{"title":"印尼囚犯的终身监禁","authors":"Sallahudin Sallahudin, M. Subroto","doi":"10.35194/jj.v3i1.1804","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Pembenaran untuk plot atau Pengertian kejahatan adalah perbuatan yang melakukannya. Setiap pelanggaran harus mengarah pada penuntutan terhadap pelakunya. Dasar dari pembebasan pidana adalah kategori imperatif yang membutuhkan kompensasi untuk setiap pelanggaran hukum. Keadilan dan pembayaran kembali yang sah merupakan kebutuhan yang mutlak, sepanjang tidak dapat dicabut pengecualian atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menetapkan bagaimana ketentuan yang mengatur pidana Hukum pidana menggunakan hukuman seumur hidup dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum nasional. Pengaturan pidana seumur hidup yang berlaku saat ini secara de facto implisit dalam hukum yang berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan dengan menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Hukuman seumur hidup selalu merupakan alternatif dari hukuman mati dalam hukum Indonesia, seperti juga selalu merupakan alternatif dari hukuman penjara 20 tahun. Dalam rangka pengaturan pidana hukuman seumur hidup ke depan, aparat penegak hukum memberikan langkah di antara mereka: melakukan tindakan pembahuruan hukum (reformasi hukum).ABSTRACTThe justification for the plot or crime lies in the occurrence of the crime itself. Every crime must lead to prosecution of the perpetrator. The basis of criminal acquittal is the category of imperatives requiring compensation for any violation of the law. Justice and legal repayment is an absolute necessity, as long as there are no exceptions or limitations based solely on purpose. The purpose of this study is to determine how the provisions governing life imprisonment in criminal law and how life imprisonment will be applied in the national legal system. By using the normative legal research method, it can be concluded that in principle the current life sentence criminal regulation is de facto implicit in the applicable law in Indonesia. In Indonesia's criminal system, life imprisonment is always an alternative to the death penalty and is always an alternative to a twenty-year prison sentence. In the context of regulating life imprisonment in the future, law enforcement officers provide a step between them: carrying out legal reform actions (legal reform).","PeriodicalId":348279,"journal":{"name":"JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)","volume":"370 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP BAGI NARAPIDANA DI INDONESIA\",\"authors\":\"Sallahudin Sallahudin, M. Subroto\",\"doi\":\"10.35194/jj.v3i1.1804\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK Pembenaran untuk plot atau Pengertian kejahatan adalah perbuatan yang melakukannya. Setiap pelanggaran harus mengarah pada penuntutan terhadap pelakunya. Dasar dari pembebasan pidana adalah kategori imperatif yang membutuhkan kompensasi untuk setiap pelanggaran hukum. Keadilan dan pembayaran kembali yang sah merupakan kebutuhan yang mutlak, sepanjang tidak dapat dicabut pengecualian atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menetapkan bagaimana ketentuan yang mengatur pidana Hukum pidana menggunakan hukuman seumur hidup dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum nasional. Pengaturan pidana seumur hidup yang berlaku saat ini secara de facto implisit dalam hukum yang berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan dengan menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Hukuman seumur hidup selalu merupakan alternatif dari hukuman mati dalam hukum Indonesia, seperti juga selalu merupakan alternatif dari hukuman penjara 20 tahun. Dalam rangka pengaturan pidana hukuman seumur hidup ke depan, aparat penegak hukum memberikan langkah di antara mereka: melakukan tindakan pembahuruan hukum (reformasi hukum).ABSTRACTThe justification for the plot or crime lies in the occurrence of the crime itself. Every crime must lead to prosecution of the perpetrator. The basis of criminal acquittal is the category of imperatives requiring compensation for any violation of the law. Justice and legal repayment is an absolute necessity, as long as there are no exceptions or limitations based solely on purpose. The purpose of this study is to determine how the provisions governing life imprisonment in criminal law and how life imprisonment will be applied in the national legal system. By using the normative legal research method, it can be concluded that in principle the current life sentence criminal regulation is de facto implicit in the applicable law in Indonesia. In Indonesia's criminal system, life imprisonment is always an alternative to the death penalty and is always an alternative to a twenty-year prison sentence. In the context of regulating life imprisonment in the future, law enforcement officers provide a step between them: carrying out legal reform actions (legal reform).\",\"PeriodicalId\":348279,\"journal\":{\"name\":\"JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)\",\"volume\":\"370 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35194/jj.v3i1.1804\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35194/jj.v3i1.1804","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP BAGI NARAPIDANA DI INDONESIA
ABSTRAK Pembenaran untuk plot atau Pengertian kejahatan adalah perbuatan yang melakukannya. Setiap pelanggaran harus mengarah pada penuntutan terhadap pelakunya. Dasar dari pembebasan pidana adalah kategori imperatif yang membutuhkan kompensasi untuk setiap pelanggaran hukum. Keadilan dan pembayaran kembali yang sah merupakan kebutuhan yang mutlak, sepanjang tidak dapat dicabut pengecualian atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menetapkan bagaimana ketentuan yang mengatur pidana Hukum pidana menggunakan hukuman seumur hidup dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum nasional. Pengaturan pidana seumur hidup yang berlaku saat ini secara de facto implisit dalam hukum yang berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan dengan menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Hukuman seumur hidup selalu merupakan alternatif dari hukuman mati dalam hukum Indonesia, seperti juga selalu merupakan alternatif dari hukuman penjara 20 tahun. Dalam rangka pengaturan pidana hukuman seumur hidup ke depan, aparat penegak hukum memberikan langkah di antara mereka: melakukan tindakan pembahuruan hukum (reformasi hukum).ABSTRACTThe justification for the plot or crime lies in the occurrence of the crime itself. Every crime must lead to prosecution of the perpetrator. The basis of criminal acquittal is the category of imperatives requiring compensation for any violation of the law. Justice and legal repayment is an absolute necessity, as long as there are no exceptions or limitations based solely on purpose. The purpose of this study is to determine how the provisions governing life imprisonment in criminal law and how life imprisonment will be applied in the national legal system. By using the normative legal research method, it can be concluded that in principle the current life sentence criminal regulation is de facto implicit in the applicable law in Indonesia. In Indonesia's criminal system, life imprisonment is always an alternative to the death penalty and is always an alternative to a twenty-year prison sentence. In the context of regulating life imprisonment in the future, law enforcement officers provide a step between them: carrying out legal reform actions (legal reform).