对刑事银行罪行的责任,从刑法和银行法的角度来看

Ribut Baidi, Deni Setya Bagus Yuherawan
{"title":"对刑事银行罪行的责任,从刑法和银行法的角度来看","authors":"Ribut Baidi, Deni Setya Bagus Yuherawan","doi":"10.35194/jj.v3i1.2112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Aktifitas bisnis dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia mayoritas bergantung kepada sektor perbankan sebagai mitra permodalan melalui kredit maupun bentuk pinjaman lainnya. Namun, seiring perjalanan waktu, banyak terjadi penyimpangan yang mengarah kepada kejahatan perbankan,  seperti kredif fiktif yang melibatkan nasabah/konsumen dan petugas perbankan,  bocornya dokumen yang menyangkut kerahasiaan perbankan, dan kejahatan yang berkaitan dengan perijinan operasional perbankan. Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban tindak pidana perbankan perspektif hukum pidana dan undang-undang perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Kesimpulannya, tindak pidana perbankan ada dua kategori, yakni kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana kejahatan perbankan disebutkan di dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50A Undang-undang Perbankan, dengan sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan, Pasal 48 ayat (2) UU Perbankan merupakan kategori tindak pidana pelanggaran yang mendapatkan sanksi pidana kurungan. Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana khusus perbankan, tapi unsurnya sama seperti tindak pidana umum, yakni adanya actus reus dan mens rea. Penerapan sanksi pidana bisa diterapkan kepada bank maupun kepada pegawainya sesuai kejahatan yang dilakukan, serta rumusan deliknya bisa diterapkan secara kelembagaan maupun secara pribadiABSTRACTThe majority of business activities and economic growth in Indonesia depend on the banking sector as a partner for capital through credit and other forms of loans. However, over time, many irregularities led to banking officers, leaks of documents concerning banking secrecy, and crimes related to licencing banking operations. The article discusses the liability of banking crimes from the perspective of criminal law and banking law. This research is a juridical-normative research using descriptive analysis. In conclusion, there are two categories of banking crimes, namely crimes and violations. Banking crimes are mentioned in Articles 47 to 50A of the Banking Law, with imprisonment and fines. Meanwhile, Article 48 paragraph (2) of the Banking Law is a category of criminal offense that is subject to imprisonment. A banking crime is a crime, but the elements are the same as a general crime, namely the actus reus and mens rea. The aplication of criminal sanctions can be applied to the bank and its employees according to the crime committed. They can use the formulation of the offense institutionally or personally. ","PeriodicalId":348279,"journal":{"name":"JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN\",\"authors\":\"Ribut Baidi, Deni Setya Bagus Yuherawan\",\"doi\":\"10.35194/jj.v3i1.2112\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK Aktifitas bisnis dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia mayoritas bergantung kepada sektor perbankan sebagai mitra permodalan melalui kredit maupun bentuk pinjaman lainnya. Namun, seiring perjalanan waktu, banyak terjadi penyimpangan yang mengarah kepada kejahatan perbankan,  seperti kredif fiktif yang melibatkan nasabah/konsumen dan petugas perbankan,  bocornya dokumen yang menyangkut kerahasiaan perbankan, dan kejahatan yang berkaitan dengan perijinan operasional perbankan. Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban tindak pidana perbankan perspektif hukum pidana dan undang-undang perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Kesimpulannya, tindak pidana perbankan ada dua kategori, yakni kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana kejahatan perbankan disebutkan di dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50A Undang-undang Perbankan, dengan sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan, Pasal 48 ayat (2) UU Perbankan merupakan kategori tindak pidana pelanggaran yang mendapatkan sanksi pidana kurungan. Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana khusus perbankan, tapi unsurnya sama seperti tindak pidana umum, yakni adanya actus reus dan mens rea. Penerapan sanksi pidana bisa diterapkan kepada bank maupun kepada pegawainya sesuai kejahatan yang dilakukan, serta rumusan deliknya bisa diterapkan secara kelembagaan maupun secara pribadiABSTRACTThe majority of business activities and economic growth in Indonesia depend on the banking sector as a partner for capital through credit and other forms of loans. However, over time, many irregularities led to banking officers, leaks of documents concerning banking secrecy, and crimes related to licencing banking operations. The article discusses the liability of banking crimes from the perspective of criminal