{"title":"根据2017年第7号选举法,该党作为选举参与者进入三宝垄的政治登记机制","authors":"R. Wibowo, A. H. Nuswanto, M. Junaidi","doi":"10.26623/slr.v3i2.5198","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p align=\"center\"><strong> </strong></p><p align=\"center\"><strong>ABSTRAK</strong><strong></strong></p><p>Penelitian bertujuan mendeskripsikan: 1) mekanisme pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang berdasarkan UU No. 7/2017; 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang; 3) Upaya yang dilakukan KPU untuk mengatasi kendala saat implementasi mekanisme pendaftaran Parpol sebagai Peserta Pemilu di Kota Semarang. Tipe penelitian adalah yuridis empiris. Hasil penelitian adalah; 1) dalam pendaftaran parpol ada mekanisme menggunakan Sipol, yang selama prosesnya dikawal oleh KPU dan Bawaslu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol, ada empat: <strong><em>Pertama</em></strong>, berkaitan dengan penyampaian dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketentuan; <strong><em>Kedua</em>,</strong> ketika vertfikasi faktual KTP yang didaftarkan alamat sudah pindah. KPU berkordinasi dengan Bawaslu menyampaikan parpol tidak memenuhi syarat. <strong><em>Ketiga</em></strong>, pendaftaran dilakukan oleh beberapa parpol di hari terakhir, sehingga berada dalam waktu yang terbatas. <strong><em>Keempat</em></strong>, masalah pada Sipol, di mana menjelang akhir pendaftaran, Sipol <em>down</em> karena beban kerja berat. 3) <strong><em>Pertama</em></strong>: dalam menyampaikan dokumen yang tidak rapi, parpol menggunakan ceklis untuk merapikan dokumen, <strong><em>Kedua</em>,</strong> mekanisme perbaikan akibat Putusan MK No. 53/-PUU-XV/2017, bahwa sepanjang frasa “ditetapkan” dalam Pasal 173 (1) dan seluruh ketentuan Pasal 173 (3) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Preseden Putusan MK atas permasalahan tahun 2012, sejak awal pengaturan Pasal 173 ayat (1) dan (2) mengandung masalah mendasar bila dikaitkan dengan keadilan kompetisi. <strong><em>Ketiga</em></strong>, KPU melakukan pengumpulan berkas parpol maksimal pukul 00.00 WIB. <strong><em>Keempat</em></strong><em>, </em>upaya metode excel nama templatenya diunggah ke Sipol.</p><p><strong>Kata kunci: Mekanisme, Pemilu, Pendaftaran , Parpol </strong></p>","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEKANISME PENDAFTRAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILU DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU\",\"authors\":\"R. Wibowo, A. H. Nuswanto, M. Junaidi\",\"doi\":\"10.26623/slr.v3i2.5198\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<p align=\\\"center\\\"><strong> </strong></p><p align=\\\"center\\\"><strong>ABSTRAK</strong><strong></strong></p><p>Penelitian bertujuan mendeskripsikan: 1) mekanisme pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang berdasarkan UU No. 7/2017; 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang; 3) Upaya yang dilakukan KPU untuk mengatasi kendala saat implementasi mekanisme pendaftaran Parpol sebagai Peserta Pemilu di Kota Semarang. Tipe penelitian adalah yuridis empiris. Hasil penelitian adalah; 1) dalam pendaftaran parpol ada mekanisme menggunakan Sipol, yang selama prosesnya dikawal oleh KPU dan Bawaslu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol, ada empat: <strong><em>Pertama</em></strong>, berkaitan dengan penyampaian dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketentuan; <strong><em>Kedua</em>,</strong> ketika vertfikasi faktual KTP yang didaftarkan alamat sudah pindah. KPU berkordinasi dengan Bawaslu menyampaikan parpol tidak memenuhi syarat. <strong><em>Ketiga</em></strong>, pendaftaran dilakukan oleh beberapa parpol di hari terakhir, sehingga berada dalam waktu yang terbatas. <strong><em>Keempat</em></strong>, masalah pada Sipol, di mana menjelang akhir pendaftaran, Sipol <em>down</em> karena beban kerja berat. 3) <strong><em>Pertama</em></strong>: dalam menyampaikan dokumen yang tidak rapi, parpol menggunakan ceklis untuk merapikan dokumen, <strong><em>Kedua</em>,</strong> mekanisme perbaikan akibat Putusan MK No. 53/-PUU-XV/2017, bahwa sepanjang frasa “ditetapkan” dalam Pasal 173 (1) dan seluruh ketentuan Pasal 173 (3) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Preseden Putusan MK atas permasalahan tahun 2012, sejak awal pengaturan Pasal 173 ayat (1) dan (2) mengandung masalah mendasar bila dikaitkan dengan keadilan kompetisi. <strong><em>Ketiga</em></strong>, KPU melakukan pengumpulan berkas parpol maksimal pukul 00.00 WIB. <strong><em>Keempat</em></strong><em>, </em>upaya metode excel nama templatenya diunggah ke Sipol.</p><p><strong>Kata kunci: Mekanisme, Pemilu, Pendaftaran , Parpol </strong></p>\",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5198\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5198","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MEKANISME PENDAFTRAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILU DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
ABSTRAK
Penelitian bertujuan mendeskripsikan: 1) mekanisme pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang berdasarkan UU No. 7/2017; 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang; 3) Upaya yang dilakukan KPU untuk mengatasi kendala saat implementasi mekanisme pendaftaran Parpol sebagai Peserta Pemilu di Kota Semarang. Tipe penelitian adalah yuridis empiris. Hasil penelitian adalah; 1) dalam pendaftaran parpol ada mekanisme menggunakan Sipol, yang selama prosesnya dikawal oleh KPU dan Bawaslu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol, ada empat: Pertama, berkaitan dengan penyampaian dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketentuan; Kedua, ketika vertfikasi faktual KTP yang didaftarkan alamat sudah pindah. KPU berkordinasi dengan Bawaslu menyampaikan parpol tidak memenuhi syarat. Ketiga, pendaftaran dilakukan oleh beberapa parpol di hari terakhir, sehingga berada dalam waktu yang terbatas. Keempat, masalah pada Sipol, di mana menjelang akhir pendaftaran, Sipol down karena beban kerja berat. 3) Pertama: dalam menyampaikan dokumen yang tidak rapi, parpol menggunakan ceklis untuk merapikan dokumen, Kedua, mekanisme perbaikan akibat Putusan MK No. 53/-PUU-XV/2017, bahwa sepanjang frasa “ditetapkan” dalam Pasal 173 (1) dan seluruh ketentuan Pasal 173 (3) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Preseden Putusan MK atas permasalahan tahun 2012, sejak awal pengaturan Pasal 173 ayat (1) dan (2) mengandung masalah mendasar bila dikaitkan dengan keadilan kompetisi. Ketiga, KPU melakukan pengumpulan berkas parpol maksimal pukul 00.00 WIB. Keempat, upaya metode excel nama templatenya diunggah ke Sipol.
Kata kunci: Mekanisme, Pemilu, Pendaftaran , Parpol