{"title":"公务员退休后对第二班国家住房的行政行为","authors":"Hetriza Masfita","doi":"10.30631/alrisalah.v18i2.176","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah Negara Golongan II merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal selama pegawai negeri sipil menjalankan tugas sebagai abdi negara. Setelah pegawai negeri pensiun maka rumah negara golongan II harus dikembalikan kepada pemerintah dan apabila rumah negara golongan II masih dihuni setelah pegawai negeri sipil pensiun adalah pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi administrasi. Tulisan ini berusaha memaparkan dan menganalisis dua hal, yaitu (1) Pranata hukum Penghunian rumah negara golongan II (2) Tindakan hukum administrasi terhadap penghuni rumah negara golongan II setelah pegawai negeri sipil pensiun. Kesimpulan : (1) Penghunian rumah negara golongan II adalah sah secara hukum apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan peraturan rumah negara (2) Penghunian rumah negara golongan II setelah pegawai negeri pensiun adalah pelanggaran hukum, terhadap pelanggaran tersebut Pemerintah dapat mengambil tindakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi administrasi untuk menghindari penyalahgunaan rumah negara golongan II di luar tugas dan fungsinya.","PeriodicalId":366373,"journal":{"name":"Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindakan Hukum Administratif Terhadap Penghunian Rumah Negara Golongan II Setelah Pegawai Negeri Pensiun\",\"authors\":\"Hetriza Masfita\",\"doi\":\"10.30631/alrisalah.v18i2.176\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rumah Negara Golongan II merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal selama pegawai negeri sipil menjalankan tugas sebagai abdi negara. Setelah pegawai negeri pensiun maka rumah negara golongan II harus dikembalikan kepada pemerintah dan apabila rumah negara golongan II masih dihuni setelah pegawai negeri sipil pensiun adalah pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi administrasi. Tulisan ini berusaha memaparkan dan menganalisis dua hal, yaitu (1) Pranata hukum Penghunian rumah negara golongan II (2) Tindakan hukum administrasi terhadap penghuni rumah negara golongan II setelah pegawai negeri sipil pensiun. Kesimpulan : (1) Penghunian rumah negara golongan II adalah sah secara hukum apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan peraturan rumah negara (2) Penghunian rumah negara golongan II setelah pegawai negeri pensiun adalah pelanggaran hukum, terhadap pelanggaran tersebut Pemerintah dapat mengambil tindakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi administrasi untuk menghindari penyalahgunaan rumah negara golongan II di luar tugas dan fungsinya.\",\"PeriodicalId\":366373,\"journal\":{\"name\":\"Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i2.176\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i2.176","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tindakan Hukum Administratif Terhadap Penghunian Rumah Negara Golongan II Setelah Pegawai Negeri Pensiun
Rumah Negara Golongan II merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal selama pegawai negeri sipil menjalankan tugas sebagai abdi negara. Setelah pegawai negeri pensiun maka rumah negara golongan II harus dikembalikan kepada pemerintah dan apabila rumah negara golongan II masih dihuni setelah pegawai negeri sipil pensiun adalah pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi administrasi. Tulisan ini berusaha memaparkan dan menganalisis dua hal, yaitu (1) Pranata hukum Penghunian rumah negara golongan II (2) Tindakan hukum administrasi terhadap penghuni rumah negara golongan II setelah pegawai negeri sipil pensiun. Kesimpulan : (1) Penghunian rumah negara golongan II adalah sah secara hukum apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan peraturan rumah negara (2) Penghunian rumah negara golongan II setelah pegawai negeri pensiun adalah pelanggaran hukum, terhadap pelanggaran tersebut Pemerintah dapat mengambil tindakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi administrasi untuk menghindari penyalahgunaan rumah negara golongan II di luar tugas dan fungsinya.