Practice of Exchange and Addition of Gold Jewelry (Case Study at Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar)\",\"authors\":\"Jurnal Hukum, Ekonomi Syariah, Hasniati, Andi Bahri, Sunuwati\",\"doi\":\"10.35905/shighat_hes.v1i1.3317\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Transaksi jual beli yang banyak diminati oleh masyarakat adalah transaksi tukar tambah perhiasan emas. Pada saat transaksi tersebut dilakukan terdapat tambahan biaya yang di bebankan kepada pembeli. Sehingga pembeli merasa dirugikan karena adanya biaya tambahan yang dibebankan. Salah satu toko yang melakukan transaksi tersebut adalah Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Adaun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad al-bai’ terhadap transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yaituobservasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi data primer di peroleh dari pemilik toko, karyawan dan konsumen Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen arsip, buku-buku dan sumber-sumber lain yang telah diterbitkan. Pengujian keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif yang dikemukakan oleh Milesdan Huberman. Hasil penelitian Dalam perspektif ekonomi Islam bahwa transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar jika dikaitkan dengan konsep bai’ al-muqabadhah maka syarat dan rukun jual beli sudah terpenuhi. Proses dan penentuan dan penambahan harga yang dilakukan juga sudah berdasarkan pada konsep yang adil dalam Islam. Sehingga pada praktiknya sudah sejalan dengan konsep bai’ al-Muqabadhah dimana dalam transaksi tersebut pebeli dan penjual melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan harga yang diinginkan dengan mempertimbangkan jenis dan kualitas barang. Seluruh rukun dan syarat jual beli dapat diwujudkan sehingga akad tersebut sah dan tidak ada kerusakan dalam akad dikarenakan kedua bela pihak telah rela dan ridha dalam melakukan transaksi tersebut.\",\"PeriodicalId\":206858,\"journal\":{\"name\":\"SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i1.3317\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i1.3317","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
公众真正感兴趣的交易是交换金首饰。在进行交易时,向买方收取额外的费用。因此,买家对收取额外费用感到委屈。其中一家进行交易的商店是Jaya的Makassar市场。这项研究的目的是了解阿卡德·拜的交易,以及在马卡萨的日货市场上进行的黄金交易。本研究采用了实地研究的方法来收集山景观测、采访和记录数据。主要数据来源来自店主、雇员和消费者的Jaya metal shop bu东Makassar市场。次要数据来自存档文件、已出版的书籍和其他资源。用三角测量技术测试本研究的数据的有效性。另一方面,麦尔斯和胡伯曼提出的定性数据分析技术。从伊斯兰经济的角度来看,一项研究的结果是,在马卡萨的金盘市场上进行的交换加金首饰交易,如果与白' al-muqabadha的概念相联系,那么买卖的条款和买卖安排就得到了满足。在伊斯兰教中,确定和增值的过程也是基于一个公平的概念。因此,在实践中,它已经符合白' al- muqabadha的概念,在这些交易中,买方和卖方通过考虑商品的类型和质量来协商获得所需的价格。整个和解条款和买卖条件是可能的,这样阿卡德就合法了,阿卡德内部没有任何腐败,因为两党都同意和瑞达进行交易。
Review of the Al-Bai’ Agreement on the Practice of Exchange and Addition of Gold Jewelry (Case Study at Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar)
Transaksi jual beli yang banyak diminati oleh masyarakat adalah transaksi tukar tambah perhiasan emas. Pada saat transaksi tersebut dilakukan terdapat tambahan biaya yang di bebankan kepada pembeli. Sehingga pembeli merasa dirugikan karena adanya biaya tambahan yang dibebankan. Salah satu toko yang melakukan transaksi tersebut adalah Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Adaun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad al-bai’ terhadap transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yaituobservasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi data primer di peroleh dari pemilik toko, karyawan dan konsumen Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen arsip, buku-buku dan sumber-sumber lain yang telah diterbitkan. Pengujian keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif yang dikemukakan oleh Milesdan Huberman. Hasil penelitian Dalam perspektif ekonomi Islam bahwa transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar jika dikaitkan dengan konsep bai’ al-muqabadhah maka syarat dan rukun jual beli sudah terpenuhi. Proses dan penentuan dan penambahan harga yang dilakukan juga sudah berdasarkan pada konsep yang adil dalam Islam. Sehingga pada praktiknya sudah sejalan dengan konsep bai’ al-Muqabadhah dimana dalam transaksi tersebut pebeli dan penjual melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan harga yang diinginkan dengan mempertimbangkan jenis dan kualitas barang. Seluruh rukun dan syarat jual beli dapat diwujudkan sehingga akad tersebut sah dan tidak ada kerusakan dalam akad dikarenakan kedua bela pihak telah rela dan ridha dalam melakukan transaksi tersebut.