印度尼西亚Covid-19大流行后心理健康服务的反腐败权利:一个Ius Constituendum?

Zaki Priambudi, Namira Hilda Papuani, Ramdhan Prawira Mulya Iskandar
{"title":"印度尼西亚Covid-19大流行后心理健康服务的反腐败权利:一个Ius Constituendum?","authors":"Zaki Priambudi, Namira Hilda Papuani, Ramdhan Prawira Mulya Iskandar","doi":"10.30641/ham.2022.13.97-112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan mental.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Reaktualisasi Hak Atas Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sebuah Ius Constituendum?\",\"authors\":\"Zaki Priambudi, Namira Hilda Papuani, Ramdhan Prawira Mulya Iskandar\",\"doi\":\"10.30641/ham.2022.13.97-112\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan mental.\",\"PeriodicalId\":342655,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal HAM\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.97-112\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.97-112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

Covid-19大流行增加了印尼对心理健康服务的需求。然而,政府并没有优先处理这种流行病。尽管世卫组织宣称Covid-19大流行在世界各地造成了心理健康危机。本文旨在研究心理健康服务的实现是国家责任,没什么严重的心理健康服务以及如何实现constituendum紧迫性是否满足印尼心理健康服务的权利。任性注重教义结合起来研究方法和研究,本文发现根据安全法UDHR ICESCR, NRI 1945年宪法,健康和心理健康,满足心理健康服务权利法案是国家的责任。然而,这些权利还没有实现,因为印尼缺乏心理健康设施和法律存在空白。本文顶部推荐三件事。首先,制定法案的心理学实践安排职业心理学领域的人力资源开发和管理。第二,通过心理健康法案的政府法规条例前驱努力执行能力,预防、治疗和rehabilitatif执行心理健康服务。第三,通过规则的地区安排心理健康计划、融资、安排和监督。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Reaktualisasi Hak Atas Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sebuah Ius Constituendum?
Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan mental.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Reduksi Hak Partisipasi publik Pada Aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Perizinan Berusaha di Indonesia: Perspektif Green Constitution Konstitusionalitas Hak Kesehatan Jiwa Warga Negara: Studi Kebijakan Penanggulangan Bunuh Diri di Kabupaten Gunungkidul Transwomen in Pandemic: Rights, Access and Exclusion The Social Construction of Transgender in Jember Regency After the Jember Fashion Carnival Event: A Human Rights Perspective Isomorfisme Institusional LPSK dalam Penegakan Hak Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana di Indonesia
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1