{"title":"对消费者保护的最终性质提出诉讼","authors":"Muhammad Alfian","doi":"10.37729/amnesti.v1i2.658","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase (choice of law). Permasalahan yang disampaikan adalah berkaitan dengan sifat dan kewenangan BPSK termasuk sebagai quasi peradilan dalam sistem peradilan nasional dan makna final serta mengikat dalam putusan BPSK sesuai dengan makna putusan pengadilan. BPSK ini diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis sifat final di pengadilan yang berkaitan dengan penyesaian sengketa konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat dan kewenangan BPSK termasuk sebagai quasi peradilan dalam sistem peradilan nasional diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum, dan bahkan perkara pelanggaran etika tertentu dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat (final dan binding) sebagaimana putusan pengadilan yang bersifat “inkracht” pada umumnya, dan makna final dan mengikat dalam putusan BPSK sesuai dengan makna putusan pengadilan dimana para pihak dalam upaya perdamaian membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (final).","PeriodicalId":309450,"journal":{"name":"Amnesti Jurnal Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Menggugat Sifat Final dan Mengikat Putusan Perlindungan Konsumen\",\"authors\":\"Muhammad Alfian\",\"doi\":\"10.37729/amnesti.v1i2.658\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase (choice of law). Permasalahan yang disampaikan adalah berkaitan dengan sifat dan kewenangan BPSK termasuk sebagai quasi peradilan dalam sistem peradilan nasional dan makna final serta mengikat dalam putusan BPSK sesuai dengan makna putusan pengadilan. BPSK ini diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis sifat final di pengadilan yang berkaitan dengan penyesaian sengketa konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat dan kewenangan BPSK termasuk sebagai quasi peradilan dalam sistem peradilan nasional diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum, dan bahkan perkara pelanggaran etika tertentu dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat (final dan binding) sebagaimana putusan pengadilan yang bersifat “inkracht” pada umumnya, dan makna final dan mengikat dalam putusan BPSK sesuai dengan makna putusan pengadilan dimana para pihak dalam upaya perdamaian membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (final).\",\"PeriodicalId\":309450,\"journal\":{\"name\":\"Amnesti Jurnal Hukum\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-08-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Amnesti Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i2.658\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Amnesti Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i2.658","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Menggugat Sifat Final dan Mengikat Putusan Perlindungan Konsumen
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase (choice of law). Permasalahan yang disampaikan adalah berkaitan dengan sifat dan kewenangan BPSK termasuk sebagai quasi peradilan dalam sistem peradilan nasional dan makna final serta mengikat dalam putusan BPSK sesuai dengan makna putusan pengadilan. BPSK ini diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis sifat final di pengadilan yang berkaitan dengan penyesaian sengketa konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat dan kewenangan BPSK termasuk sebagai quasi peradilan dalam sistem peradilan nasional diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan ataupun perkara pelanggaran hukum, dan bahkan perkara pelanggaran etika tertentu dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat (final dan binding) sebagaimana putusan pengadilan yang bersifat “inkracht” pada umumnya, dan makna final dan mengikat dalam putusan BPSK sesuai dengan makna putusan pengadilan dimana para pihak dalam upaya perdamaian membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (final).