{"title":"在GORONTALO省对瘾君子和麻醉品受害者进行药物治疗的有效性","authors":"Rasdianah Rasdianah, F. Nur","doi":"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6282","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKUntuk mengefektifkan program rehabilitasi medis terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika maka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo bersinergi dan menjalin koordinasi di antaranya dengan kepolisian, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang difasilitasi oleh pemerintah setempat, Lembaga Pemasyarakatan dan juga elemen masyarakat. Pada pelaksanaan rehabilitasi medis, ada residen yang datang secara sukarela (voluntary) meminta layanan rehabilitasi kepada BNNP Gorontalo atau ke IPWL dan ada residen yang berasal dari hasil razia pihak berwajib (compulsary). Residen rehabilitasi wajib menjalani 3 tahapan perawatan yang diawali dengan rawat inap dengan waktu maksimal 3 bulan, dilanjutkan dengan rawat jalan dan asesmen lanjutan. Penanganannya pun dapat berbeda-beda tergantung tingkat adiksi, kondisi tubuh dan juga kesepakatan bersama keluarga residen. Adapun faktor penghambat pelaksanaan program rehabilitasi tidak lepas dari peran masyarakat khususnya pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang tidak berpartisipasi aktif dalam program rehabilitasi yang disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya merasa mampu mengontrol/berhenti sendiri dengan cara melakukan pengobatan sendiri, adanya kekhawatiran berhadapan dengan hukum, pertimbangan nama baik keluarga dan lingkungan pekerjaan. Kata Kunci : Efektivitas, Rehabilitasi Medis, Pecandu, Penyalah Guna, Narkotika, Gorontalo","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIVITAS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI GORONTALO\",\"authors\":\"Rasdianah Rasdianah, F. Nur\",\"doi\":\"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6282\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKUntuk mengefektifkan program rehabilitasi medis terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika maka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo bersinergi dan menjalin koordinasi di antaranya dengan kepolisian, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang difasilitasi oleh pemerintah setempat, Lembaga Pemasyarakatan dan juga elemen masyarakat. Pada pelaksanaan rehabilitasi medis, ada residen yang datang secara sukarela (voluntary) meminta layanan rehabilitasi kepada BNNP Gorontalo atau ke IPWL dan ada residen yang berasal dari hasil razia pihak berwajib (compulsary). Residen rehabilitasi wajib menjalani 3 tahapan perawatan yang diawali dengan rawat inap dengan waktu maksimal 3 bulan, dilanjutkan dengan rawat jalan dan asesmen lanjutan. Penanganannya pun dapat berbeda-beda tergantung tingkat adiksi, kondisi tubuh dan juga kesepakatan bersama keluarga residen. Adapun faktor penghambat pelaksanaan program rehabilitasi tidak lepas dari peran masyarakat khususnya pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang tidak berpartisipasi aktif dalam program rehabilitasi yang disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya merasa mampu mengontrol/berhenti sendiri dengan cara melakukan pengobatan sendiri, adanya kekhawatiran berhadapan dengan hukum, pertimbangan nama baik keluarga dan lingkungan pekerjaan. Kata Kunci : Efektivitas, Rehabilitasi Medis, Pecandu, Penyalah Guna, Narkotika, Gorontalo\",\"PeriodicalId\":153678,\"journal\":{\"name\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6282\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6282","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI GORONTALO
ABSTRAKUntuk mengefektifkan program rehabilitasi medis terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika maka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo bersinergi dan menjalin koordinasi di antaranya dengan kepolisian, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang difasilitasi oleh pemerintah setempat, Lembaga Pemasyarakatan dan juga elemen masyarakat. Pada pelaksanaan rehabilitasi medis, ada residen yang datang secara sukarela (voluntary) meminta layanan rehabilitasi kepada BNNP Gorontalo atau ke IPWL dan ada residen yang berasal dari hasil razia pihak berwajib (compulsary). Residen rehabilitasi wajib menjalani 3 tahapan perawatan yang diawali dengan rawat inap dengan waktu maksimal 3 bulan, dilanjutkan dengan rawat jalan dan asesmen lanjutan. Penanganannya pun dapat berbeda-beda tergantung tingkat adiksi, kondisi tubuh dan juga kesepakatan bersama keluarga residen. Adapun faktor penghambat pelaksanaan program rehabilitasi tidak lepas dari peran masyarakat khususnya pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang tidak berpartisipasi aktif dalam program rehabilitasi yang disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya merasa mampu mengontrol/berhenti sendiri dengan cara melakukan pengobatan sendiri, adanya kekhawatiran berhadapan dengan hukum, pertimbangan nama baik keluarga dan lingkungan pekerjaan. Kata Kunci : Efektivitas, Rehabilitasi Medis, Pecandu, Penyalah Guna, Narkotika, Gorontalo