{"title":"《Serah产品实施》将印刷品和记录作品保存在国家图书馆","authors":"Jusa Junaedi","doi":"10.37014/medpus.v29i2.3102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembaruan produk hukum pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) di Indonesia pada tahun 2018 secara otomatis mengubah beberapa poin dalam penyerahan dan penerimaan karya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai implementasi produk hukum SS KCKR terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 di Perpustakaan Nasional, serta hambatan dan strategi dalam pengimplementasiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode studi kasus. Adapun pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil analisis data, dapat diketahui bahwa implementasi produk hukum SS KCKR terbaru di Perpustakaan Nasional sudah dilakukan dengan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari telah dilakukannya poin-poin pelaksanaan SS KCKR, mulai dari penyerahan karya, pengelolaan karya, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Di luar hal tersebut, masih ada beberapa hambatan yang perlu dihadapi Pelaksana Serah dan Perpustakaan Nasional selaku Pelaksana Simpan dalam pengimplementasian produk hukum SS KCKR, seperti sosialisasi yang belum merata, sarana dan prasarana yang belum memadai, biaya pengiriman karya yang tinggi, sistem yang belum terintegrasi, dan belum maksimalnya penyerahan karya tentang Indonesia yang diterbitkan di luar negeri.","PeriodicalId":405170,"journal":{"name":"Media Pustakawan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Produk Hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional\",\"authors\":\"Jusa Junaedi\",\"doi\":\"10.37014/medpus.v29i2.3102\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembaruan produk hukum pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) di Indonesia pada tahun 2018 secara otomatis mengubah beberapa poin dalam penyerahan dan penerimaan karya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai implementasi produk hukum SS KCKR terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 di Perpustakaan Nasional, serta hambatan dan strategi dalam pengimplementasiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode studi kasus. Adapun pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil analisis data, dapat diketahui bahwa implementasi produk hukum SS KCKR terbaru di Perpustakaan Nasional sudah dilakukan dengan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari telah dilakukannya poin-poin pelaksanaan SS KCKR, mulai dari penyerahan karya, pengelolaan karya, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Di luar hal tersebut, masih ada beberapa hambatan yang perlu dihadapi Pelaksana Serah dan Perpustakaan Nasional selaku Pelaksana Simpan dalam pengimplementasian produk hukum SS KCKR, seperti sosialisasi yang belum merata, sarana dan prasarana yang belum memadai, biaya pengiriman karya yang tinggi, sistem yang belum terintegrasi, dan belum maksimalnya penyerahan karya tentang Indonesia yang diterbitkan di luar negeri.\",\"PeriodicalId\":405170,\"journal\":{\"name\":\"Media Pustakawan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Media Pustakawan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37014/medpus.v29i2.3102\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Pustakawan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37014/medpus.v29i2.3102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Produk Hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional
Pembaruan produk hukum pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) di Indonesia pada tahun 2018 secara otomatis mengubah beberapa poin dalam penyerahan dan penerimaan karya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai implementasi produk hukum SS KCKR terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 di Perpustakaan Nasional, serta hambatan dan strategi dalam pengimplementasiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode studi kasus. Adapun pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil analisis data, dapat diketahui bahwa implementasi produk hukum SS KCKR terbaru di Perpustakaan Nasional sudah dilakukan dengan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari telah dilakukannya poin-poin pelaksanaan SS KCKR, mulai dari penyerahan karya, pengelolaan karya, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Di luar hal tersebut, masih ada beberapa hambatan yang perlu dihadapi Pelaksana Serah dan Perpustakaan Nasional selaku Pelaksana Simpan dalam pengimplementasian produk hukum SS KCKR, seperti sosialisasi yang belum merata, sarana dan prasarana yang belum memadai, biaya pengiriman karya yang tinggi, sistem yang belum terintegrasi, dan belum maksimalnya penyerahan karya tentang Indonesia yang diterbitkan di luar negeri.