law and banking law. This research is a juridical-normative research using descriptive analysis. In conclusion, there are two categories of banking crimes, namely crimes and violations. Banking crimes are mentioned in Articles 47 to 50A of the Banking Law, with imprisonment and fines. Meanwhile, Article 48 paragraph (2) of the Banking Law is a category of criminal offense that is subject to imprisonment. A banking crime is a crime, but the elements are the same as a general crime, namely the actus reus and mens rea. The aplication of criminal sanctions can be applied to the bank and its employees according to the crime committed. They can use the formulation of the offense institutionally or personally. \",\"PeriodicalId\":348279,\"journal\":{\"name\":\"JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35194/jj.v3i1.2112\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35194/jj.v3i1.2112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚的商业活动和经济增长很大程度上依赖银行部门作为贷款或其他贷款形式的私人资本合作伙伴。然而,随着时间的推移,许多银行犯罪的变数,如涉及客户/消费者和银行官员的虚构债权人、涉及银行机密的文件泄露以及与银行业务许可相关的犯罪行为等。这篇文章讨论了对刑事银行犯罪的责任,从刑法和银行法的角度来看。本研究采用描述性分析为法律性研究。总之,银行犯罪分为两类:犯罪和违法行为。第47至第50A条规定了银行犯罪行为,并处以监禁和罚款。然而,《银行业法》第48条(第2条)是一种被判监禁的重罪。银行犯罪是一种特殊的银行犯罪,但其性质与普通犯罪相似,即actus reus和mens rea。应用可以随心所欲地向银行和员工实施刑事制裁的罪行,以及公式deliknya可行的体制和pribadiABSTRACTThe地多数印尼的商业活动与经济增长》的提问看《美国银行扇区a for capital合伙人通过信贷和其他forms of贷款。随着时间的推移,银行官员的许多违规行为,文件处理银行业务的解密,犯罪行为授权银行业务。犯罪和银行法律对银行犯罪的责任。这是一项正义的研究,使用描述性分析。在结算中,有两类银行犯罪,犯罪和暴力。犯罪银行的指控涉及银行法律的第47条至第50A条,着实令人印象深刻。我的意思是,《银行法》第48篇文章(2)是对罪犯的刑事指控,而罪犯是受到惩罚的对象。银行犯罪是一种犯罪,但元素和普通犯罪一样,被称为犯罪。犯罪疗养院的申请可以被应用到银行,其雇员被控犯罪委员会。他们可以使用反对机构或个人的公式。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN
ABSTRAK Aktifitas bisnis dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia mayoritas bergantung kepada sektor perbankan sebagai mitra permodalan melalui kredit maupun bentuk pinjaman lainnya. Namun, seiring perjalanan waktu, banyak terjadi penyimpangan yang mengarah kepada kejahatan perbankan,  seperti kredif fiktif yang melibatkan nasabah/konsumen dan petugas perbankan,  bocornya dokumen yang menyangkut kerahasiaan perbankan, dan kejahatan yang berkaitan dengan perijinan operasional perbankan. Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban tindak pidana perbankan perspektif hukum pidana dan undang-undang perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Kesimpulannya, tindak pidana perbankan ada dua kategori, yakni kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana kejahatan perbankan disebutkan di dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50A Undang-undang Perbankan, dengan sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan, Pasal 48 ayat (2) UU Perbankan merupakan kategori tindak pidana pelanggaran yang mendapatkan sanksi pidana kurungan. Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana khusus perbankan, tapi unsurnya sama seperti tindak pidana umum, yakni adanya actus reus dan mens rea. Penerapan sanksi pidana bisa diterapkan kepada bank maupun kepada pegawainya sesuai kejahatan yang dilakukan, serta rumusan deliknya bisa diterapkan secara kelembagaan maupun secara pribadiABSTRACTThe majority of business activities and economic growth in Indonesia depend on the banking sector as a partner for capital through credit and other forms of loans. However, over time, many irregularities led to banking officers, leaks of documents concerning banking secrecy, and crimes related to licencing banking operations. The article discusses the liability of banking crimes from the perspective of criminal law and banking law. This research is a juridical-normative research using descriptive analysis. In conclusion, there are two categories of banking crimes, namely crimes and violations. Banking crimes are mentioned in Articles 47 to 50A of the Banking Law, with imprisonment and fines. Meanwhile, Article 48 paragraph (2) of the Banking Law is a category of criminal offense that is subject to imprisonment. A banking crime is a crime, but the elements are the same as a general crime, namely the actus reus and mens rea. The aplication of criminal sanctions can be applied to the bank and its employees according to the crime committed. They can use the formulation of the offense institutionally or personally. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PERGESERAN PARADIGMA ASAS LEGALITAS DALAM IMPLEMENTASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA KEBIJAKAN NON PENAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PERUNDUNGAN DI RUANG SIBER PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI SAFEGUARD HUKUM UNTUK ANAK DALAM SISTEM PERADILAN RESTORATIF PENJATUHAN PIDANA PENGAWASAN BERDASARKAN PERSPEKTIF PENOLOGI (STUDI UU NO. 1 TAHUN 2023 KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MELAKUKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL PERSPEKTIF ANALISIS YURIDIS
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1