{"title":"在茂物地区实施塑料袋减少计划","authors":"Nazaruddin Lathif","doi":"10.31849/jgh.v1i01.2902","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sampah menjadi masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor menekankan pentingnya penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait terbitnya Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggurangan Penggunaan Kantong Plastik. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Kewenangan Pemerintah Kota Bogor menyelenggarakan program pengurangan kantong plastik, yaitu Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolaan Sampah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelenggarakan program pengurangan kantong plastik, Pemerintah Daerah Kota Bogor mempunyai kewenangan, yaitu menetapkan kebijakan dan strategis partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik, pembinaan, pengawaasan, dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau masyarakat yang menjadi konsumen.","PeriodicalId":198081,"journal":{"name":"Jurnal Gagasan Hukum","volume":"2276 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGURANGAN KANTONG PLASTIK DI WILAYAH KOTA BOGOR\",\"authors\":\"Nazaruddin Lathif\",\"doi\":\"10.31849/jgh.v1i01.2902\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sampah menjadi masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor menekankan pentingnya penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait terbitnya Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggurangan Penggunaan Kantong Plastik. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Kewenangan Pemerintah Kota Bogor menyelenggarakan program pengurangan kantong plastik, yaitu Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolaan Sampah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelenggarakan program pengurangan kantong plastik, Pemerintah Daerah Kota Bogor mempunyai kewenangan, yaitu menetapkan kebijakan dan strategis partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik, pembinaan, pengawaasan, dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau masyarakat yang menjadi konsumen.\",\"PeriodicalId\":198081,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Gagasan Hukum\",\"volume\":\"2276 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Gagasan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2902\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Gagasan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2902","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENGURANGAN KANTONG PLASTIK DI WILAYAH KOTA BOGOR
Sampah menjadi masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor menekankan pentingnya penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait terbitnya Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggurangan Penggunaan Kantong Plastik. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Kewenangan Pemerintah Kota Bogor menyelenggarakan program pengurangan kantong plastik, yaitu Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolaan Sampah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menyelenggarakan program pengurangan kantong plastik, Pemerintah Daerah Kota Bogor mempunyai kewenangan, yaitu menetapkan kebijakan dan strategis partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik, pembinaan, pengawaasan, dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau masyarakat yang menjadi konsumen.