{"title":"实施从UMKM税收减税到UMKM纳税人合规的影响,爱国主义作为温和变量","authors":"Rio Johan Putra, S. Supartini","doi":"10.52447/jam.v4i2.2324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini melihat fenomena kepatuhan wajib pajak di Indonesia, khususnya wajib pajak yang mempunyai bidang usaha berklasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo di bidang perekonomian kerakyatan, pemerintah terus memberikan kebijakan insentif tarif pajak yaitu berupa penurunan tarif pajak bagi UMKM. Sebelumnya tarif pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2013 yang bertarif final 1% dari peredaran bruto, sekarang pemerintah menurunkan tarif perpajakan melalui PP No.23 Tahun 2018 menjadi sebesar 0,5%. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara menganalisis data yang terdapat pada penelitian ini, kemudian hasil analisis tersebut diwujudkan menjadi kuantitaif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil kuesioner dan wawancara. Penentuan responden dilakukan dengan menggunakan teknik random sampling, sebanyak 200 wajib pajak pelaku usaha UMKM di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta baik perorangan maupun badan menjadi sampel yang digunakan pada penelitian ini, penyebaran kuesioner dilakukan pada tahun 2019. Dari hasil analisis membuktikan bahwa penurunan tarif pajak UMKM berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, patriotisme berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan patriotisme mampu memoderasi (memperkuat) pengaruh antara penurunan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Kedepannya diharapkan Kebijakan seperti ini dapat diambil diberbagai sektor usaha untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.","PeriodicalId":447299,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal)","volume":"97 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"PENGARUH IMPLEMENTASI PENURUNAN TARIF PAJAK UMKM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DENGAN PATRIOTISME SEBAGAI VARIABEL MODERASI\",\"authors\":\"Rio Johan Putra, S. Supartini\",\"doi\":\"10.52447/jam.v4i2.2324\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini melihat fenomena kepatuhan wajib pajak di Indonesia, khususnya wajib pajak yang mempunyai bidang usaha berklasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo di bidang perekonomian kerakyatan, pemerintah terus memberikan kebijakan insentif tarif pajak yaitu berupa penurunan tarif pajak bagi UMKM. Sebelumnya tarif pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2013 yang bertarif final 1% dari peredaran bruto, sekarang pemerintah menurunkan tarif perpajakan melalui PP No.23 Tahun 2018 menjadi sebesar 0,5%. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara menganalisis data yang terdapat pada penelitian ini, kemudian hasil analisis tersebut diwujudkan menjadi kuantitaif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil kuesioner dan wawancara. Penentuan responden dilakukan dengan menggunakan teknik random sampling, sebanyak 200 wajib pajak pelaku usaha UMKM di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta baik perorangan maupun badan menjadi sampel yang digunakan pada penelitian ini, penyebaran kuesioner dilakukan pada tahun 2019. Dari hasil analisis membuktikan bahwa penurunan tarif pajak UMKM berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, patriotisme berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan patriotisme mampu memoderasi (memperkuat) pengaruh antara penurunan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Kedepannya diharapkan Kebijakan seperti ini dapat diambil diberbagai sektor usaha untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.\",\"PeriodicalId\":447299,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal)\",\"volume\":\"97 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52447/jam.v4i2.2324\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52447/jam.v4i2.2324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGARUH IMPLEMENTASI PENURUNAN TARIF PAJAK UMKM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DENGAN PATRIOTISME SEBAGAI VARIABEL MODERASI
Penelitian ini melihat fenomena kepatuhan wajib pajak di Indonesia, khususnya wajib pajak yang mempunyai bidang usaha berklasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo di bidang perekonomian kerakyatan, pemerintah terus memberikan kebijakan insentif tarif pajak yaitu berupa penurunan tarif pajak bagi UMKM. Sebelumnya tarif pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2013 yang bertarif final 1% dari peredaran bruto, sekarang pemerintah menurunkan tarif perpajakan melalui PP No.23 Tahun 2018 menjadi sebesar 0,5%. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara menganalisis data yang terdapat pada penelitian ini, kemudian hasil analisis tersebut diwujudkan menjadi kuantitaif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil kuesioner dan wawancara. Penentuan responden dilakukan dengan menggunakan teknik random sampling, sebanyak 200 wajib pajak pelaku usaha UMKM di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta baik perorangan maupun badan menjadi sampel yang digunakan pada penelitian ini, penyebaran kuesioner dilakukan pada tahun 2019. Dari hasil analisis membuktikan bahwa penurunan tarif pajak UMKM berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, patriotisme berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan patriotisme mampu memoderasi (memperkuat) pengaruh antara penurunan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Kedepannya diharapkan Kebijakan seperti ini dapat diambil diberbagai sektor usaha untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.